Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) dibawa petugas Kepolisian saat penandatanganan berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2020). Bareskr | ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT

Nasional

Pinangki Diduga Terlibat Skenario PK Djoko Tjandra

Bareskrim gelar perkara penentuan tersangka suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.

JAKARTA — Keterlibatan jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam skandal Djoko Sugiarto Tjandra disebut berkaitan dengan peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi Bank Bali 1999 tersebut. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kejakgung) Hari Setiyono mengatakan, Pinangki diduga diminta mengusahakan diterimanya upaya hukum luar biasa tersebut.

Pinangki telah ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi serta ditahan di Rutan Salemba, Rabu (12/8). 

Eks kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Kejakgung itu menemui Djoko Tjandra di Malaysia, sebelum PK diajukan ke PN Jakarta Selatan pada Juni 2020. Hari mengatakan, pertemuan Pinangki dengan buron 11 tahun atas peran pengacara Djoko, Anita Kolopaking.

Anita kini telah ditahan di Bareskrim Polri terkait kasus surat jalan palsu yang dipakai Djoko Tjandra beraktivitas di Indonesia sepanjang pengajuan PK. Dalam kasus itu, Anita diduga menjadi perantara antara Djoko dan tersangka Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo dalam mengeluarkan surat jalan palsu.

Hari menjelaskan, Pinangki turut berperan dalam lolosnya Djoko Tjandra masuk Indonesia dan mendaftarkan PK. Ia juga mengondisikan dan mengatur agar PK tersebut diterima oleh majelis hakim di PN Jaksel. Untuk upaya ini, Djoko menjanjikan sejumlah imbalan kepada Pinangki.

“Koordinasi dan pengkondisian keberhasilan PK terpidana Djoko Soegiarto Tjandra, dijanjikan hadiah atau pemberian sebanyak 500 ribu dolar Amerika (sekitar Rp 7 miliar),” kata Hari dalam pernyataan resminya, Kamis (13/8). 

PK yang diajukan Djoko tersebut menjadi polemik sepanjang Juli karena buronan itu dianggap telah mampu mengelabui semua jejaring penegak hukum. Djoko tidak hanya berhasil mendaftar PK, tapi juga membuat KTP, paspor, dan keluar Indonesia tanpa kendala. Belakangan terungkap, ada sejumlah jenderal polisi dan jaksa yang membuat Djoko lolos dari incaran penegak hukum. 

Polemik itu membuat publik memelototi sidang PK Djoko sepanjang Juli. Djoko pun tak pernah hadir dalam empat kali sidang sehingga PN Jaksel memutuskan menolak upaya hukumnya pada 27 Juli.   

Direktur Penyidikan Jampidsus Febrie Adriansyah menambahkan, peran Pinangki dalam skandal Djoko tak cuma soal pengaturan PK. Ia juga mengupayakan pembebasan Djoko Tjandra melalui jalur fatwa. “Yang jelas, tersangka P (Pinangki) ini masih terkait dengan fatwa,” kata Febrie, Rabu (12/8). 

Pinangki bukan satu-satunya jaksa yang tersorot dalam skandal Djoko Tjandra. Ada nama Kepala Kejaksaan Negeri Jaksel Nanang Supriatna dan sejumlah bawahanya yang turut diperiksa Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas). Kemudian, ada nama Jan Samuel Maringka, yang telah dicopot dari jabatan jaksa agung muda intelijen (jamintel) dan dimutasi ke staf ahli jaksa agung bidang perdata dan tata usaha negara (TUN).   

Namun, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memastikan pencopotan Jan Samuel tak ada kaitannya dengan skandal Djoko. Ia menegaskan, sejumlah rotasi dan mutasi jabatan itu lumrah di Korps Adhyaksa. “Saya ingin tegaskan bahwa, prosesi yang kita lakukan saat ini sama sekali tidak memiliki kaitannya dengan peristiwa yang belum lama ini mencuat ke publik,” kata Burhanuddin dalam pernyataan resmi, kemarin. 

Tersangka baru

Hari ini, Bareskrim Polri juga dijadwalkan menggelar perkara dua kasus pidana terkait skandal Djoko Tjandra. Kasus pertama adalah surat jalan yang menetapkan Brigjen Prasetijo dan Anita Kolopaking sebagai tersangka. Kedua, perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait penghapusan red notice Djoko. Polri awal pekan lalu menjanjikan ada tersangka dalam kasus kedua tersebut.

Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Listyo Sigit, Selasa (11/8), mengatakan, KPK akan dilibatkan dalam gelar perkara tersebut. "Dengan mengundang rekan dari KPK untuk ikut langsung dalam proses pelaksanaan gelar perkara penetapan tersangka,” kata dia.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan, Bareskrim Polri telah mengirimi undangan reskim untuk mengajak KPK membantu Bareskrim Polri dalam giat gelar perkara tersebut. "Insya Allah, gelarnya tercantum hari Jumat tanggal 14 Agustus," kata Nawawi, kemarin. 

KPK, kata dia, telah menunjuk pejabat di kedeputian penindakan untuk ikut menghadiri gelar perkara tersebut. KPK percaya Bareskrim terbuka dan transparan dalam penanganan perkara tersebut. "Sehingga tidak ada alasan untuk meragukan keseriusan Polri dalam menangani perkara dimaksud," kata Nawawi. 

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan, pihaknya telah berkoordinasi dan supervisi dengan KPK dalam penanganan kasus Djoko Tjandra. Ia harap kerja sama tersebut bisa mengusut tuntas skandal tersebut. "Iya, koordinasi dan supervisi dengan KPK dalam menangani kasus Djoko Tjandra," katanya kepada Republika, kemarin. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat