Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto berpose di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (18/6). | Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

Kisah Dalam Negeri

Sore Hari Tanpa Info Covid Pak Yuri Lagi

Yuri tetap mengolah dan menganalisis data Covid.

Untuk pertama kalinya, Selasa (21/7), sejak pemerintah membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto tak lagi menyampaikan informasi harian perkembangan Covid-19 di Indonesia. Biasanya, informasi harian, baik soal penambahan kasus positif, angka kesembuhan, hingga jumlah meninggal akibat Covid-19 disampaikan langsung Yurianto setiap hari non-setop pukul 15.30 WIB. 

Wajah Yurianto menjadi cukup familiar bagi masyarakat Indonesia sejak pemerintah menyatakan perang melawan virus korona jenis baru yang masuk ke Indonesia awal Maret 2020 lalu. Namun, mulai Selasa (21/7), tugas Yurianto digantikan Wiku Adisasmito. Wiku sendiri sebelumnya menjabat sebagai Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. 

Pergantian pemain ini dilakukan setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Dalam beleid tersebut, disebutkan tugas dan fungsi Gugus Tugas digantikan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. 

Saat dikonfirmasi, Yurianto membenarkan hal ini. Ia menyebutkan bahwa penyampaian informasi dan update tentang penanganan Covid-19 akan disampaikan Wiku Adisasmito. "Sudah tidak bertugas lagi bacakan info Covid setiap sore. Tapi saya tetap mengolah dan analisis data," tutur Yurianto, dikonfirmasi Selasa (21/7). 

photo
Achmad Yurianto berpose di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (18/6/2020). (Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO)

Seperti diketahui, Yurianto masih aktif menjabat Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan. Artinya, penanganan Covid-19 pun masih berada di ranah penanganannya. Ia mengaku mulai menjabat sebagai Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 sejak ditunjuk oleh Presiden Jokowi pada Maret 2020 lalu. Sejak saat itu, seluruh pertanyaan media mengenai penanganan Covid-19 ditujukan kepada Yurianto.

Yurianto menambahkan, Wiku tetap akan menyampaikan perkembanganan penanganan Covid-19 saban sore. Meskipun, ia mengaku tidak tahu pasti tempat penyelenggaraan konferensi pers. Bagi dirinya, Yurianto tidak menganggap pergantian ini sebuah masalah. Sebab, ia juga mendapat tugas baru dari Presiden Jokowi untuk menangani penyakit Tuberkulosis (TB) di Tanah Air. "Jadi tidak ada masalah di saya," katanya.

Lelahkah Yuri selama ini saban hari menyampaikan info soal Covid-19? "Enggak capek lah. Kan ini tugas yang harus dihayati," kata Yuri singkat.

Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan dengan terbitnya Perpres Nomor 82 Tahun 2020, maka gugus tugas dibubarkan dan beralih nama menjadi Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Meskipun demikian, Pramono menegaskan Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 ini memiliki tugas dan tanggung jawab yang sama dengan Gugus Tugas. Sedangkan, keberadaan gugus tugas di daerah tak perlu dibubarkan, namun hanya beralih nama menjadi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 daerah. 

“Kami tegaskan, gugus tugas daerah tidak ada yang dibubarkan, hanya namanya menjadi Satgas Covid-19 daerah yang nantinya untuk legalisasinya tentunya komite kebijakan akan menetapkan itu. Tetapi tanpa ditetapkan komite kebijakan, secara otomatis mereka bisa bekerja pada saat ini karena itu diatur dalam pasal 20 ayat 2,” ujarnya, saat konferensi pers, Selasa (21/7).

photo
Achmad Yurianto berpose di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (18/6). (Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO)

Pramono menjelaskan, dalam Perpres ini disebutkan bahwa Presiden yang mengendalikan, memonitor, dan mengontrol secara langsung semua kebijakan yang berkaitan dengan penanganan Covid-9 dan pemulihan ekonomi nasional. Di bawah Presiden ada Komite Kebijakan dan di bawahnya terdapat dua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.

Dalam Pasal 7 Perpres ini kemudian disebutkan Satgas Penanganan Covid-19 diketuai Kepala BNPB Doni Monardo yang sebelumnya juga merupakan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. “Di bawah Ketua Pelaksana ada dua satuan tugas, yang pertama adalah Satuan Tugas Covid dalam hal ini dijabat tetap oleh Doni Monardo yang sebelumnya adalah Ketua Gugus Tugas,” kata dia. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat