Prajurit TNI AU mengosongkan Mess TNI AU Cokrosuman,Solo. (ilustrasi) | ANTARA

Nasional

KPK Diminta Evaluasi Penyerahan Aset

KPK sebelumnya menyerahkan aset senilai Rp 20,02 miliar kepada TNI AD.

JAKARTA – Direktur Legal Culture Institute M Rizqi Azmi mengkritik KPK yang menyerahkan aset rampasan dari terpidana korupsi ke TNI AD. Dia menilai, evaluasi harus dilakukan lantaran sering menimbulkan polemik di saat KPK melakukan penyerahan aset pada instansi atau pemda.

“Terutama alur yang baik dan sesuai prioritas kebutuhan masyarakat. Seperti dulu penyerahan aset di Bau-bau dan ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia) yang dipertanyakan karena tidak sesuai UU Pemda dan alasan pemilihan subjek,” ujar Rizqi Azmi kepada Republika, Selasa (28/7).

KPK sebelumnya menyerahkan aset senilai Rp 20,02 miliar kepada TNI AD. Aset puluhan miliar tersebut berupa sebidang tanah seluas 53 hektare (ha). Adapun sebidang tanah yang diserahkan KPK, secara administratif terletak di dua desa, yakni Desa Cirangkong, Kecamatan Cijambe, Kabupaten Subang, Jawa Barat dan Desa Kumpay, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat. 

Pihak TNI AD belum memutuskan penggunaan sebidang tanah tersebut. KPK merampas aset ini dari terpidana Irjen Polisi Djoko Susilo yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Secara regulasi, kata Rizqi, KPK bersifat menyerahkan saja karena barang sitaan harus diketahui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara. Menurut Rizqi hal seperti ini sebaiknya tidak diatur dalam aturan teknis yang bertentangan dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi di saat penunjukan lokasi dan kepada subjek penyerahan.

“Kami berharap jangan ada kepentingan segelintir orang untuk dipertaruhkan dalam penetapan penyerahan aset,” ujar dia.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan penyerahan aset sudah sesuai prosedur dan dasar hukum yang kuat. Ali menuturkan untuk PSP (penetapan status penggunaan) barang rampasan dari tindak pidana korupsi yang dihibahkan kepada Kementrian atau Kelembagaan, KPK sudah berkoordinasi kepada Kemenkeu.

“Pada dasarnya, barang rampasan tersebut adalah barang milik negara (BMN) yang tercatat pada DJKN (Direktorat Jenderal Kekayaan Negara) Kemenkeu,” ujar dia

Pihak TNI AD belum memutuskan penggunaan aset ini. Kasad Jenderal TNI Andika Perkasa mengatakan penggunaannya akan dipilih untuk Artileri Medan atau Artileri Pertahanan Udara. Keduanya, kata dia, adalah artileri yang berhubungan dengan alusista, sehingga membutuhkan lahan yang luas.

“Penyerahan ini dilakukan atas dasar Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor S-84/KM.6/2020 tanggal 5 Mei 2020 tentang penetapan status penggunaan Barang Milik Negara yang berasal dari barang rampasan negara dari KPK kepada Kemenhan RI, dalam hal ini TNI Angkatan Darat,” kata Kepala Dinas Penerangan AD, Brigjen TNI Nefra Firdaus, kepada Republika.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat