Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking usai menjalani pemeriksaan di gedung Jaksa Agung Muda Bidang pengawasan (JAMWAS), Jakarta, Senin (27/7). | Republika/Putra M. Akbar

Nasional

Nasib Jaksa Pinangki Ditentukan Terkait Kasus Djoko Tjandra

Anita Kolopaking menolak penahanan oleh Polri terkait kasus Djoko Tjandra.

JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) akan menentukan nasib Jaksa Pinangki Sirna Malasari hari ini, Senin (10/8). Namun, potensi Jaksa Pinangki menjadi tersangka penerima suap dan gratifikasi terpidana kasus korupsi hak tagih Bank Bali yang tengah buron, Djoko Sugiarto Tjandra sangat besar.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejakgung, Febrie Adriansyah mengatakan, dari hasil pendalaman timnya, ada konstruksi perbuatan pidana yang mengarah pada praktik korupsi.

“Sangkaannya ini Pasal 5 ayat (2), dan Pasal 11. Sangkaannya itu. (Terkait) penerimaan uang semua itu,” kata Febrie saat dijumpai di Kejakgung, Jumat (7/8) malam.

Namun, Febrie belum mau membeberkan berapa uang yang diterima Pinangki dari Djoko Tjandra. “Itu terkait materi penyidikan yang masih kita simpanlah. Karena itu alat bukti. Nanti saat ekspose atau setelahnya akan ketahuan,” kata Febrie. 

Febrie menjanjikan ekspos perkara Pinangki akan dilakukan Senin ini atau Selasa (11/8) besok. “Kalau dari ekspos tersebut alat bukti yang diajukan cukup, diusulkan juga dengan penetapan tersangka,” terang Febrie.

photo
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan kasus Djoko Tjandra di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Selasa (4/8). Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami dugaan adanya pelanggaran pidana yang dilakukan Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait pertemuannya dengan Djoko Tjandra. - (RENO ESNIR/ANTARA FOTO)

Jaksa Agung Muda Pidana  Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono mengatakan, sudah ada bukti yang cukup untuk menentukan perbuatan Pinangki. “Hasil dari Jamwas (Jaksa Agung Muda Pengawasan) atas pemeriksaan yang bersangkutan (Jaksa Pinangki) itu cukup dijadikan bukti permulaan. Itu sudah bisa,” kata Ali, Jumat (7/8) malam. 

Ali menerangkan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Jamwas, sebetulnya sudah membeberkan rangkaian perbuatan jaksa Pinangki. Tim di Jampidsus, kata dia, melanjutkan pendalaman dengan mencari konstruksi hukumnya, sesuai apa yang akan disangkakan, termasuk mencari alat bukti tambahan. “Seandainya nanti bisa langsung ke penyidikan, langsung ke penyidikan saja,” kata  Ali. 

Djoko Tjandra berstatus buron selama 11 tahun ketika muncul kasus terbaru tahun ini. Banyak kalangan menduga pelarian Djoko melibatkan oknum pejabat di lintas instansi penegak hukum, seperti Polri, Kejaksaan Agung, keimigrasian, dan peradilan.

Saat ini, Polri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus pembuatan surat jalan Djoko Tjandra pada Juni lalu, yaitu Brigjen Prasetijo Utomo dan pengacara Djoko, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking. Sementara, Djoko Tjandra kini menjadi narapidana di Lapas Salemba.

Anita melawan

Pada Sabtu (8/8), Bareskrim menahan pengacara Anita Kolopaking setelah diperiksa sejak Jumat siang. Anita diduga berperan menjembatani kepentingan Djoko dengan Eks Kepala Biro Korwas Bareskrim Brigjen Prasetijo Utomo dalam pembuatan surat jalan palsu. 

"Bahwasanya selama ini kepentingan Djoko Tjandra untuk masuk ke Indonesia, kemudian dibuatkan surat palsu oleh BJP PU itu semua yang jembatani adalah ADK (Anita Dewi Kolopaking)," kata Kepala Biro Penerangan  Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono dalam konferensi pers, Sabtu (8/8).

Penyidik Bareskrim memeriksa Anita pada Jumat (7/8) hingga Sabtu (8/8). Sebanyak 55 pertanyaan dicecar kepada Anita terkait bebasnya Djoko beraktivitas di Indonesia. "Tentunya ini digali penyidik mulai poin per poin, waktu ke waktu. Tentunya waktu kan berjalan kan tidak  langsung jadi begitu," kata Awi. 

Tim Advokat Pembela Anita Kolopaking langsung mengajukan gugatan praperadilan terhadap status tersangka dan penahanan Anita. Juru bicara tim itu, RM Tito Hananta Kusuma yakin Anita akan kooperatif.

photo
Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking usai menjalani pemeriksaan di gedung Jaksa Agung Muda Bidang pengawasan (JAMWAS), Jakarta, Senin (27/7). - (Republika/Putra M. Akbar)

"Ibu Anita Dewi Kolopaking telah menandatangani Berita Acara Penolakan Penahanan karena tidak terima dengan penahanan yang dilakukan terhadap dirinya dan kami sudah mendaftarkan gugatan praperadilan ke  pengadilan negeri terhadap upaya penahanan tersebut," kata Tito dalam keterangan tertulis, Ahad (9/8).

Menurut dia, penahanan terhadap Anita tidak perlu dilakukan karena yang  bersangkutan bersikap kooperatif dan menjamin bahwa kliennya tidak akan melarikan diri serta tidak menghilangkan barang bukti. 

Selain kasus surat jalan, saat ini Polri juga tengah menyidik kasus suap yang diduga diterima sejumlah oknum dari Djoko Tjandra. Namun, sampai saat ini belum ada tersangka dalam kasus tersebut. Pemeriksaan dua jenderal yang ikut dicopot dalam kasus ini juga tidak diungkapkan.

Keduanya adalah Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Nugroho Slamet Wibowo. "Tunggu ya prosesnya oleh Div Propam, nanti mereka yang agendakan sidangnya (etiknya)," kata Awi Setiyono. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat