Wakil Gubernur DKI Jakarta mengakui, Pemprov DKI memang sengaja mencabut upaya banding.
MA tidak berwenang menguji AD/ART parpol karena sifatnya keputusan yang tidak berada di bawah undang-undang.
MK diperkirakan akan kebanjiran permohonan paslon lagi seperti 2015.