Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Bagaimana Hukum Zakat Saldo Tabungan?

Tabungan itu wajib zakat jika saldo tabungan dan bagi hasilnya minimum senilai 85 gram emas.

DIASUH OLEH DR ONI SAHRONI, Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia 

Assalamualaikum wr wb. Apakah saldo tabungan itu wajib zakat? Ketentuan zakat apa yang diberlakukan, apakah tarif yang menjadi wajib zakat dibebankan kepada saldo, atau bagi hasil, atau keduanya? Bagaimana jika tabungannya di bank konvensional, apakah juga wajib zakat termasuk bunganya? Ibu Zahra – Jakarta

Waalaikumussalam wr wb.

Saat ini, tabungan menjadi pilihan penempatan dana, baik sebagai kebutuhan penyediaan dana darurat karena dianggap dana likuid atau juga untuk kebutuhan investasi bagi sebagian masyarakat.

Tabungan itu wajib zakat jika saldo tabungan dan bagi hasilnya telah mencapai minimum senilai 85 gram emas dan dikeluarkan 2,5 persen sebagai zakat setelah melewati 12 bulan (tabungan tersebut ada dalam kepemilikannya selama 12 bulan) atau dengan rumus saldo tabungan ditambah bagi hasil, dikali 2,5 persen. Jika tabungannya di bank konvensional maka dikurangi bunganya dan ditunaikan 2,5 persen sebagai zakat (saldo tabungan dikurangi bunga dikali 2,5 persen), di mana bunga atas penempatan tabungan tersebut adalah dana nonhalal yang disalurkan sebagai dana sosial.

Misalnya, pada 1 Januari si A menempatkan dananya di bank syariah sebesar Rp 80 juta di tabungan bank syariah. Kemudian, pada Agustus di tahun yang sama saldo tabungan dengan bagi hasilnya mencapai Rp 100 juta. Jika pada Agustus di tahun berikutnya mencapai Rp 120 juta maka wajib zakat dan dikeluarkan 2,5 persen sama dengan Rp 3 juta sebagai zakatnya. Jadi nisabnya dihitung dari sejak saldo minimumnya mencapai nisab, yaitu pada Agustus. 

Hal ini seperti yang dipraktikkan oleh lembaga amil zakat pada umumnya di Indonesia. Ketentuan zakat yang berlaku dalam tabungan adalah ketentuan zakat emas.

 
Di antara tahapan perhitungan zakat tabungan adalah nasabah menghitung waktu haul dari sejak tabungannya mencapai nisab senilai minimum 85 gram emas. 
 
 

Husein Syahatah, ahli akuntansi syariah internasional mengategorikan tabungan itu bagian dari Ats-Tsarwah an-Naqdhiyah (kekayaan/aset uang), seperti halnya emas, dana tunai, perhiasan, dan lainnya. (At-Tathbiq al-Mu’ashir li az-Zakah, Husein Syahatah).

Pemberlakuan ketentuan zakat emas dalam tabungan itu didasarkan pada karakteristik tabungan sebagai penempatan dana yang walaupun bersifat investasi (saldo tabungan tersebut diputar oleh bank syariah sebagai modal usaha bekerja sama dengan pihak ketiga), tetapi bukan trading yang sarat dengan biaya operasional.

Dengan demikian, zakat yang berlaku dalam tabungan (al-Wada’i al-Istitsmariyyah) adalah ketentuan zakat emas, bukan ketentuan zakat perniagaan/perdagangan.

Pemberlakuan wajib zakat terhadap tabungan konvensional itu merujuk kepada pandangan sebagian ahli fikih kontemporer, di antaranya, Husein Syahatah yang menyimpulkan bahwa saldo tabungan konvensional minus bunganya itu wajib zakat. Selain itu, juga diperkuat oleh fatwa DSN MUI Nomor 123/DSN-MUI/XI/2018 tentang Penggunaan Dana Yang Tidak Boleh Diakui Sebagai Pendapatan Bagi Lembaga Keuangan Syariah, Lembaga Bisnis Syariah, dan Lembaga Perekonomian Syariah.

Pembayaran zakat tersebut itu menjadi kewajiban nasabah sebagai pemilik dana. Tetapi, dapat memberikan kuasa kepada bank syariah untuk menunaikannya.

photo
Panitia amil zakat menata zakat fitrah sebelum disalurkan di Masjid Jamik, Malang, Jawa Timur, beberapa waktu lalu. - (ARI BOWO SUCIPTO/ANTARA FOTO)

Di antara tahapan perhitungan zakat tabungan adalah nasabah menghitung waktu haul dari sejak tabungannya mencapai nisab senilai minimum 85 gram emas. Menghitung dan mengumpulkan jumlah tabungan beserta aset-aset lain yang sejenis jika ada seperti emas dan dana tunai, kemudian divaluasi berdasarkan harga pasar saat wajib zakat. Kemudian, dikeluarkan 2,5 persen. 

Sebagaimana Nadwah Qadhaya Zakat ke-XIV; “Zakat tabungan itu harus ditunaikan oleh para nasabah di bank syariah apabila tabungannya mencapai nishab atau sebagiannya setelah digabung dengan asetnya yang lain yang sejenis seperti dana tunai, saham, dan sukuk itu mencapai nisab. Ketentuan tersebut berlaku baik tabungan yang dimaksud itu bisa ditarik ataupun tidak, di mana ia berniat investasi jangka panjang atau nasabah hanya menarik keuntungannya saja.”

Zakat tabungan khususnya di bank syariah tersebut menjadi kekhasannya dan kelebihannya. Dengan zakat tersebut, berharap dana itu berkah bagi para nasabah, bank syariah, dan masyarakat pada umumnya. Wallahu a’lam

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat