Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik (tengah) usai memberikan keterangan pers di Kantor KPU, Jakarta, Senin (24/8). | Republika/Putra M. Akbar

Nasional

Komisioner KPU Evi Novida Kembali Menjabat

KPU diminta membuat aturan kampanye daring secara detail.

JAKARTA -- Evi Novida Ginting Manik yang sebelumnya diberhentikan sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menjabat setelah keluar putusan pembatalan pemberhentiannya. Kembalinya Evi sebagai komisioner KPU berdasar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 83/P Tahun 2020 tentang Pencabutan Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 terkait pemberhentian Evi dari anggota KPU periode 2017-2022.

"Tentu saja saya tidak berhenti untuk mengucapkan alhamdulillah, rasa syukur saya karena saya bisa kembali bertugas di KPU RI," ujar Evi dalam konferensi pers yang disiarkan daring, Senin (24/8). Ia mengaku siap kembali bertugas bersama ketua dan komisioner KPU lainnya untuk melaksanakan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Evi menuturkan, akan bertanggung jawab menjalankan amanat sebagai anggota KPU RI dan bekerja secara profesional. 

Evi langsung mengikuti rapat konsultasi KPU bersama Komisi II DPR pada Senin (24/8). Dalam rapat, ia mengucapkan terima kasihnya kepada wakil rakyat yang memberikan kesempatan untuk menyelesaikan proses hukumnya. “Terima kasih telah memberikan kesempatan, waktu, ruang kepada saya untuk menyelesaikan gugatan saya di PTUN dengan hasil yang saat ini bisa disaksikan. Terima kasih, saya terharu,” ujar Evi di Ruang Rapat Komisi II DPR.

photo
Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik usai memberikan keterangan pers di Kantor KPU, Jakarta, Senin (24/8). Evi Novida kembali menjabat sebagai Komisioner KPU setelah sempat diberhentikan karena dugaan pelanggaran kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 yang dibacakan pada Rabu (18/3). - (Republika/Putra M. Akbar)

Evi mengatakan, dirinya merasa kikuk ketika kembali berbicara sebagai Komisioner KPU. “Alhamdulilah, hari ini saya mulai aktif bertugas kembali di KPU untuk melengkapi teman-teman untuk jadi tujuh orang anggota KPU RI,” ujar Evi.

Ketua KPU RI Arief Budiman yang menyampaikan petikan Keppres Nomor 83/P kepada Evi. Ia juga sudah menerima salinan Keppres tersebut dan menyampaikannya kepada pejabat yang berkepentingan di KPU RI. "Hari ini, petikan keputusan Presiden saya sampaikan secara resmi kepada Bu Evi," kata Arief.

Sebelumnya, Evi mengajukan gugatan terhadap Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). PTUN kemudian mengabulkan gugatan tersebut dan menyatakan batal serta tidak sah Keppres Nomor 34/P Tahun 2020. Presiden Jokowi yang tak banding kemudian menerbitkan keppres mencabut keppres pemberhentian Evi.

photo
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman (kiri) bersama Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik (kedua kiri), Pramono Ubaid Tanthowi (kedua kanan) dan Ilham Saputra (kanan) memberikan keterangan pers di Kantor KPU, Jakarta, Senin (24/8). - (GALIH PRADIPTA/ANTARA FOTO)

Kampanye daring

Rapat konsultasi KPU, Bawaslu, dengan Komisi II DPR sendiri membahas tiga rancangan Peraturan KPU (PKPU). Pertama, perubahan atas Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Kedua, perubahan atas Peraturan KPU Nomor 5 tahun Tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Selanjutnya, Perubahan keempat atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” ujar Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia Tandjung. 

Dalam rapat, anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus mempertanyakan peraturan terkait kampanye daring Pilkada 2020. Menurutnya, aturan kampanye daring harus dibuat secara detail. Jika tak segera ada aturan dan pengawasan terkait hal tersebut, kampanye bakal terus terjadi hingga pencoblosan pada 9 Desember mendatang. 

Ia tak ingin hal tersebut justru merugikan calon kepala daerah, padahal aturan yang jelas perihal kampanye daring. “Yang ingin saya sampaikan, jangan pula ini menjadi alasan bagi Bawaslu untuk mempermasalahkan yang akhirnya si kandidat menjadi korban,” ujar politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat