Aktivis buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) berunjuk rasa di depan Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2020). Mereka menuntut DPR agar mendesak pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah tenta | ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Nasional

Jenazah ABK Kembali Dilarung ke Laut

Dikabarkan, jenazah kedua ABK dilarung ke laut pada Juli 2020 lalu.

JAKARTA -- Kasus pelarungan jenazah Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia yang meninggal dunia di atas kapal berbendera Cina terus terjadi. Kali ini, menimpa ABK almarhum Daroni dan Riswan yang bekerja di atas kapal Han Rong 363 dan Han Rong 368. Dikabarkan, jenazah keduanya dibuang ke laut pada 29 Juli 2020 silam.

Ketua Umum Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Hariyanto menyatakan, pihak keluarga almarhum mendapat informasi dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), perusahaan, dan perwakilan dari Kemenhub melalui video call pada Rabu (29/7) malam terkait kedua ABK yang telah dilarung ke laut.

"Keesokan harinya, pihak keluarga menginformasikan ke SBMI Tegal yang sejak awal telah mendapat kuasa dari pihak keluarga untuk mengurus pemulangan jenazah keduanya," kata Hariyanto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/8).

Menurut dia, SBMI Tegal sebelumnya mendapat informasi bahwa sebelum pelarungan itu pihak Kemenlu mendatangi keluarga Riswan di Sulawesi. Mereka menyodorkan empat surat yang terdiri dari surat persetujuan keluarga untuk pelarungan, kremasi, autopsi, dan surat pemulangan jenazah. Dari empat surat tersebut, tidak ada satu pun yang ditandatangani keluarga Riswan. "Pihak keluarga tetap bersikukuh agar jenazah dipulangkan berikut hak-hak almarhum," kata Hariyanto.

Berdasarkan data pengaduan kasus yang diterima DPC SBMI Tegal, Daroni yang diberangkatkan PT Puncak Jaya Samudera meninggal dunia di atas kapal Han Rong 363 pada 19 Mei 2020 karena sakit tanpa ada kejelasan apa penyakit yang dideritanya. Sementara, Riswan yang diberangkatkan PT Mega Pratama Samudera meninggal dunia di atas kapal Han Rong 368 pada 22 Juni 2020 dengan kondisi badan membengkak dan bintik-bintik serta dari mulutnya keluar cairan berwarna putih keabuan.

"Dengan didampingi DPC SBMI Tegal, pada 30 Mei 2020 pihak keluarga telah mengirim surat ke Kementerian Luar Negeri agar membantu proses pemulangan jenazah ke Indonesia. SBMI benar-benar kecewa (dengan pelarungan)," kata Hariyanto.

Terkait kasus terbaru tersebut, data Kemenlu mencatat, ada empat ABK WNI yang tewas di atas dua kapal berbendera Cina tersebut. Selain ABK Daroni dan Riswan, ada juga ABK AS dan AW yang sekapal dengan Riswan. Peristiwa kematian empat ABK tersebut terjadi selama Mei dan Juni.

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu Judha Nugraha mengatakan, sejak menerima informasi kematian tersebut, Kemenlu beserta perwakilan RI yang ada di Colombo, Singapura, Beijing, dan Guangzhou telah menyampaikan kepada pemilik kapal dan pihak terkait lainnya agar mengupayakan pemulangan jenazah mereka ke Indonesia. Namun, Kemenlu memperoleh informasi, kapten kapal telah melarung keempat jenazah pada Juli 2020 di Samudra Hindia dan di Laut Cina Selatan.

"Kami sangat prihatin atas keputusan pelarungan tersebut, meskipun praktik pelarungan dimungkinkan dalam dunia kemaritiman, tetapi praktik pelarungan merupakan pilihan terakhir ketika seluruh opsi pemulangan jenazah sudah tidak bisa dilakukan," kata Judha pada Kamis (30/7), pekan lalu.

Ketua DPP PKS Bidang Pekerja Petani Nelayan, Riyono, mengungkapkan, pelarungan ABK WNI ini sudah yang kelima kali dalam dua bulan terakhir. "Kejadian ini sangat memilukan. Dua korban meninggal akibat sakit karena selama di kapal sering mendapat perlakukan tidak manusiawi dari kapten kapal," kata Riyono.

Kejadian pertama, ungkap Riyono, tiga ABK WNI yang sudah meninggal dan dibuang saat kapal Long Xing 629 berlayar di Samudra Pasifik pada 23 April 2020. Kejadian kedua pada 16 Mei 2020 menimpa Herdianto yang sakit, mengalami kematian di atas kapal Ikan Cina Luqing Yuan Yu 623 dan dilarung di laut Somalia. "Kematian dengan penyiksaan dan kejahatan kemanusian perbudakan," katanya.

Kejadian ketiga, atas nama Adithya Sebastian yang juga bekerja di kapal ikan berbendera Cina, yaitu Fu Yuan Yu 1218 pada 21 Mei 2020. Adithya, papar Riyono, sering kali mengalami kekerasan fisik di kapal dan hanya diberikan air laut yang telah disaring terlebih dahulu untuk minum. 

"Korban ABK WNI terus berjatuhan karena kekejaman kapal Cina yang sudah masuk kategori perbudakan manusia, mengapa Kemenlu hanya standar saja penyelesainnya? Mengapa tidak ada izin keluarga jenazah dibuang ke laut? Ini sangat mengusik kedaulatan Indonesia," kata Riyono.

Dalam pandangannya, Presiden Joko Widodo gagal melindungi warganya. "Sudah waktunya panggil Dubes Cina kembali dan pastikan usut tuntas kasus kelima ini," katanya. 

PKS mengusulkan kepada Presiden untuk segera meratifikasi Konvensi ILO 188 tahun 2007 tentang penempatan ABK di luar negeri. Presiden, pinta Riyono, harus segera menyatukan semua regulasi soal ABK yang masih tumpang tindih di Kemenaker, Perhubungan, dan BP2MI.

 
PKS mengusulkan kepada Presiden untuk segera meratifikasi Konvensi ILO 188 tahun 2007 tentang penempatan ABK di luar negeri.
 
 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat