Presiden Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif baru di Rose Garden Gedung Putih, Rabu, 2 April 2025, di Washington. | AP Photo/Evan Vucci

Ekonomi

Data Pribadi Masyarakat Punya AS?

Poin kesepakatan AS-Indonesia mencantumkan aturan pemindahan data pribadi.

WASHINGTON – Masyarakat dihebohkan dengan salah satu poin kesepakatan tarif yang dilansir Gedung Putih secara resmi, Selasa lalu. Dalam detail kesepakatan tarif AS-Indonesia yang diumumkan Presiden AS Donald Trump dan Presiden RI Prabowo Subianto tersebut ternyata ada poin soal izin memindahkan data personel warga Indonesia ke wilayah AS.

Kesepakatan itu tertuang dalam poin “kesepakatan untuk menghilangkan hambatan perdagangan digital.” “Indonesia akan memberikan kepastian mengenai kemampuan pemindahan data pribadi keluar wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang memberikan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia,” bunyi poin tersebut. Merujuk lansiran Gedung Putih, perusahaan-perusahaan Amerika telah mengupayakan hal ini selama bertahun-tahun.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat bukan merupakan bentuk penyerahan data pribadi secara bebas. Kesepakatan itu justru menjadi dasar hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara.

“Kesepakatan yang dimaksud justru dapat menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi warga negara Indonesia ketika menggunakan layanan digital yang disediakan perusahaan berbasis di Amerika Serikat, seperti mesin pencari, media sosial, layanan cloud, dan e-commerce,” kata Menkomdigi Meutya Hafid dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (23/7/2025).

photo
Poin kesepakatan tarif AS-Indonesia terkait penghapusan halangan perdagangan digital. - (thewhitehouse)

Kemkomdigi menjelaskan bahwa negosiasi dan pembicaraan teknis antara kedua negara masih berjalan. Kesepakatan yang disampaikan Gedung Putih pun masih dalam tahap finalisasi.

Proses pemindahan data dilakukan dengan menjunjung prinsip tata kelola data yang baik, perlindungan hak individu, dan kedaulatan hukum nasional. Hal tersebut juga mempertimbangkan perlindungan data yang memadai di bawah hukum Indonesia. Pemindahan data pribadi lintas negara diperbolehkan untuk kepentingan yang sah, terbatas, dan dapat dibenarkan secara hukum.

Kemkomdigi mencontohkan aktivitas pemindahan data yang sah, antara lain penggunaan mesin pencari, penyimpanan data melalui layanan cloud computing, komunikasi digital melalui platform media sosial, pemrosesan transaksi melalui platform e-commerce, serta kebutuhan riset dan inovasi digital.

Pemerintah menegaskan bahwa pengaliran data antarnegara tetap dilakukan di bawah pengawasan ketat otoritas Indonesia, dengan prinsip kehati-hatian dan mengacu pada ketentuan hukum nasional.

Data bocor dari tanah air - (republika)  ​

“Landasan hukumnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi serta sebelumnya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang secara eksplisit mengatur mekanisme dan prasyarat pengiriman data pribadi ke luar yurisdiksi Indonesia,” ujar Kemkomdigi.

Pemerintah memastikan bahwa proses transfer data ke Amerika Serikat tidak dilakukan sembarangan. Seluruh proses dilakukan dalam kerangka tata kelola data yang andal dan aman, tanpa mengorbankan hak-hak warga negara.

“Dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel, Indonesia tidak tertinggal dalam dinamika ekonomi digital global. Namun, tetap menjaga kedaulatan penuh dalam pengawasan dan penegakan hukum atas data pribadi warganya,” lanjut Kemkomdigi.

Kemkomdigi menjelaskan, pengaliran data antarnegara merupakan praktik global yang lazim diterapkan, khususnya dalam konteks tata kelola data digital. Negara-negara anggota G7 seperti Amerika Serikat, Kanada, Jepang, Jerman, Prancis, Italia, dan Britania Raya telah lama mengadopsi mekanisme transfer data lintas batas yang aman dan andal.

Menurut Kemkomdigi, transfer data pribadi lintas negara pada prinsipnya merupakan keniscayaan di masa depan. Indonesia mengambil posisi sejajar dalam praktik tersebut, dengan tetap menempatkan pelindungan hukum nasional sebagai pondasi utama.

photo
Seorang karyawan memeriksa kebocoran data di beberapa situs internet melalui situs web www.periksadata.com di Jakarta, Senin (5/9/2022). - (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Menurut “Lampiran Fakta” yang dilansir Gedung Putih pada 22 Juli itu, perjanjian perdagangan dengan Indonesia akan memberi warga Amerika akses pasar di Indonesia yang dulu dianggap mustahil. Hal itu juga akan membuka terobosan besar bagi sektor manufaktur, pertanian, dan digital Amerika. Berdasarkan kesepakatan ini, Indonesia akan membayar tarif timbal balik kepada Amerika Serikat sebesar 19 persen.

Selain itu, Gedung Putih juga melansir ketentuan utama dalam “Perjanjian Perdagangan Timbal Balik antara Amerika Serikat dan Indonesia”. 

Yang pertama adalah penghilangan hambatan tarif. Pada poin ini, Indonesia akan menghilangkan hambatan tarif, berdasarkan preferensi, terhadap lebih dari 99 persen produk AS yang diekspor ke Indonesia di semua sektor. Ini termasuk semua produk pertanian, produk kesehatan, makanan laut, teknologi informasi dan komunikasi, produk otomotif, dan bahan kimia.

Indonesia juga akan menghapus berbagai hambatan nontarif. Diantaranya dengan mengecualikan perusahaan-perusahaan dan barang-barang asal Amerika dari persyaratan kandungan lokal.

Selanjutnya, menerima kendaraan yang dibuat sesuai standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor federal AS; juga menerima sertifikat FDA dan izin edar sebelumnya untuk peralatan medis dan obat-obatan.

photo
Presiden Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif baru di Rose Garden Gedung Putih, Rabu, 2 April 2025, di Washington. - (AP Photo/Evan Vucci)

Yang keempat mengecualikan ekspor kosmetik, peralatan medis, dan barang-barang manufaktur AS lainnya dari persyaratan sertifikasi dan pelabelan yang memberatkan; dan menghapus pembatasan impor atau persyaratan perizinan pada barang-barang remanufaktur AS dan bagian-bagiannya.

Kemudian menghilangkan persyaratan inspeksi atau verifikasi prapengiriman pada impor barang-barang AS. Indonesia juga disyaratkan mengadopsi dan menerapkan praktik peraturan yang baik; mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan banyak masalah kekayaan intelektual; dan mengatasi kekhawatiran AS melalui prosedur penilaian kesesuaian.

Indonesia juga akan mengatasi dan mencegah hambatan terhadap produk pertanian AS di pasar Indonesia. Ini termasuk dengan mengecualikan produk pangan dan pertanian AS dari seluruh rezim perizinan impor Indonesia termasuk kebijakan neraca komoditasnya. Selanjutnya memastikan transparansi dan keadilan sehubungan dengan indikasi geografis (IG) termasuk daging dan keju; memberikan penetapan Makanan Segar Asal Tumbuhan (FFPO) secara permanen untuk semua produk tanaman AS yang berlaku; dan mengakui pengawasan peraturan AS, termasuk pencatatan semua fasilitas daging, unggas, dan produk susu AS serta menerima sertifikat yang dikeluarkan oleh otoritas pengatur AS.

Amerika Serikat dan Indonesia akan merundingkan ketentuan asal barang yang bersifat fasilitatif yang memastikan bahwa manfaat dari perjanjian tersebut diberikan kepada Amerika Serikat dan Indonesia, bukan kepada negara ketiga.

Poin selanjutnya adalah kesepakatan untuk menghilangkan hambatan perdagangan digital. Pada pon ini, Amerika Serikat dan Indonesia akan menyelesaikan komitmen perdagangan, jasa, dan investasi digital. Indonesia juga disebut berkomitmen untuk menghapuskan tarif HTS yang ada pada “produk tidak berwujud” dan menangguhkan persyaratan terkait pada deklarasi impor; 

Indonesia juga mendukung moratorium permanen bea masuk atas transmisi elektronik di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dengan segera dan tanpa syarat; dan mengambil tindakan efektif untuk melaksanakan Inisiatif Bersama mengenai Regulasi Domestik Jasa, termasuk menyerahkan revisi Komitmen Khusus untuk sertifikasi oleh WTO. 

Selanjutnya, Indonesia akan memberikan kepastian mengenai kemampuan pemindahan data pribadi keluar wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang memberikan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia. Merujuk lansiran Gedung Putih, perusahaan-perusahaan Amerika telah mengupayakan hal ini selama bertahun-tahun.

Poin selanjutnya, Indonesia disebut berkomitmen untuk bergabung dalam Forum Global tentang Kelebihan Kapasitas Baja dan mengambil tindakan efektif untuk mengatasi kelebihan kapasitas global di sektor baja dan dampaknya. Amerika Serikat dan Indonesia juga berkomitmen untuk memperkuat kerja sama guna meningkatkan ketahanan rantai pasokan. Hal ini termasuk mengatasi penghindaran bea dan kerja sama dalam pengendalian ekspor dan keamanan investasi. 

Indonesia juga akan menghapus pembatasan ekspor ke Amerika Serikat untuk semua komoditas industri, termasuk mineral penting.

Poin kesepakatan selanjutnya adalah meningkatkan standar ketenagakerjaan. Dalam poin ini Indonesia disebut telah berkomitmen untuk mengadopsi dan menerapkan larangan impor tenaga kerja paksa dan menghapus ketentuan yang membatasi pekerja dan serikat pekerja dalam menjalankan kebebasan berserikat dan hak berunding bersama.

Poin terakhir adalah soal kesepakatan komersial: Amerika Serikat dan Indonesia memperhatikan kesepakatan komersial di bidang pertanian, ruang angkasa, dan energi, yang selanjutnya akan meningkatkan ekspor AS ke Indonesia.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menegaskan bahwa transfer data yang dimaksud sebagai bagian dari kesepakatan tarif antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) hanya mencakup data komersial, bukan data pribadi maupun data strategis milik negara.

“Dalam Joint Statement US-Indonesia ada isu transfer data di mana keleluasaan transfer data yang diberikan kepada Amerika maupun negara mitra-mitra Iainnya terfokus pada data-data komersial, bukan untuk data personal atau individu dan data yang bersifat strategis yang ketentuannya telah diatur dalam undang-undang maupun aturan terkait lainnya,” kata Haryo di Jakarta, Rabu (23/7/2025).

Menurut dia, data pribadi mencakup informasi seperti nama, umur, atau nomor telepon, sedangkan data komersial yang dimaksud dalam isu tersebut meliputi data hasil penjualan perusahaan atau data dari riset lapangan.

“Misalnya pengolahan data penjualan di daerah tertentu yang dikumpulkan oleh perusahaan, atau bank, lalu dianalisis untuk kebutuhan bisnis. Itu yang dimaksud sebagai data komersial," tambahnya.

Meski demikian, Haryo belum bisa memerinci teknis pelaksanaan dari kesepakatan tersebut. Sebab, pemerintah menunjuk Kementerian Komunikasi dan Digital (Komidigi) sebagai kementerian yang bertanggung jawab dalam menyusun aturan teknis mengenai pemindahan data tersebut nantinya. “Leading ministry untuk hal ini adalah Komdigi untuk teknis ketentuan data dan lainnya,” ujarnya.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat