Sejumlah pengendara menerobos genangan air yang merendam Jalan Kemang Utara, Jakarta, Kamis (18/2/2021). | Republika/Thoudy Badai

Jakarta

Penggugat Minta Anies Serius Kendalikan Banjir

Wakil Gubernur DKI Jakarta mengakui, Pemprov DKI memang sengaja mencabut upaya banding.

JAKARTA—Perwakilan dari Tim Advokasi Solidaritas untuk Korban Banjir, Francine Widjojo, mengaku lega karena Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mencabut upaya banding.

Pencabutan upaya banding dilakukan pada Kamis (10/3) terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 205/G/TF/2021/PTUN-JKT terkait pengerukan Kali Mampang. Menurut Francine, pihaknya meminta ada langkah nyata dalam pengendalian banjir.

“Semoga Pak Anies serius melakukan program pengendalian banjir, khususnya normalisasi sungai yang merupakan program prioritas nasional dan daerah, termasuk normalisasi Kali Mampang dan Kali Krukut,” kata Francine dalam keterangannya, dikutip Jumat (11/3).

Penggugat juga meminta adanya pemulihan kapasitas aliran Kali Cipinang sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah DKI Jakarta tahun 2030. Bahkan, dia juga berharap pengendalian banjir tidak hanya dilakukan pada ketiga kali tersebut, melainkan juga pada semua kali dan saluran drainase di DKI Jakarta.

photo
Petugas dengan menggunakan alat berat untuk mengeruk sampah bercampur lumpur di aliran Banjir Kanal Barat, Jakarta, Ahad (31/10/2021). - (Prayogi/Republika.)

“Dari mengajukan keberatan ke Pak Anies sampai putusan PTUN saja sudah memakan waktu setahun, apalagi kalau ditambah banding. Padahal yang diminta adalah tindakan nyata kerja rutin Pak Anies mengendalikan banjir,” kata dia.

Dengan adanya langkah tersebut, dia berharap agar tidak ada lagi warga DKI yang menjadi korban ke depannya. Pemprov DKI diminta melakukan pengerukan kali Mampang hingga tuntas, juga diharapkan tidak dilakukan hanya karena tuntutan.

“Tetapi juga diprioritaskan pada kali-kali di DKI Jakarta yang mengalami pendangkalan parah. Penurapan Kali Mampang agar sesegera mungkin dimulai prosesnya. Anggarannya jangan dipotong,” jelas dia.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengakui, Pemprov DKI memang sengaja mencabut upaya banding. Sebab, berdasarkan putusan PTUN Jakarta Nomor 205/G/TF/2021/PTUN-JKT, Pemprov DKI Jakarta mengeklaim telah menyelesaikan seluruh tuntutan yang ada.

photo
Warga beraktivitas di area pemukiman yang terendam banjir di kawasan Kebon Pala II, Jakarta, Rabu (3/2/2021). - (Republika/Thoudy Badai)

Ditanya mengapa pihak Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, mencabut banding tiga hari setelah mengajukan, Riza menyebut karena proses biasa dan pertimbangan lain. “Banding itu sesuatu yang biasa dalam proses pengadilan. Ya kita lakukan upaya banding biasa,” kata Riza kepada awak media, Jumat (11/3).

Dia menjelaskan, dari tujuh tuntutan para penggugat, lima di antaranya telah ditolak majelis hakim. Dua tuntutan yang dikabulkan, kata Riza, sebenarnya sudah diupayakan pihaknya untuk dipenuhi. “Itulah sebabnya kenapa pemprov mencabut banding, karena semua sudah kita penuhi,” tutur dia.

Sebelumnya, pencabutan banding diakui Kepala Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah berdasarkan permintaan dari Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan. “Setelah mendapat arahan dari Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan, maka upaya hukum banding terhadap putusan PTUN tersebut dicabut pada hari ini,” kata Yayan dalam keterangannya, Kamis (10/3).

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Anies Cabut Upaya Banding Terhadap Warga Korban Banjir

Upaya banding dilakukan karena mengikuti prosedur standar proses penanganan perkara di Pemprov DKI.

SELENGKAPNYA

Tandon 200 Meter Dibangun, Banjir di Teluknaga Surut

Baru kali ini banjir melanda Teluknaga berbulan-bulan.

SELENGKAPNYA