Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro saat jeda sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/8). | Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

Nasional

Saksi Klaim Dicatut Terdakwa Jiwasraya

Nama saksi dicatut dalam transaksi pembelian emiten MYRX senilai Rp 49,5 miliar.

JAKARTA — Penggunaan nomine atau nama orang lain dalam transaksi saham dan pendirian sebagian perusahaan milik para terdakwa dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) di PT Asuransi Jiwasraya terungkap di persidangan. Sebagian para nomine tersebut merupakan sanak keluarga, kerabat, dan bahkan orang lain yang menggunakan uang milik para terdakwa. Penggunaan nomine tersebut pun tidak gratis.

Kejaksaan Agung (Kejakgung) pernah membeberkan, terdakwa Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat menggunakan sekitar 800-an lebih nomine dalam transaksi saham dan reksa dana investasi Jiwasraya. Jumlah transaksinya mencapai jutaan kali. Jumlah tersebut, belum menghitung nomine yang namanya dipakai untuk pendirian perusahaan sekuritas dan manajer investasi (MI) milik para terdakwa untuk pengelola investasi Jiwasraya.

Dalam sidang lanjutan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (6/8), empat nomine dihadirkan sebagai saksi ajuan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka adalah Hendra Brata, Deni Surya Dinata, Agus Hendro Cahyono, dan Suprihatin Njoman.

“Nomine-nomine ini dihadirkan ke persidangan sebagai saksi untuk terdakwa Benny Tjokro, Heru Hidayat, dan Joko Hartono Tirto,” kata Jaksa Yadyn Palabengan saat persidangan, Kamis (6/8). 

Hendra Brata mengungkapkan, namanya dipakai dalam transaksi saham yang dilakukan Benny sejak 2011. Awalnya, Hendra dimintai meminjamkan KTP, sekaligus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) oleh Benny.

Hendra mengaku tak tahu emiten apa saja yang dibeli atas namanya. “Saya bukan pegawai Pak Benny. Saya hanya dipinjami nama untuk pembukaan rekening saham dan jual beli saham,” kata Hendra. 

Jaksa mengungkapkan, nama Hendra dipakai dalam transaksi pembelian emiten MYRX setotal Rp 49,5 miliar. MYRX, kode emiten PT Hanson Internasional di bursa efek adalah perusahan milik Benny yang sahamnya ditawarkan ke Jiwasraya yang akhirnya merugikan negara. Hendra mengaku, dari penggunaan namanya itu, Benny memberi komisi Rp 5 juta saban bulannya.

photo
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/8). Direktur Utama PT Hanson International Tbk tersebut bersama Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan empat orang saksi. - (Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO)

Cerita serupa juga dikatakan Agus Hendro yang tak lain sepupu dari isteri Benny, Okky Savitri. Saksi Agus mengaku, identitasnya dipakai Benny sejak 2015 untuk transaksi saham di perusahaan sendiri. Agus dibayar setiap bulannya Rp 10 juta.

“Awalnya saya tidak ada masalah karena saya kenal (dengan Benny Tjokro),” terang dia. Akan tetapi, setelah namanya menjadi objek pajak transaksi saham puluhan miliar rupiah, dan belakangan menyeretnya ke pemeriksaan hukum, Agus meminta identitasnya tak lagi digunakan.

Saksi lain, Suprihatin Njoman mengaku namanya dipakai untuk pendirian perusahaan investasi Supra Mandiri Fiesta dan Topaz Investmen. Dua perusahaan tersebut adalah konsorsium investasi yang dimodali Heru Hidayat. Perusahaan tersebut membeli sejumlah emiten saham milik Heru sendiri, seperti TRAM, IIKP, dan lainnya yang kemudian dibeli Jiwasraya. 

Nama Suprihatin juga digunakan membuka belasan rekening untuk sarana transaksi jual beli saham. Salah satu yang dibeberkan jaksa kepada saksi, adanya transaksi senilai Rp 100 miliar pada 6 November 2014 atas nama Suprihatin. Di situ, Heru membeli saham di sejumlah emiten milik Heru sendiri. 

Suprihatin terbata-bata saat mengaku tak mengetahui namanya dipakai Heru. “Saya tidak tahu,” kata dia.

Namun ia mengaku, mengetahui sosok Heru Hidayat, pun Joko Hartono Tirto. “Saya dikenalkan Utomo Puspo,” terang Njoman.

Utomo Puspo, rekanan Heru yang namanya juga dijadikan rekanan Njoman dalam pendirian beberapa perusahaan milik Heru. “Saya diminta untuk menyerahkan KTP untuk Topaz itu seingat saya." 

Pengacara Benny Tjokro, Bob Hasan, saat ditemui saat istirahat sidang menerangkan, penggunaan nomine yang dilakukan kliennya tak melawan hukum. Ia mengklaim ada sejumlah perjanjian antara kliennya dan para nomine.

Pun kata dia, nomine itu sejak awal tak mempersoalkan pinjam nama tersebut. “Di persidangan tadi kan terungkap, yang nama-namanya digunakan untuk transaksi saham itu kan merelakan,” kata Bob Hasan. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat