Petugas Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangerang memeriksa hewan kurban di tempat penjualan hewan di Buaran Indah, Kota Tangerang, Banten, Selasa (21/7/2020). Sejatinya arisan kurban dibolehkan kendati terdapat syarat yang harus dipenuhi, | FAUZAN/ANTARA FOTO

Fatwa

Berkuban dari Dana Arisan, Bagaimana Hukumnya?

Sejatinya arisan kurban dibolehkan kendati terdapat syarat yang harus dipenuhi,

 

Melaksanakan ibadah kurban memang membutuhkan perjuangan. Terlebih, bagi Muslim dengan tingkat ekonomi menengah ke bawah. Kebanyakan orang harus menabung beberapa tahun terlebih dulu agar bisa berkurban.

Di antara solusi yang hadir serta sudah dilakukan sebagian masyarakat beberapa tahun terakhir agar bisa berkurban adalah dengan mengikuti arisan kurban. Biasanya beberapa orang akan berkumpul untuk melakukan arisan di mana hasil arisan tiap tahunnya akan dibelikan hewan kurban. Bagaimana hukumnya dalam Islam saat berkurban dengan dana arisan?

Menurut pakar fikih Ustaz Oni Sahroni, sejatinya arisan kurban diperbolehkan dalam Islam. Kendati demikian, terdapat syarat yang harus dipenuhi, yakni terkait harga hewan kurban yang menyesuaikan dengan kewajiban utang.

Diperkenankan arisan kurban dengan syarat kurban yang diterima itu senilai dengan kewajiban sehingga harga kurban menyesuaikan dengan kewajiban atau utang. Karena setiap peserta arisan itu berutang dan salah satu kaidahnya tidak boleh ada lebihan dari pinjaman yang diterimanya dan agar ada kepastian harga kurban.

"Jika itu dilakukan maka kurbannya sah, walaupun dia berutang," kata Ustaz Oni yang juga anggota Dewan Syariah Nasional MUI kepada Republika, beberapa waktu lalu.

Ustaz Oni mengatakan, hukum kurban adalah sunah. Karena itu, pilihan untuk berutang pun harus memenuhi adab-adab berutang. Di antaranya adalah mampu menunaikan utang dan tidak melalaikan kewajiban atau kebutuhan lain yang lebih prioritas.

Berkurban melalui arisan kurban, jelas Ustaz Oni, sama halnya dengan berkurban dari dana utang. Dengan demikian, kaidah umum hukumnya pun sama.

"Karena berutang untuk berkurban harus memenuhi adab-adabnya di antaranya memenuhi kemampuan melunasi utangnya sesuai kesepakatan dan tidak melalaikan hajatnya yang lain yang lebih prioritas, apalagi yang bernilai wajib," kata dia.

 
Berkurban melalui arisan kurban sama halnya dengan berkurban dari dana utang.
 
 

Pengasuh Pesantren Talaqqi Fikih Muamalah SEBI itu juga menjelaskan arisan berkurban sama dengan membeli hewan kurban dengan menggunakan kartu kredit. Menurut dia, hal itu juga merupakan berkurban dengan cara berutang.

Dia menjelaskan, membeli hewan kurban dengan kartu kredit merupakan sebuah kemudahan. Hal itu diperbolehkan selama pekurban mempunyai kemampuan untuk membayar tagihannya.

"Boleh jadi dalam banyak kondisi orang menggunakan kartu kredit bukan karena tidak punya uang, tapi juga karena fasilitas ini yang lebih memudahkan. Jika itu yang terjadi diperkenankan, tidak masalah secara hukum," ujar dia.

Menurut jumhur ulama, hukum berkurban adalah sunnah muakad yang berarti sangat dianjurkan bagi Muslim yang mampu atau mempunyai kelapangan harta. Terdapat sebagian ulama yang berpendapat bahwa diperbolehkan berkurban dengan dana utang selama penghasilan atau pendapatannya mampu membayar atau melunasi utang tersebut.

Namun, tidak diperbolehkan bila seseorang yang ingin berkurban itu tidak jelas pendapatannya sehingga dikhawatirkan akan membebani pekurban atau dapat membuat pekurban kesulitan melunasi utangnya.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat