Gedung Badan Pemeriksa Keuangan. | Musiron

Nasional

BPK Sebut Lima Instansi Gunakan Rekening Pribadi

Presiden meminta hasil pemeriksaan BPK dijadikan parameter perbaikan.

JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengonfirmasi penggunaan rekening pribadi dalam penyaluran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tak hanya terjadi di Kementerian Pertahanan (Kemenhan). Selain Kemenhan, ada empat instansi lainnya yang melakukan kesamaan.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna menyebut, selain Kemenhan, praktik ini juga ditemui di Kementerian Agama (Kemenag), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten). “Ada yang dalam proses memang dilakukan pembenahan, tetapi ada juga yang masih ada masalah, jadi dia belum disetor ke kas,” ungkap Agung di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/7). 

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) 2019, BPK merinci bahwa ada penggunaan rekening pribadi untuk pengelolaan dana APBN dengan nilai total Rp 71,8 triliun. Rinciannya, pertama, Kemenhan sebesar Rp 48,129 miliar berupa rekening bank belum dilaporkan dan atau belum mendapat izin Menteri Keuangan. 

Kedua, Kemenag sebesar Rp 20,72 miliar berupa sisa uang tunai kegiatan per 31 Desember 2019 pada rekening pribadi dan/atau tunai dalam kelolaan pribadi pada 13 satuan kerja (satker) sebesar Rp 4,96 miliar. Kemudian, dana kelolaan disimpan tunai dan/atau pada rekening pribadi maupun rekening yang tidak terdaftar di KPPN pada 12 satker sebesar Rp 5,416 miliar, dan pemindahbukuan ke rekening pribadi pada 15 satker sebesar Rp 10,34 miliar.

Ketiga, Bawaslu berupa pengembalian sisa Belanja Langsung (LS) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) pada Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung sebesar Rp 2,93 miliar tidak disetorkan ke rekening Bawaslu Provinsi, melainkan ke rekening pribadi.

Keempat, KLHK berupa uang negara atas hasil lelang sitaan kayu ilegal tahun 2003 yang masih disimpan dalam rekening penampungan hasil lelang kayu sitaan atas nama pribadi pensiunan Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur dan bendahara penerimaan periode Tahun 2012-2013. 

Kelima, Bapeten berupa penggunaan rekening pribadi oleh Koordinator Kegiatan dalam mengelola uang kegiatan dan jangka waktu pertanggungjawaban dana LS belum ditetapkan sehingga pengembalian sisa belanja melewati tahun.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta jajarannya, baik kementerian ataupun lembaga agar menjadikan hasil pemeriksaan BPK sebagai parameter perbaikan, reformasi, dan parameter perubahan dalam pengelolaan anggaran negara. Dia mengapresiasi kinerja jajarannya yang selama empat tahun berturut-turut sejak 2016 bisa mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK. 

Jokowi meminta agar kementerian dan lembaga yang memperoleh opini WTP dapat terus mempertahankan kinerjanya. Sementara, bagi kementerian yang memperoleh opini WDP (wajar dengan pengecualian) agar segera melakukan perbaikan, terobosan, dan langkah perubahan yang signifikan. 

Presiden menyebut, akan terus mengawasi langkah-langkah perbaikan yang dilakukan oleh jajarannya tersebut. “Langkah perbaikan betul-betul harus konkret, harus nyata sehingga setiap uang rakyat yang dikelola pemerintah dapat dipertanggungjawabkan. Dan uang yang dikeluarkan oleh rakyat bisa dirasakan manfaatnya oleh rakyat,” ujar dia.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat