Petugas medis yang mengenakan APD lengkap mengangkat peti berisi jenazah pasien positif Covid-19 menuju lokasi pemakaman di Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Kamis (16/7). | AMPELSA/ANTARA FOTO

Nasional

RS Diminta Segera Setor Data Nakes

Per 24 Juli 2020 ini, pembayaran insentif nakes baru mencapai 10,9 persen.

JAKARTA -- Pemerintah terus mengebut penyaluran insentif tenaga medis setelah di tahap awal sempat tersendat. Per 24 Juli 2020 ini, pembayaran insentif tenaga medis baru mencapai Rp 646 miliar atau 10,9 persen dari total alokasi anggaran Rp 5,9 triliun. Seluruh dana ini akan disalurkan kepada 195.055 tenaga medis yang menangani pasien Covid-19 di Indonesia.

Sebagai respons atas lambatnya penyaluran di awal, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) kemudian menerbitkan aturan baru yang menyederhanakan prosedur pembayaran insentif. Cakupannya penerimanya pun diperluas hingga ke rumah sakit manapun yang menangani kasus Covid-19. 

Aturan ini untuk memotong rantai birokrasi penyaluran insentif bagi tenaga kesehatan sekaligus memperluas cakupannya. Berdasarkan aturan baru, proses verifikasi dokumen pengajuan insentif hanya sampai di tingkat dinas provinsi dan langsung diajukan ke Kementerian Keuangan. 

"Karenanya, pemerintah meminta kerja sama seluruh pihak rumah sakit dan jajaran pemerintah daerah untuk melancarkan pembayaran insentif. Bagi yang belum menyetorkan data, diimbau segera mengajukan," ujar Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman, Senin (27/7). 

Fadjroel menambahkan, penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19 di Indonesia membutuhkan kerja bersama seluruh pihak yang terintegrasi, baik kementerian atau lembaga di pusat dan daerah. Presiden Jokowi, ujarnya, juga meminta jajarannya membuat terobosan baru yang bisa dirasakan oleh masyarakat serta terobosan itu betul-betul berdampak kepada percepatan penanganan Covid-19. 

Di Provinsi Bengkulu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu Herwan Antoni menyebutkan, pihaknya telah menerima transfer dari pemerintah pusat Rp 800 juta untuk insentif nakes yang menangani Covid-19 di lingkungan Pemprov Bengkulu. Ia menjelaskan saat ini pihaknya sedang melakukan verifikasi jumlah nakes yang akan menerima insentif tersebut. Menurut dia, pemberian insentif ini akan diprioritaskan bagi nakes yang menangani langsung pasien suspect maupun pasien positif Covid-19.

"Tidak semua nakes akan mendapatkan insentif ini karena ini khusus yang menangani pasien suspect dan positif Covid-19 saja,'' jelasnya. Ia menambahkan, insentif untuk nakes ini diberikan berdasarkan kriteria yang diberikan pemerintah pusat, yaitu nakes di laboratorium yang menjadi rujukan pemeriksaan tes usap, rumah sakit vertical, dan rumah sakit rujukan Covid-19.

Terpisah, nakes di sembilan dari 27 RS di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) juga telah menerima insentif dari pemerintah pusat. "Saya mendapat informasi (insentif nakes) RS Bethesda sudah turun. Hari ini sudah ada tambahan satu RS lagi, yaitu RS Grhasia," kata Ketua Tim Verifikator Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19 Dinas Kesehatan (Dinkes) DIY Yuli Kusumastuti.

Menurut dia, untuk memastikan progres penyaluran insentif, Dinkes DIY telah mengirim surat kepada seluruh rumah sakit agar menyampaikan laporan apabila telah menerima dana yang bersumber dari APBN itu. Hal itu, kata dia, dilakukan karena Kemenkes RI belum menyediakan aturan secara khusus yang memungkinkan Dinkes DIY sebagai verifikator di derah dapat memonitor secara langsung progres penyalurannya. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat