Iqtishodia
Ekonomi Politik Kebijakan Diversifikasi Pangan
Sumber pangan lokal harus dipertahankan konsistensinya.
OLEH Dr. Muhammad Findi (Associate Professor FEM IPB University)
Indonesia sebagai negara berbasis pertanian memiliki keanekaragaman sumber daya pangan yang dapat diolah menjadi makanan pokok sehari-hari dan bahkan menjadi komoditas bisnis yang diperjualbelikan secara global. Kebijakan diversifikasi pangan merupakan kebijakan politik pangan yang penting bagi pemerintahan Prabowo dan Gibran dalam memastikan pemenuhan kebutuhan konsumsi pangan masyarakat Indonesia.
Kebutuhan makanan pokok yang bersumber dari dalam negeri serta mengandung gizi seimbang merupakan kebijakan strategis untuk memastikan bangsa Indonesia sehat, cerdas, dan kuat pada masa mendatang. Pemerintah Indonesia harus merencanakan secara seksama pengurangan ketergantungan pada beras dengan mengoptimalkan potensi pangan lokal seperti singkong, sagu, jagung, talas, dan sorgum.
Indonesia, sebagaimana negara-negara lain, saat ini sedang menghadapi berbagai ujian, terutama dalam pengelolaan sumber daya alam yang mampu menyediakan pasokan pangan bagi kebutuhan konsumsi masyarakat. Kerusakan alam dan degradasi lingkungan menjadi pekerjaan rumah negara dalam memastikan pasokan pangan dari berbagai sumber bahan pokok dapat dioptimalkan untuk menghasilkan variasi sumber pangan.
Kemampuan suatu negara, termasuk Indonesia, tidak hanya menghasilkan pangan yang cukup, tetapi juga harus memenuhi standar kehalalan produk serta memastikan pangan tersebut aman dikonsumsi dan memberikan manfaat kesehatan. Hal ini menjadi indikator kesejahteraan masyarakat suatu negara. Apabila pemerintah mampu memenuhi kebutuhan pangan masyarakat dengan kualitas baik, maka salah satu aspek kehidupan masyarakat telah terpenuhi. Sebaliknya, kegagalan penyediaan pangan berpotensi menimbulkan kelaparan dan ketidakstabilan nasional.
Perintah untuk mengonsumsi makanan yang halal dan baik sesungguhnya merupakan ajaran agama Islam yang menekankan keseimbangan konsumsi pangan halal dan bermanfaat bagi kesehatan jiwa dan raga manusia.
“Wahai manusia, makanlah sebagian (makanan) di bumi yang halal lagi baik, dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan.” (QS Al Baqarah: 168)
Pengertian halal di sini adalah sah secara syariat, baik dari sisi zat maupun cara memperolehnya. Adapun thayyib berarti sehat, aman, bergizi, dan tidak merusak tubuh. Manusia memerlukan pasokan makanan yang tidak hanya halal, tetapi juga memberikan manfaat kesehatan untuk bekerja dan beribadah kepada Allah SWT.
Negara perlu melakukan kampanye masif mengenai perubahan pola pikir bahwa sumber karbohidrat tidak hanya nasi. Dibutuhkan edukasi lintas generasi, waktu panjang, serta dukungan anggaran memadai untuk mengubah pola konsumsi masyarakat agar tidak bergantung pada karbohidrat berbasis nasi.
Kebijakan diversifikasi pangan diatur melalui Perpres Nomor 81 Tahun 2024 tentang Percepatan Penganekaragaman Pangan Berbasis Potensi Sumber Daya Lokal. Secara prinsip, kebijakan ini bertujuan meningkatkan ketahanan pangan, gizi masyarakat, serta kedaulatan pangan berbasis potensi daerah.
Sumber pangan lokal harus dipertahankan konsistensinya agar pemenuhan kebutuhan pangan nasional tidak bergantung pada satu komoditas karbohidrat saja, tetapi juga mencakup pemenuhan protein hewani dan komoditas pangan lain.
Kebijakan Diversifikasi Pangan Nasional
Regulasi diversifikasi pangan di Indonesia difokuskan pada percepatan penganekaragaman konsumsi berbasis potensi lokal, terutama melalui Perpres Nomor 81 Tahun 2024 dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Tujuannya adalah mengurangi ketergantungan pada beras dan terigu, mendorong produksi lokal seperti sagu, jagung, dan umbi-umbian, serta mewujudkan pola konsumsi B2SA (Beragam, Bergizi, Seimbang, dan Aman).
Dukungan utama pelaksanaan kebijakan diversifikasi pangan adalah swasembada pangan yang mampu menjamin ketersediaan pangan nasional. Komoditas yang paling berpengaruh terhadap stabilitas sosial ekonomi suatu negara, termasuk Indonesia, adalah beras.
Produksi beras pada 2025 untuk konsumsi penduduk Indonesia yang mencapai 284,44 juta jiwa diperkirakan sebesar 34,69 juta ton, meningkat 4,07 juta ton atau 13,29 persen dibandingkan produksi 2024 sebesar 30,62 juta ton. Indonesia sebagai negara kepulauan dengan luas lahan besar perlu mensinergikan kebijakan pemerintah pusat dan daerah, khususnya sentra produksi pangan, guna mendukung percepatan swasembada pangan, terutama beras.
Selain menghasilkan beras yang cukup, pemerintah juga harus menjamin ketersediaan komoditas pangan pengganti dan pelengkap beras seperti jagung, umbi-umbian, kentang, sayur-mayur, dan buah-buahan.
Faktor pendukung pelaksanaan program diversifikasi pangan adalah ketahanan pangan melalui swasembada pangan. Secara logika, tanpa produksi pangan yang beragam, diversifikasi pangan tidak akan tercapai. Melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025, pemerintah memperkuat sinergi pusat dan daerah untuk percepatan swasembada pangan berkelanjutan, termasuk perbaikan jaringan irigasi dan peningkatan produksi.
Kebijakan ini tampak sederhana, tetapi dalam praktiknya berpotensi menimbulkan konflik kepentingan karena tidak semua regulasi pusat dapat diserap optimal di tingkat daerah. Inilah tantangan utama dalam mewujudkan swasembada pangan nasional.
Pemerintah melalui Kementerian Pertanian memproyeksikan produksi beras nasional 2025 mencapai sekitar 34,69 hingga 34,71 juta ton, meningkat signifikan 13,29–13,36 persen dibandingkan 2024. Dengan estimasi kebutuhan konsumsi sekitar 31 juta ton, Indonesia diperkirakan mengalami surplus dan mencapai swasembada beras.
Kebutuhan beras nasional pada 2026 diproyeksikan sekitar 2,59 juta ton per bulan atau mendekati 31 juta ton per tahun. Produksi beras nasional diprediksi meningkat hingga melampaui 34–36 juta ton pada 2026, didorong panen raya di berbagai sentra produksi nasional sehingga pemerintah berupaya mengoptimalkan swasembada tanpa impor beras.
Capaian ini patut disyukuri, namun tetap perlu diwaspadai. Pemerintah harus mampu mengantisipasi ketidakpastian global akibat eskalasi politik dan keamanan internasional yang berpotensi mengganggu ketahanan pangan nasional.
Pemerintah dan masyarakat perlu bekerja bersama menjalankan program diversifikasi pangan sebagai agenda kolektif.
Perubahan budaya konsumsi masyarakat yang bertumpu pada satu komoditas pangan harus mulai diubah menuju pola konsumsi yang lebih beragam. Masyarakat Indonesia perlu mulai terbiasa mengonsumsi pangan selain nasi seperti jagung, umbi-umbian, serta sayur-sayuran.
Kebijakan diversifikasi pangan relatif lebih sulit dibandingkan swasembada pangan karena berkaitan dengan budaya makan yang tidak mudah diubah. Namun masyarakat modern perlu memiliki kemampuan adaptasi terhadap perubahan ketersediaan pangan dengan menerapkan pola gizi seimbang.
Pola makan sehat dengan keseimbangan protein, sayur, dan buah akan meningkatkan mutu sumber daya manusia serta menurunkan risiko stunting. Konsistensi kerja sama antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta menjadi kunci keberhasilan diversifikasi pangan nasional.
Diversifikasi pangan merupakan upaya pemerintah dalam menganekaragamkan konsumsi, produksi, dan ketersediaan pangan berbasis potensi lokal untuk mengurangi ketergantungan pada beras dan terigu. Langkah ini penting untuk meningkatkan asupan gizi seimbang serta memperkuat ketahanan pangan nasional dari kerentanan satu komoditas.
Masyarakat Indonesia perlu menyadari bahwa sumber karbohidrat tidak hanya beras, tetapi juga berasal dari umbi-umbian, jagung, kentang, serta komoditas lain yang mengenyangkan. Program diversifikasi pangan harus menjadi agenda utama pemerintah melalui perubahan pola konsumsi yang telah lama bertumpu pada komoditas tertentu.
Edukasi kepada generasi muda, mulai dari anak-anak hingga remaja, menjadi ikhtiar penting dalam menyukseskan diversifikasi pangan nasional.
Peran negara sangat strategis dalam memastikan ketersediaan pangan yang beragam sebagai alternatif pilihan bagi masyarakat. Kelebihan produksi pangan setelah memenuhi kebutuhan domestik juga dapat menjadi komoditas ekspor yang mendukung devisa nasional.
Diversifikasi pangan tidak hanya menunjukkan kemampuan Indonesia mengelola sumber pangan, tetapi juga mencerminkan kemandirian bangsa dalam memenuhi kebutuhan pangan masyarakatnya tanpa ketergantungan pada negara lain.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
