Aktivis buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) berunjuk rasa di depan Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2020). Mereka menuntut DPR agar mendesak pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerinta | ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Nasional

11 ABK Jadi Korban Kerja Paksa di Kapal Asing

ABK Indonesia masuk kelompok pekerja yang paling rentan jadi korban perbudakan modern di kapal asing.

JAKARTA -- Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) bekerja sama dengan Greenpace Indonesia dalam memerangi bisnis kotor perbudakan modern di laut yang kerap menyebabkan kematian anak buah kapal (ABK) ikan asal Indonesia. Data SBMI mencatat, sedikitnya sudah 11 ABK asal Indonesia yang meninggal dunia karena kerja paksa di atas kapal ikan berbendera asing sejak 2015.

Ketua Umum SBMI Hariyanto Suwarno mengatakan, ABK yang meninggal pada 2015 bernama Supriyanto asal Pemalang, Jawa Tengah. Ia bekerja di atas kapal Fu Tzu Chiun berbendera Taiwan. Supriyanto meninggal karena dipukul mandor dan kapten kapal.

"Kekerasan yang didapat oleh almarhum Supriyanto berupa pemukulan dan ancaman selama 16 hari, sebelum Supriyanto meninggal," kata Hariyanto dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Rabu (22/7). Bahkan, kapten pernah mengiris kulit lutut almarhum dan tetap menyuruh almarhum bekerja. Jenazah Supriyanto sampai ke Indonesia pada 25 September 2015.

Berdasarkan investigasi bersama SBMI dan Greenpeace dalam dua tahun terakhir, sebagian besar ABK yang berangkat ke luar negeri berasal dari Pulau Jawa. Lalu, diikuti Sumatra, Indonesia bagian Timur, dan Kalimantan. "Kami juga menemukan pola yang jelas bahwa proses perekrutan dan pemberangkatan sangat terpusat di Pulau Jawa, terutama Provinsi Jawa Tengah," kata Hariyanto.

Juru Kampanye Laut Greenpace Indonesia Afdillah mengatakan, ABK Indonesia termasuk kelompok pekerja yang paling rentan menjadi korban perbudakan modern atau perdagangan orang (human trafficking). Padahal, Indonesia sudah memiliki undang-undang yang lebih maju untuk melindungi ABK, yaitu Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI).

 
ABK Indonesia termasuk kelompok pekerja yang paling rentan menjadi korban perbudakan modern atau perdagangan orang.
AFDILLAH, Juru Kampanye Laut Greenpeace Indonesia
 

 

"Sangat disayangkan hingga saat ini pengesahan rancangan PP (UU) tersebut tidak jelas nasibnya. Dampak dari ketidakpastian penerbitan peraturan pelaksana ini mengakibatkan para buruh migran yang bekerja sebagai ABK ikan semakin rentan tereksploitasi, tanpa jaminan pelindungan dari negara," kata dia.

Menurut Afdillah, praktik perbudakan modern di laut tersebut tidak bisa dipisahkan dari kejahatan perikanan ilegal. Hasil investigasi menunjukkan, sebagian besar kapal ikan yang terkait praktik kerja paksa juga sering melakukan alih muat ikan di tengah laut.

"Beberapa kapal malah ada yang berganti-ganti nama dan bendera tanpa pemberitahuan kepada otoritas terkait. Semakin lama kapal ikan berada di laut dan tidak dapat terpantau, semakin besar kemungkinan kejahatan praktik kerja paksa dan perikanan ilegal terjadi," kata dia.

photo
Petugas gabungan mengevakuasi jenazah ABK kapal ikan berbendera Cina yang berkewarganegaraan Indonesia di Dermaga Lanal Batam, Kepulauan Riau, Rabu (8/7/2020). Petugas gabungan menangkap dua kapal ikan berbendera Cina yakni Kapal Lu Huang Yuan Yu 117 dan 118 di Perairan Selat Philip perbatasan Batam dengan Singapura atas dugaan telah terjadi tindak pidana kekerasan terhadap ABK berkewarganegaraan Indonesia hingga meninggal dan jenazahnya disimpan di lemari pendingin kapal - (M N Kanwa/ANTARA FOTO)

SBMI dan Greenpeace Indonesia pun merekomendasikan sejumlah hal kepada Pemerintah Indonesia. Di antaranya, pemerintah segera bertanggung jawab dan segera memastikan seluruh hak-hak ABK dan keluarganya. Lalu, segera menerbitkan peraturan pemerintah (PP) tentang Pelindungan ABK Indonesia dan meratifikasi Konvensi ILO 188 tentang pekerjaan dalam penangkapan ikan.

Kepolisian juga diminta serius menindaklanjuti semua kasus ABK yang muncul beberapa bulan belakangan. Kemudian, Kementerian Luar Negeri diminta bersikap lebih tegas kepada seluruh negara bendera kapal ikan yang mempekerjakan ABK asal Indonesia.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat