Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, usai menjalani pemeriksaan di gedung Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Jakarta, Senin (27/7/2020). | Republika/Putra M. Akbar

Nasional

Suap Kasus Djoko Tjandra Mulai Disidik

Penyidik menelusuri penyelenggara negara yang diduga menerima suap terkait Djoko Tjandra.

JAKARTA -- Mabes Polri menaikkan kasus dugaan aliran dana suap terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra, ke tahap penyidikan. Keputusan itu setelah dilakukan gelar perkara dengan memeriksa 15 orang yang dikuatkan oleh data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Namun, polisi belum menentukan satu pun tersangka dalam kasus tersebut.

"Soal 15 orang tersebut kami masih dalami itu, itu klarifikasi ya berkaitan dengan tipikor, yaitu suap. Makanya, dalam tahap penyidikan ini kami akan mencari siapa pelakunya," katanya dalam konferensi pers virtual, Kamis (6/8). Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut siapa saja 15 orang yang telah diperksa terkait kasus suap tersebut. 

Penyidikan berdasarkan Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 2, Pasal 11, Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dan pasal 55 KUHP. 

Argo menjelaskan, gelar perkara pada pada Rabu (5/8) diikuti oleh Inspektorat Pengawasan Umum Polri (Itwasum), Div Propam dan Biro Wassidik Bareskrim. Dengan begitu, ia memastikan hasil penyelidikan dan gelar perkara berjalan sesuai aturan hukum. 

photo
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim) Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (kiri) didampingi Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono memberikan keterangan pers terkait penangkapan buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) di Malaysia di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020). - (MUHAMMAD ADIMAJA/ANTARA FOTO)

Penyidik, kata dia, saat ini tengah menelusuri siapa saja penyelenggara negara yang diduga menerima suap terkait penghapusan red notice atas nama Djoko Sugiarto Tjandra pada periode Mei 2020 sampai Juni 2020. "Tentunya di tahap penyidikan ini serangkaian langkah penyidik mencari pelakunya, seperti siapa yang melakukannya?" kata dia.

Ia mengimbau agar masyarakat menunggu hasil perkembangan selanjutnya. "Semua yang berkaitan akan kami mintai keterangan, yang terpenting fakta hukum dan praduga tak bersalah yang akan kami kedepankan," kata dia. 

Dengan naiknya perkara suap ke penyidikan, kepolisian tengah menangani dua tindak pidana berbeda dalam skandal lolosnya Djoko Tjandra beraktivitas di Indonesia pada Juni lalu. Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan dua tersangka dalam kasus surat jalan Djoko, yaitu Brigjend Prasetijo Utomo dan kuasa hukum Djoko, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking. 

Sementara, Djoko Tjandra yang telah ditangkap di Malaysia pada Kamis (30/7), masih ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk kepentingan pemeriksaan kasus-kasus baru tersebut. Dari keterangan polisi, Djoko yang merupakan narapidana Lapas Salemba baru sekali diperiksa, yaitu pada Jumat (31/7).

Hari ini, Anita dijadwalkan diperiksa perdana setelah ditetapkan sebagai tersangka. Panggilan kali ini merupakan yang kedua setelah pemeriksaan pada Selasa urung dilakukan karena Anita tak bisa hadir. Argo mengatakan, jika Anita tidak hadir lagi, maka akan dilakukan penjemputan paksa.

photo
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) menandatangani berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7). - (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

"Tentunya kalau panggilan kedua tidak hadir, penyidik bisa melakukan upaya paksa melakukan penjemputan dari rumah yang bersangkutan," kata Argo.

Djoko Tjandra berstatus buronan 11 tahun ketika muncul kasus terbaru tahun ini. Banyak kalangan menduga pelarian Djoko melibatkan oknum pejabat di lintas instansi penegak hukum, seperti Polri, Kejaksaan Agung, Keimigrasian, dan peradilan.

Namun, baru Polri dan Kejaksaan Agung yang memproses keterlibatan oknum tersebut. Selain menersangkakan Brigjend Prasetyo, Bareskrim juga telah mencopot jabatan dua jenderal lainnya, Brigjen Nugroho Slamet Wibowo dan Irjen Napoleon Bonaparte. 

Barang bukti 

Di Kejakgung, Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah dicopot dari jabatannya setelah diketahui bertemu Djoko di luar negeri. Direktur Penyidikan Dirpidsus Kejakgung Febrie Adriansyah pada Selasa (4/8) mengatakan, penyelidikan kasus Pinangki juga mengarah ke pidana. Ada dugaan penerimaan dan aliran uang serta motif perjumpaannya dengan Djoko. 

Kemarin, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyerahkan sebuah dokumen terkait Jaksa Pinangki ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Dokumen dugaan gratifikasi itu diserahkan agar pidana atas Pinangki diproses. 

"Menyerahkan dokumen perjalanan yang diduga gratifikasi yang diterima oknum jaksa Pinangki melakukan perjalanan keluar negeri yang diduga bertemu Joko Tjandra," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman lewat pesan singkatnya. MAKI juga menilai, pengakuan Anita Kolopaking soal pertemuan Pinangki dengan Djoko di Malaysia merupakan bukti dan sudah cukup kuat. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat