Tersangka dan barang bukti ditunjukkan saat gelar perkara kasus aborsi beberapa waktu lalu. (ilustrasi) | Republika/ Yasin Habibi

Nasional

Dokter Hingga Calo Jadi Tersangka Praktik Aborsi

Dalam sehari, klinik ini menangani lima hingga tujuh pasien untuk melakukan aborsi.

JAKARTA –- Polda Metro Jaya mengungkap praktik aborsi ilegal di Jalan Raden Saleh I, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Kepolisian telah menetapkan 17 orang sebagai tersangka terkait kasus ini, mulai dari dokter, perawat, pengelola klinik, calo, hingga calon orang tua janin yang digugurkan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pengungkapan bermula dari terbongkarnya kasus pembunuhan warga negara asal Taiwan, Hsu Ming Hu (52 tahun), oleh sekretaris pribadinya berinisial SS (37), beberapa waktu lalu. SS mengaku disuruh menggugurkan kandungannya setelah dihamili korban.

“Tersangka SS gugurkan kandungan di klinik ini,” kata Yusri saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (18/8).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menuturkan, klinik tersebut telah beroperasi selama lima tahun. Berdasarkan data-data yang disita polisi saat menggeledah tempat itu, dalam kurun waktu kurang lebih satu tahun terakhir, tercatat ada ribuan orang yang mendatangi klinik tersebut.

“Terhitung mulai Januari 2019 hingga 10 April 2020, klinik ini tercatat memiliki 2.638 pasien,” ujar Tubagus.

Dia mengatakan, klinik tersebut mendapatkan keuntungan dari praktik aborsi mencapai Rp 70 juta per bulan. “Itu asumsi dari beberapa penerimaan satu tahun berjalan,” kata Tubagus.

Menurut dia, keuntungan itu kemudian dibagikan kepada setiap tersangka sesuai peran dan tugas masing-masing. Sebanyak 40 persen dari keuntungan itu diberikan kepada tenaga kesehatan atau jasa medis. Kemudian 40 persen lainnya diberikan kepada calo. Sementara 20 persen sisanya untuk pihak pengelola klinik.

Tubagus menjelaskan, dalam sehari, klinik tersebut mampu menangani lima hingga tujuh pasien untuk melakukan aborsi. Tarif yang dikenakan pun berbeda-beda, bergantung usia janin yang hendak digugurkan. Makin tua usia janin, makin mahal tarif yang dipatok.

Sebanyak 17 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut dia, terdiri dari tiga orang dokter, satu bidan, dua perawat, dan empat orang berperan sebagai pengelola klinik yang bertugas untuk negosiasi, penerimaan pasien, dan pembagian uang. Empat orang ini bertugas antar jemput pasien, membersihkan janin yang telah digugurkan, menjadi calo, dan membelikan obat.

“Terakhir, ada tiga orang yang melakukan aborsi (ibu dan ayah janin serta calo). Semuanya ada 17 tersangka yang kita amankan,” ujar Tubagus.

Tubagus menuturkan, klinik tersebut mencari pelanggan dengan menggunakan jasa calo dan dari mulut ke mulut oleh pasien yang pernah melakukan aborsi di sana. Dia menyebut, klinik itu tidak mempromosikan jasanya melalui media sosial.

“Dokter-dokter tersebut adalah dokter spesialis kandungan sehingga klinik ini bukan hanya klinik aborsi, melainkan juga klinik dalam rangka penanganan kandungan, seperti pemasangan KB, pengecekan kandungan, dan lain-lain. Namun, di samping melakukan pengobatan, juga melakukan praktik aborsi,” kata Tubagus.

Tubagus menyebut, tempat tersebut merupakan klinik legal. Sebab, klinik itu juga melayani berbagai jasa konsultasi dan penanganan kandungan. Namun, klinik itu melanggar aturan karena membuka jasa aborsi yang tidak sesuai aturan.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 299 KUHP dan atau Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 349 KUHP dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 77A jo Pasal 45A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Dalam setahun ini, pihak kepolisian sudah beberapa kali membongkar kasus aborsi ilegal. Pada Februari lalu, Polda Metro Jaya menggerebek sebuah klinik aborsi ilegal yang beralamat di di Jalan Paseban Raya Nomor 61, Paseban, Senen, Jakarta Pusat. Dalam penggerebekan itu, petugas menangkap tiga orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, yakni MM alias A yang berperan sebagai dokter yang melakukan aborsi, dan RM sebagai bidan dan S sebagai staf administrasi klinik.

Ketiga tersangka itu saat ini ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih intensif degan terancamhukuman penjara di atas 10 tahun. Yusri Yunus saat itu mengatakan, alasan banyaknya pasien yang menggugurkan kandungan di klinik aborsi ilegal di Paseban itu karena alasan privasi. "Kenapa mereka memilih klinik aborsi Paseban? Karena di situ bisa menyimpan rahasia pribadi dan mereka enggak perlu mencantumkan alamat mereka, yang ada hanya nama dan umur," kata Yusri.

Sedangkan pada Maret lalu, Polres Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, menetapkan oknum bidan berinisial MHK yang masih berstatus PNS sebagai tersangka praktik aborsi ilegal yang ada di daerah itu. Oknum bidan itu di gerebek di rumah RT 2 RW 1 Kelurahan Taniran Kecamatan Benua Lima pada Selasa (17/3) siang sekitar pukul 12.00 WIB.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat