Pernikahan (ilustrasi) | Unsplash

Khazanah

Hukum Menghadiri Pesta Pernikahan di Masa Pandemi

Pernikahan tak harus digelar dengan mengundang banyak orang.

 

 

JAKARTA -- Meski semakin parah, pandemi covid-19 tak menghalangi sebagian orang untuk melangsungkan pesta pernikahan. Angka penderita corona yang kian bertambah tak menyurutkan semangat mereka untuk membangun mahligai rumah tangga.

Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis memberikan penjelasan tentang hukum menghadiri undangan acara pernikahan di masa pandemi Covid-19. Dia mengatakan, bila tempat acara tersebut rawan Covid-19 dan diyakini berpotensi tertular maka haram menghadiri undangan itu.

Kiai Cholil mengingatkan, menghindari keburukan itu lebih utama dibandingkan mengambil manfaat dari suatu urusan. "Hukum Islam menggariskan bahwa, menolak keburukan tertular Covid-19 didahulukan daripada maslahah menghadiri undangan," kata dia pada Ahad (13/9).

Untuk masyarakat yang berada di daerah yang masih memiliki kemungkinan tidak tertular virus corona maka hukumnya wajib menghadiri undangan tetapi dengan tetap menjaga protokol kesehatan.

MUI sendiri telah mengeluarkan fatwa nomor 14 tahun 2020. Salah satu fatwanya adalah setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (ad-dharuriyat al-khamsa).

Fatwa berikutnya, umat Islam agar semakin mendekatkan diri kepada Allah dengan memperbanyak ibadah, taubat, istighfar, dzikir, membaca Qunut Nazilah di setiap shalat fardhu, memperbanyak shalawat, memperbanyak sedekah, dan berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya (doa daf’u al-bala’), khususnya dari wabah covid-19.

Dalam fatwa itu, MUI juga mengeluarkan beberapa rekomendasi. Pertama, umat Islam wajib mendukung dan mentaati kebijakan pemerintah yang melakukan isolasi dan pengobatan terhadap orang yang terpapar Covid-19, agar penyebaran virus tersebut dapat dicegah.

Selain itu, pemerintah juga wajib membatasi keluar-masuknya orang dan barang ke dan dari Indonesia kecuali petugas medis dan impor barang kebutuhan pokok serta keperluan darurat.

photo
Pernikahan pasangan suami-isteri Bayu Amde Winata dan Mike Agnesia saat tanggap darurat COVID-19 di Kota Pekanbaru, Riau, Sabtu (4/4). - (ANTARA FOTO)

Berbeda pendapat

Pendakwah Ustaz Muhammad Azizan Syahrial, Lc menjelaskan, para ulama berbeda pendapat mengenai hukum memenuhi undangan dari seorang Muslim, di mana pembahasan ini masuk di bab tentang adab. Jumhur ulama berpendapat bahwa setiap perintah dalam bab adab itu bukan untuk menunjukkan kewajiban, melainkan sunnah muakkadah (sunnah yang ditekankan).

Dalam hadis riwayat Muslim dari jalur Abu Hurairah, disebutkan bahwa hak seorang Muslim atas Muslim yang lain itu ada enam. Salah satunya adalah memenuhi undangannya dengan redaksi menggunakan kata perintah. Sebagian ulama berpendapat, redaksi perintah di sini hukumnya wajib, dan sebagian ulama lain berpendapat sunnah.

Ulama yang berpendapat wajib karena perkara ini berkaitan dengan hak seorang Muslim. Namun jumhur ulama berpendapat sunnah muakkadah. "Jadi terjadi khilaf (perbedaan pendapat) di kalangan ulama tentang hukum memenuhi undangan untuk di masa normal sekalipun," tutur alumnus Fakultas Syariah Universitas al-Imam Muhammad bin Su'ud Riyadh Cabang Jakarta itu.

Dalam hal ini, Ustaz Azizan mengambil contoh pendapat ulama yang mewajibkan. Dia menjelaskan, sifat wajib dalam pendapat ini pun sebetulnya tidak mutlak karena ada empat syarat yang jika terpenuhi semuanya maka menjadi wajib. Jika salah satu tidak terpenuhi, maka tidak wajib.

Syarat pertama, menjadi wajib jika yang mengundang itu Muslim. Syarat kedua, tidak terjadi kemungkaran di tempat walimah tersebut. Kemungkaran dimaksud seperti penyajian minuman keras, hidangan yang diolah dari bahan haram, bercampurnya pria dan wanita, dan hal-hal buruk lainnya.

"Hukumnya dalam hal ini jika tidak mampu menahan, atau bahkan tenggelam di kemungkaran itu, maka tidak wajib dan tidak sunnah, yang artinya tidak dianjurkan," ujar ustaz yang sedang menempuh magister studi Islam di Fakultas Dirasat Islamiyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.

Syarat ketiga, menjadi wajib jika tidak ada alasan yang sesuai syariat (uzur syar'i). Namun jika sakit, atau sedang dalam perjalanan yang menyulitkan, atau khawatir jiwanya terancam bila tetap menghadiri undangan, maka tidak wajib hukumnya.

"Takut jiwanya terancam maka bisa menjadi uzur syar'i untuk tidak menghadiri acara undangan pernikahan. Alasan ini atau syarat inilah yang paling dekat dengan kondisi kita sekarang ini, pandemi Covid-19," jelasnya.

Apalagi, pemerintah mewanti-wanti agar kita waspada terhadap virus corona dengan menghindari tempat-tempat kerumunan dan sebagainya. "Secara umum, orang yang khawatir terjadi bahaya yang menimpa dirinya itu termasuk uzur syar'i di mana seseorang boleh tidak menghadiri walimah," tuturnya.

Syarat keempat, wajib jika tidak ada hal yang syubhat (samar-samar) dalam agenda pernikahan itu. Artinya, bila penyelenggaraan acara itu berasal dari harta yang jelas kehalalannya, maka menjadi wajib. Tetapi jika kehalalannya tidak jelas, bercampur dengan harta yang haram, maka menghadirinya tidak wajib.

"Misalnya, dia punya bisnis haram tetapi di sisi lain dia punya bisnis yang halal, atau punya bisnis yang halal tetapi bekerja di tempat riba. Ini kan menjadi syubhat. Maka ini di antara yang menjadi uzur seseorang boleh tidak menghadiri undangan pernikahan," jelasnya.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat