Seorang perempuan membeli hewan kurban melalui fitur di aplikasi Mandiri Syariah Mobile, Kamis (16/7/2020). | Republika/Amin Madani

Fikih Muslimah

Bolehkah Perempuan Berkurban untuk Suaminya?

Perempuan dibolehkan untuk membeli hewan kurban.

Berkurban merupakan anjuran agama. Di dalamnya terdapat dalil-dalil yang menguatkan sebab terdapat ganjaran pahala serta keutamaan bagi yang mengerjakannya. Namun, apa jadinya apabila kurban yang dipersembahkan seorang suami nyatanya dibelikan oleh istri?

Sebelum membahas lebih jauh hukum membelikan hewan kurban kepada suami, makna kurban harus ditelisik lebih dalam. Misalnya, Imam al-Qurtubi dalam kitabnya berjudul Al-Jami li Ahkamil-Quran menjelaskan, kurban secara makna diartikan sebagai hewan kurban yang disembelih pada waktu dhuha.

Sementara itu, secara istilah menurut Imam Ibnu Abidin sebagaimana disebutkan dalam buku Fikih Qurban dalam Perspektif Imam Syafii, kurban merupakan hewan yang disembelih dengan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Kurban dilakukan dengan syarat-syarat tertentu yang melingkupinya. Sementara itu, jika menelisik secara hukum kurban, ulama-ulama dalam madzhab Syafii berpendapat hukum ibadah kurban adalah sunah muakadah, yaitu suatu ibadah yang sangat dianjurkan.

Jika dilakukan ibadah tersebut akan mendatangkan pahala, sementara jika ditinggalkan tak ada dosa. Untuk itu, yang memiliki keluasan rezeki dianjurkan agama untuk tidak meninggalkan ibadah ini.

Tentunya sedari ketetapan hukumnya saja, tak sedikit umat Islam yang hendak berkurban. Belum dari sisi keutamaan. Rasulullah SAW pernah bersabda bahwa hewan-hewan kurban yang disembelihkan secara ikhlas nantinya akan datang pada hari kiamat dengan tanduk, rambut, dan bulunya.

Pahala kurban itu di sisi Allah lebih dahulu daripada darah yang menetes pada suatu tempat sebelum menetes ke tanah. Maka, Rasulullah SAW pun menganjurkan umatnya untuk menghiasi diri mereka dengan ibadah kurban.

Lantas, bagaimana jika istri membelikan hewan kurban untuk suaminya? Sejatinya, para ulama di kalangan mazhab Syafii bersepakat bahwa hewan kurban seperti unta, sapi, dan kerbau boleh diatasnamakan (berpatungan/kolektif) maksimal tujuh orang. Sementara itu, kambing hanya boleh dinamakan atas satu orang.

Perempuan, jika memiliki rezeki berlebih dan halal atas dasar sepengetahuan dan seizin suaminya, rezeki yang dimilikinya pun diperbolehkan untuk membeli hewan kurban. Adapun membelikan hewan kurban diatasnamakan suaminya hukumnya juga boleh.

 
Perempuan, jika memiliki rezeki berlebih dan halal atas dasar sepengetahuan dan seizin suaminya, dibolehkan untuk membeli hewan kurban.
 
 

Imam Nawawi dalam kitab Al Majmu menjelaskan, jika terdapat tujuh orang atau kurang dalam keluarga, pembelian hewan kurban (sapi, unta, atau kerbau) bisa dikolektifkan. Namun demikian, pengatasnamaan hewan kurban tersebut harus tetap satu orang. Pasalnya, dalam mazhab Imam Syafii, dikenal hukum sunah kifayah dalam berkurban.

Artinya, sunah kolektif ini terjadi apabila salah satu dari anggota keluarga telah menunaikan kurbannya maka pahala hewan kurban yang dibelikan (dari istri ke suami) itu diganjar Allah dengan pahala yang merata di antara keduanya.

Adapun sunah kifayah ini hanya dikenal dalam mazhab Syafii. Kesunahan kolektif itu akan gugur kesunahannya apabila sudah terdapat salah satu di antara keluarganya yang menunaikan kurban. Meski demikian, Imam Taqiyuddin dalam Kifayatul Akyar menjelaskan, apabila setiap anggota keluarga memiliki keluasan rezeki (baik suami, istri, maupun anak) lebih afdal berkurban atas namanya masing-masing.

Makruh hukumnya jika dalam satu keluarga yang berkemampuan tersebut tidak ada yang menunaikan kurban.

Lantas, bagaimana jika seorang istri membelikan hewan kurban untuk suaminya yang telah meninggal? Para ulama mazhab Syafii berpendapat, apabila si suami sebelum meninggal berwasiat untuk kurban atas namanya maka kurbannya yang dilakukan istrinya menjadi sah.

Namun, para ulama di kalangan mazhab ini berselisih pendapat apabila tidak ada wasiat sebelum si suami meninggal. Sebagian ulama Syafiiyah membolehkan kurbannya oleh anggota keluarga (anak, istri, ataupun sanak saudara), sementara sebagian lainnya tidak membolehkan.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat