Menpan RB Tjahjo Kumolo memberikan sambutan saat peringatan Hari Anti Narkoba Internasional di Kantor BNN, Jakarta, Jumat (26/6). | Republika/Putra M. Akbar

Nasional

13 Lembaga Negara akan Dibubarkan

Lembaga negara yang akan dihapus itu karena sudah tumpang-tindih dan tidak produktif.

JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan sekitar 13 lembaga negara yang akan kembali dibubarkan. Menurut dia, badan, komisi, atau lembaga negara itu dihapus karena sudah tumpang-tindih dan tidak produktif.

"Sekarang kami sedang mempersiapkan lebih kurang di atas 13 badan/lembaga/komisi yang harus dihapus," ujar Tjahjo dalam webinar yang digelar Kemenpan-RB, Senin (10/8). Ia juga merekomendasikan beberapa lembaga negara yang dibentuk dengan undang-undang untuk juga dibubarkan.

Namun, pembubaran lembaga negara yang dibentuk dengan undang-undang memerlukan waktu panjang karena pemerintah harus berkoordinasi dan membahasnya bersama dengan DPR. "Kami merekomendasikan beberapa lembaga/badan/komisi yang dibentuk undang-undang, tentunya ini butuh proses waktu," kata Tjahjo.

Hal ini pernah disampaikan Tjahjo beberapa waktu lalu. Ia mengatakan, lembaga nonstruktural yang dikaji Kemenpan-RB untuk dihapuskan atau diintegrasikan termasuk lembaga yang dibentuk oleh undang-undang. Tjahjo mengakui, meski proses pembubaran lembaga yang dibentuk UU tidak bisa cepat karena harus berkoordinasi dengan DPR.

Namun, Kemenpan-RB tetap mengkaji pembubaran jika ada lembaga yang dinilai tumpang tindih dengan lembaga lain, baik dibentuk UU maupun non-UU. "Karena masih banyak yang dibentuk oleh UU tapi praktiknya juga tumpang tindih, dalam praktiknya juga mungkin nggak jelas apa output-nya," ujar Tjahjo.

Karena itu, Tjahjo menilai, perlunya mencermati lembaga atau badan yang tumpang tindih dengan kementerian lain. Namun, Kemenpan-RB dan Sekretariat Negara menetapkan skala prioritas dalam pembubaran atau pengintegrasian lembaga nonstruktural, mulai dari yang dibentuk melalui peraturan pemerintah, keputusan presiden, baru kemudian UU.

Sebelumnya, Tjahjo mengaku telah mengusulkan 19 lembaga negara yang akan dibubarkan berdasarkan kajian Kemenpan-RB ke menteri sekretaris negara. "Sudah diserahkan 19 nama lembaga/badan/komisi," kata Tjahjo.

Ia menjelaskan, lembaga yang diusulkan untuk dibubarkan itu bukan dibentuk oleh undang-undang seperti 18 lembaga yang dibubarkan sebelumnya. Lembaga yang sudah diserahkan itu payung hukumnya berdasarkan keputusan presiden dan peraturan presiden.

Kepala Staf Presiden Moeldoko sebelumnya juga mengaku pembubaran lembaga negara hanya akan dilakukan pada lembaga yang dibentuk berlandaskan peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (perpres). Sedangkan, lembaga yang dibentuk di bawah undang-undang (UU) belum akan dirampingkan. 

"Perlukah organisasi atau yang dikatakan kemarin 18 lembaga itu dihapus atau dievaluasi lagi agar kita betul-betul menuju sebuah efisiensi. Agar tidak gede banget hingga akhirnya fungsinya tidak begitu optimal," ujar Moeldoko di kantornya, Selasa (15/7) lalu.

Salah satu opsi perampingannya adalah mengembalikan lagi peran lembaga kepada kementerian atau bagian lain dari pemerintah yang memiliki tugas dan fungsi serupa. Misalnya, Komisi Nasional Lanjut Usia (Komnas Lansia) yang memiliki kedekatan peran dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Kemudian, ada pula Badan Akreditas Olahraga yang tugas dan fungsinya sedang dikaji ulang. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat