Pro-Kontra
Dewan Pengawas Lumpuhkan Sistem Kolektif Kolegial
Jika alasannya untuk mengawasi KPK dari potensi penyalahgunaan kewenangan, siapa yang bisa menjamin jika dewan pengawas nantinya bebas kepentingan?
Bagaimana tanggapan Anda terkait rencana revisi UU KPK oleh DPR?
Bahwa UU itu tidak haram untuk diubah karena yang tidak bisa diubah itu Alquran, tapi kita harus lihat dulu urgensinya, apa UU KPK sekarang sudah tidak sesuai lagi atau tidak relevan? Ternyata, setelah kita lihat dan telusuri draf revisi, ternyata banyak dari poin-poin itu yang justru tidak menguatkan posisi KPK saat ini. Tapi, justru ada pelemahan-pelemahan. Oleh karena itulah, kita menganggap tidak relevan revisi ini.
Bahkan, kalau itu terus dipaksakan, dilanjutkan sampai menghasilkan UU dari hasil perubahan, maka saya khawatir KPK akan mati suri. Kalau KPK mati suri, berarti agenda pemberantasan korupsi dengan sendirinya juga tidak akan berjalan dan berhenti. Nah, itu yang sebenarnya kita tolak, jadi mengubah boleh saja, tapi urgensinya apa masih relevan atau tidak.
Dewan pengawas jadi salah satu unsur baru dalam RUU KPK. Bagaimana menurut Anda?
Ya, itu jelas akan membuat KPK mati suri. Karena dengan melibatkan izin dewan pengawas, sama saja hendak melumpuhkan sistem kolektif kolegial pimpinan KPK dalam pengambilan keputusan. Sekarang saya tanyakan lagi, apa urgensi membentuk badan pengawas saat KPK sudah memiliki dewan penasihat?
Jika alasannya untuk mengawasi KPK dari potensi penyalahgunaan kewenangan, siapa yang bisa menjamin jika dewan pengawas nantinya bebas kepentingan? KPK sudah memiliki sistem deteksi dan prosedur penindakan internal jika ada pimpinan atau pegawai yang menyalahgunakan wewenang. Ada pengawas internal yang menerapkan standar SOP 'zero tolerance' kepada semua terperiksa, tidak terkecuali pimpinan.
Sistem kolektif kolegial lima pimpinan KPK juga adalah bagian dari saling mengawasi. Ditambah, jika ada pelanggaran berat yang dilakukan pimpinan, bisa dibentuk majelis kode etik untuk memprosesnya.
Bagimana dengan penyadapan harus seizin dewan pengawas?
Tampaknya perumus naskah revisi Undang-Undang KPK tidak mengetahui SOP penyidikan, termasuk penyadapan di KPK. Sebelum dilakukan penyadapan, izinnya harus melewati banyak meja; kasatgas, direktur penyidikan, deputi penindakan, kemudian meja lima pimpinan.
Jadi, sistem kolektif kolegial kelima pimpinan KPK adalah bagian dari sistem pengawasan itu. Sangat tidak perlu melibatkan badan lain yang akan memperpanjang alur penyadapan dengan risiko bisa bocor sebelum dijalankan.
Harapan Anda sebagai mantan ketua KPK?
Sekarang bola di Presiden dan harapannya dia melakukan langkah-langkah yang lebih responsif mendengarkan suara-suara yang berkembang di tengah masyarakat demi kebaikan dan demi terlaksananya agenda pemberantasan korupsi.
Karena kami melihat, tidak ada kepentingan hukum yang mendesak untuk merevisi Undang-Undang KPK selain kepentingan politik. DPR perlu diingatkan bahwa ada banyak tunggakan rancangan undang-undang lain yang lebih penting untuk dibahas ketimbang mengutak-atik Undang-Undang KPK dan akan berhadapan dengan masyarakat. n ed: fitriyan zamzami
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
