Dalam Islam, setelah perceraian atau istri ditinggal meninggal suami maka ada proses yang disebut iddah.
Memang pada saat tertentu, perceraian tidak bisa dihindari sebagai solusi, tetapi jangan asal-asalan.
Ulama saling berselisih mengenai tiga pendapat soal tempat tinggal dan nafkah bagi istri yang ditalak bain.
Ulama fikih telah bersepakat bahwa iddahnya seorang wanita yang hamil adalah sampai ia melahirkan.