
Nasional
Denny Siregar Dipanggil Setelah Gelar Perkara
Kuasa hukum Denny Siregar mengaku siap jika polisi memanggil kliennya untuk diperiksa.
BANDUNG -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Jawa Barat akan memanggil Denny Siregar terkait kasus dugaan pencemaran nama baik di media sosial. Direktur Reskrimsus Polda Jabar Kombes Yaved Duma Parembang mengatakan, pemeriksaan terhadap terlapor dilakukan setelah dilakukan gelar perkara.
"Sampai saat ini belum (memanggil terlapor). Nanti akan kita jadwalkan. Secepatnya," kata dia kepada Republika, Selasa (11/8).
Yaved mengatakan, kasus Denny Siregar masih dalam tahap penyelidikan. Sebelum ditingkatkan ke penyidikan, kata dia, akan dilakukan gelar perkara. Penyidik, dia menyebut, belum menjadwalkan gelar perkara. "Jadwalnya belum. Sekarang kita lakukan analisis terhadap berkas. Secepatnya (gelar perkara)," kata dia.
Denny Siregar dilaporkan oleh Pesantren Tahfidz Quran Daarul Ilmi atas dugaan SARA dan/atau penghinaan dan/atau pencemaran nama baik ke polisi, Kamis (2/7). Laporan itu merupakan respons atas pernyataan Denny dalam status Facebook-nya pada 27 Juni 2020. Dalam unggahan itu, ia menulis status berjudul "Adek2ku Calon Teroris yg Abang Sayang" dengan mengunggah santri yang memakai atribut tauhid.
Menurut Yaved, saat ini penyidik tengah melakukan analisis terhadap berkas laporan tersebut. Penyidik sudah meminta keterangan sejumlah saksi pelapor, ahli hukum, bahasa, dan digital elektonik.
Analisis keterangan saksi ahli ini, kata Yaved, untuk mengetahui ada kekurangan atau tidak. "Kalau ada kekurangan (keterangan saksi ahli) akan kita lengkapi lagi. Semua saksi ahli sudah kita mintai keterangan," ujarnya.
Kuasa hukum Denny Siregar, Muannas Alaidid, mengaku siap jika polisi memanggil kliennya untuk diperiksa. Namun, hingga saat ini belum ada surat pemanggilan dari pihak kepolisian. "Intinya sikap kita samalah seperti yang kemarin. Namanya dipanggil, kita siap," kata dia ketika dikonfirmasi Republika, Selasa (11/8) malam.
Ihwal adanya dorongan dari sejumlah pihak untuk meminta maaf kepada santri dan pesantren yang mempermasalahkan pernyataannya, Muannas menilai tak perlu ada paksaan untuk meminta maaf. Karena itu, ia lebih memilih menyelesaikan kasus itu secara hukum.
Pemanggilan atas Denny Siregar terus dituntut oleh pihak pelapor. Dari pihak pelapor sendiri, polisi telah memeriksa enam saksi, termasuk orang tua santri yang fotonya diunggah Denny dalam status yang bermasalah tersebut.
Kasus itu juga kini menjadi perhatian anggota dewan, khususnya Komisi III DPR yang membidangi masalah hukum. Anggota Komisi III DPR Jazilul Fawaid pada Senin (11/8) meminta kepolisian segera memproses kasus tersebut. Proses pidana terhadap Denny dinilai penting agar tak ada lagi tudingan tak berdasar kepada para santri.
"Berkas laporan kasus sudah diterima polisi. Jadi, kita serahkan sepenuhnya ke polisi," ujar wakil ketua MPR Fraksi PKB tersebut.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.