Nadiem Anwar Makarim bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026). Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta pidana tambahan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 809 miliar subsider 5 tahun penjara kepada Nadiem dalam kasus korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek. | Republika/Prayogi

Nasional

Divonis 10 Tahun, Nadiem Melawan

Majelis hakim meyakini perusahaan Google mendapat keuntungan.

JAKARTA -- Pengadilan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ristet dan Teknologi (mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam perkara korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Nadiem juga dijatuhkan denda Rp 1 miliar dan uang pengganti yang harus dibayar sebesar Rp 809 miliar. "Menjatuhkan pidana...

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat

Upah Guru Honorer Madrasah Memprihatinkan

Pendapatan guru honorer madrasah masih sangat rendah.

SELENGKAPNYA

AS-Iran Kembali ke Meja Perundingan

Perundingan lanjutan akan dilakukan di Qatar.

SELENGKAPNYA

Daerah Bersiap Hadapi Kemarau Panjang

Pemda mulai menyusun strategi memastikan kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi.

SELENGKAPNYA