Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) memberikan keterangan terkait dicopotnya jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri dari Brigjen Pol Prasetijo Utomo di Mabes Polri dalam kasus buron Djoko Tjandra | Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

Nasional

Polri Terbitkan SPDP Brigjen Prasetijo Terkait Kasus Djoko

Presiden Joko Widodo diminta mencabut status keawarganegaraan Djoko Tjandra.

JAKARTA -- Polri mengeluarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap Brigjen Prasetijo Utomo terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat jalan buron korupsi Djoko Sugiarto Tjandra. Meski begitu, status mantan kepala Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri itu masih sebagai terlapor. 

SPDP bernomor B/106.4a/VII/2020/Ditipidum itu ditujukan kepada jaksa agung dan ditandatangani langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo tanggal 20 Juli 2020. 

"Iya benar, SPDP sudah keluar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP, 421 KUHP, dan atau Pasal 221 KUHP, yang diduga dilakukan oleh terlapor BJP PU (Prasetijo) dan kawan-kawan, yang terjadi pada 1 Juni hingga 19 Juni 2020 di Jakarta dan Pontianak," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/7). 

Diketahui, dalam kasus bebasnya Djoko keluar-masuk Indonesia pada Juni lalu, tiga jenderal polisi telah dicopot dari jabatannya. Selain Prasetijo, Polri juga mencopot jabatan Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Nugroho Slamet Wibowo. 

SPDP tersebut menyebutkan, penyidikan telah dimulai sejak Senin 20 Juli 2020. Penyidikan berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat jalan dan pelepasan serta penyembunyian buron kasus korupsi hak tagih utang (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

"SPDP ini merujuk dari laporan polisi (LP) bernomor LP/A/397/VII/2020/Bareskrim tertanggal 20 Juli 2020 dengan pelapor Iwan Purwanto," kata dia. Kemudian, sambung Ahmad, terbitnya surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Sp.Sidik/854.2a/VII/Ditipudum tertanggal 20 Juli 2020.

Pada Rabu (21/7), Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, tim khusus Bareskrim telah memeriksa Brigjen Prasetijo di Rumah Sakit Polri Said Soekanto, Jakarta. Namun, Argo belum bersedia mengungkap hasil pemeriksaan itu. 

Hingga Kamis, kepolisian juga belum selesai memeriksa kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. Sementara, kuasa hukum Djoko yang lain, Andi Putra Kusuma, telah diperiksa pada Rabu (22/7). 

Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, pemeriksaan Anita untuk menentukan sejauh mana hubungan dia dengan kasus keluar-masuknya Djoko di Tanah Air. Pemeriksaan itu, kata dia, akan menentukan Anita dapat ditetapkan sebagai tersangka atau tidak. "Setelah gelar perkara, baru dapat ditentukan (tersangka)," kata dia.

Cabut status Djoko

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Presiden Joko Widodo mencabut status keawarganegaraan Djoko Tjandra. Permintaan itu tertuang dalam surat yang dikirim ke Presiden kemarin.

Boyamin menilai status WNI Djoko harus dicabut karena dia saat ini berstatus warga negara Papua Nugini. Pencabutan kewarganegaraan tersebut juga penting untuk membekukan aset dan saham kepemilikan Djoko. 

Menurut dia, pembuatan KTP elektronik Djoko di Kelurahan Grogol Selatan beberapa waktu lalu tidak hanya sekadar mengurus peninjauan kembali (PK) kasusnya. "Namun, ternyata mengurus aset dan sahamnya dalam bentuk melakukan rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) dari perusahaan-perusahaannya yang selama ini tidak bisa dilakukan karena berada di luar negeri dan tidak memiliki KTP," ungkap Boyamin. 

Ia juga meminta pemerintah berani membekukan aset Djoko Tjandra. Hal itu dinilai bisa memaksa Djoko pulang dan bersedia menjalani hukuman penjara selama dua tahun. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat