Suasana sidang pembacaan vonis atas terdakwa penyerang Novel Baswedan di Pengadilan Jakarta Utara, Kamis (16/7). | Republika/Thoudy Badai

Nasional

Penyerang Novel Divonis Dua Tahun

Vonis lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum.

JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette. Sementara itu, terdakwa yang membantu Rahmat, Ronny Bugis divonis satu tahun enam bulan.

Majelis hakim menilai, keduanya terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka berat terhadap Novel Baswedan. "Menyatakan terdakwa Rahmat Kadir bersama-sama dengan terdakwa Ronny Bugis melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka berat," ujar Ketua majelis hakim, Djumyanto, saat membacakan amar putusan, Kamis (16/7).

Dalam menjatuhkan putusannya, majelis hakim memiliki sejumlah pertimbangan. Untuk hal yang memberatkan, para terdakwa dinilai mencederai kehormatan institusi Polri. Sementara itu, untuk hal yang meringankan para terdakwa sudah bersikap ksatria dengan berterus terang dan meminta maaf kepada korban serta keluarganya. Selain itu, terdakwa juga belum pernah dihukum.

photo
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette. - (Rivan Awal Lingga/Antara)

Akibat perbuatan kedua terdakwa, berdasarkan hasil visum et repertum nomor 03/VER/RSMKKG/IV/2017 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Mitra Keluarga menyatakan Novel mengalami luka bakar di bagian wajah dan kornea mata kanan dan kiri. Perbuatan kedua terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 351 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yaitu satu tahun penjara kepada kedua terdakwa. Jaksa menilai, para terdakwa yang melarikan diri lebih dari tiga tahun itu tidak sengaja menyiramkan air keras ke mata Novel. 

Penyerangan terhadap Novel dilakukan pada pada Selasa, 11 April 2017. Saat itu, sekitar pukul 03.00 WIB di asrama Gegana Brimob Kelapa Dua Depok, Ronny diminta Rahmat untuk mengantarkannya ke Kelapa Gading Jakarta Utara, lokasi kediaman Novel. Rahmat saat itu membawa cairan asam sulfat (H2SO4) dalam cangkir kaleng motif loreng hijau terbungkus plastik warna hitam.

Keduanya menemukan Novel saat yang bersangkutan selesai menunaikan shalat subuh berjamaah di masjid tak jauh dari rumahnya. Ronny mengendarai sepeda motornya pelan-pelan, dan ketika posisi Rahmat sejajar dengan saksi Novel Baswedan, Rahmat langsung menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) ke bagian kepala dan badan Novel Baswedan.

photo
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis. - (Rivan Awal Lingga/Antara)

Selanjutnya atas arahan Rahmat keduanya langsung melarikan diri mengendarai sepeda motornya dengan cepat. Perbuatan keduanya mengakibatkan Novel mengalami penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan, kerusakan pada selaput bening (kornea) mata kanan dan kiri yang berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan.

Sebelumnya, tuntutan ringan dari JPU membuat para pegiat antikorupsi ragu dengan persidangan tersebut. Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo sebelum sidang vonis berharap majelis hakim dapat melihat putusan pelaku pembunuhan jaksa KPK Malaysia Kevin Morais. Diketahui, enam terdakwa divonis hukuman gantung.

“Karena pelaku telah menyerang aparat negara yang bertugas memberantas korupsi seperti yang dilakukan pengadilan Malaysia, sebagai bentuk perlindungan aparatnya. Sebaliknya, bahkan mungkin juga membebaskan karena berdasar fakta persidangan bukan mereka pelakunya,” kata Yudi, kemarin.

Yudi melanjutkan, pengungkapan penyerangan terhadap Novel belum selesai. Karena hingga kini, aktor intelektual belum terungkap dan motif penyerangan belum jelas. “Itulah sebabnya kami dan tim kuasa hukum bersama-sama memantau jalannya persidangan,” kata Yudi.

photo
Penyidik KPK Novel Baswedan (tengah) selaku korban menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (30/4/). - (Aprillio Akbar/ANTARA FOTO)

WP KPK, kata dia, berharap penggungkapan kasus penyerangan terhadap Novel bisa benar-benar terungkap. Hal ini untuk memberikan efek jera agar tidak ada lagi teror terhadap aparat penegak hukum. “Karena negara melalui perangkat hukumnya akan melindungi penegak hukumnya dengan menghukum secara keras dan tegas bagi pelaku peneror aparatnya,” ujar Yudi.

WP KPK juga terus meminta agar Presiden Joko Widodo dapat membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Hal ini  untuk membongkar pelaku penyerangan Novel Baswedan yang sebenarnya.

Sementara, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango berharap majelis hakim dapat memutus perkara dua penyerang penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, sesuai dengan fakta-fakta persidangan. "Saya tetap percaya majelis hakim akan memutuskan perkara ini sesuai dengan fakta yuridis yang diperoleh dalam persidangan dan menyandingkannya dengan rasa keadilan masyarakat," ujar Nawawi dalam pesan singkatnya, Kamis (16/7). 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat