Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (tengah) bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Ali Mukartono (kiri) dan Deputi Penindakan KPK Karyoto (kanan), menyampaikan keterangan kepada wartawan, usai melaksanakan gelar perk | ANTARA FOTO/Reno Esnir

Nasional

Pengembangan Kasus Pinangki Tunggu Fakta Baru Persidangan

Kejagung berharap dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus Pinangki terungkap di persidangan.

JAKARTA – Penyidikan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi jaksa Pinangki Sirna Malasari, sementara ini berhenti di tiga tersangka. Kejaksaan Agung (Kejakgung) berharap dugaan tentang adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut dapat terungkap di pengadilan. 

Direktur Penyidikan di JAM Pidsus Febrie Adriansyah mengatakan, pembeberan saat persidangan nantinya dapat membuka jalur baru penyidikan. Selain Pinangki, hasil penyidikan saat ini sudah menetapkan terpidana Djoko Tjandra sebagai tersangka pemberian suap. Politikus partai Nasdem, Andi Irfan, juga ditetapakan tersangka perantara pemberian uang 500 ribu dolar AS (Rp 7,5 miliar) dari Djoko ke Pinangki.

“Di persidangan nanti, akan kita lihat keterangan tersangka-tersangka ini. Keterangan tersangka di pengadilan akan menjadi alat bukti penyidikan baru yang terkait dengan keterlibatan pihak-pihak lain,” kata Febrie, Ahad (13/9).

Febrie menjelaskan, pemberkasan kasus saat ini, memprioritaskan tersangka jaksa Pinangki untuk segera disorongkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor). Febrie mengatakan, hari ini, Senin (14/9), divisi penuntutan di Jampidsus, berencana menjabarkan penerapan pasal-pasal yang dapat meyakinkan para hakim untuk memidanakan Pinangki.

photo
Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari, berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (2/9/2020). Kejaksaan Agung dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri memeriksa Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra dari eksekusi Kejaksaan Agung atas kasus korupsi hak tagih Bank Bali - (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Jampidsus Ali Mukartono, lebih dari tiga kali pernah menjelaskan, objek dari suap yang dilakukan ketiga tersangka itu, menyangkut tentang fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra. Ali membeberkan, penyidikan paralel di Bareskrim Polri, menguatkan dugaan adanya upaya pengaturan Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakarta Selatan (Jaksel) sebagai basis rencana keluarnya fatwa di MA.

“Di sana, di Bareskrim, (penyidikannya) kaitannya, dalam rangka PK. Di sini (Jampidsus), fatwa (MA),” kata Ali. Karena itu, kata Ali, hasil penyidikan di Jampidsus, juga di Bareskrim saling berisan, meskipun penanganannya terpisah. 

Tetapi, kata dia, untuk sementara ini belum ada arah maju penyidikan yang menguatkan alat bukti tentang dugaan keterlibatan para hakim, maupun pejabat yudikatif di PN maupun di MA dalam skandal tersebut. “Belum sampai ke situ-situ (PN maupun MA). Karena, baru bermufakat (untuk menyuap hakim) saja,” kata Ali.

Bantuan KY

KPK menyatakan penegak hukum sangat terbantu dengan investigasi yang dilakukan Komisi Yudisial (KY) terkait bukti-bukti dugaan keterlibatan hakim dalam skandal Djoko Tjandra dan jaksa Pinangki Malasari. Sebelumnya, Ketua KY Jaja Ahmad Jayus mengatakan, investigasi yang dilakukan timnya saat ini masih melakukan penelusuran hubungan hakim-hakim di PN dan MA dengan para tersangka yang terlibat dalam skandal suap Djoko Tjandra.

“Sebagai salah satu lembaga yang turut memantau dan mengawasi perilaku hakim, langkah KY tersebut patut kita dorong. Hasil pemantauan KY tersebut tentu dapat sebagai bahan data dan infornasi bagi penyidik dalam mengungkap fakta kasus yang diduga melibatkan tersangka Djoko Tjandra dkk tersebut,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Republika, Sabtu (12/9).

KPK pada Jumat (11/9) telah mendengar pemaparan Kejaksaan Agung dan Polri ihwal perkembangan penanganan kasus skandal Djoko Tjandra dalam gelar perkara. Meskipun telah mendengarkan fakta yang disampaikan Kejakgung dan Polri, KPK masih belum memutuskan untuk mengambil alih kasus tersebut.

 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat