Ketua Bawaslu Abhan (tengah) bersama anggota Bawaslu menyampaikan keterangan pers terkait persiapan Bawaslu dalam pengawasan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih pilkada tahun 2020 yang disiarkan secara daring di Gedung Bawaslu, Jakarta, S | Republika/Prayogi

Nasional

Kampanye Daring Saat Pilkada Dilonggarkan

Kampanye media daring dimulai 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.

JAKARTA—Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi kelonggaran kampanye Pilkada 2020 secara daring di tengah pandemi Covid-19. Komisioner KPU RI Viryan Azis mengatakan, kondisi pandemi membuat KPU memutuskan untuk mengefektifkan kampanye melalui media daring. Bahkan, KPU mengizinkan kampanye melalui media daring bisa dilakukan sepanjang masa kampanye atau selama 71 hari.

"Media daring menjadi kebutuhan dan masa kampanye media daring sejak hari pertama sampai dengan menjelang pemungutan suara," ujar Viryan dalam diskusi virtual, Kamis (16/7).

Ia mengatakan, durasi kampanye melalui media daring ini lebih lama dibandingkan dengan masa kampanye media cetak maupun media elektronik. "Jadi, sepenuh waktu, menjadi berbeda dengan media cetak, media elektronik, dan seterusnya," tutur dia.

Viryan memerinci, waktu 71 hari untuk kampanye media daring itu dimulai 26 September dan berakhir 5 Desember 2020. Sedangkan, kampanye media cetak dan elektronik berlangsung selama 31 hari mulai dari 5 November dan berakhir 5 Desember 2020. Ia berharap, panjangnya masa kampanye lewat media daring dapat dimanfaatkan peserta pilkada.

Diharapkan, mereka dapat mengajak pemilih menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara pada 9 Desember mendatang secara maksimal. Viryan juga berharap, media daring dapat efektif memberikan informasi kepada masyarakat. Menurutnya, semua peserta pilkada dapat memanfaatkan media daring untuk kampanye secara bersamaan.

"Kami memberikan ruang kampanye daring sejak awal hari kampanye sampai hari terakhir. Berbagai hal bisa dilakukan pasangan calon secara bersamaan, semata-mata ini membuka ruang guna mengefektifkan kegiatan kampanye," kata Viryan. Selain media daring, Viryan menyebutkan beberapa metode kampanye yang boleh dilakukan di Pilkada 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

photo
Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) mendatangi rumah warga untuk melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih Pilkada Bupati Kabupaten Bandung di Gading Tutuka, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (16/7).  - (ANTARA FOTO)

Pasal 57 PKPU Nomor Tahun 2020 menyebutkan tujuh metode kampanye yang diperbolehkan dalam pilkada serentak kali ini. Antara lain, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik antarpasangan calon, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye (APK), penayangan iklan kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, dan lembaga penyiaran publik atau lembaga penyiaran swasta, serta kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Kegiatan lain yang dimaksud Pasal 57 huruf g yakni rapat umum disebut juga kampanye akbar, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, sepeda santai, perlombaan, kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah, peringatan hari ulang tahun partai politik, serta melalui media daring. 

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sudah bersiap mengawasi lalu lintas media sosial (medsos) untuk memantau kampanye pilkada yang dilakukan secara daring. Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengaku, pihaknya bekerja sama dengan platform medsos untuk mengawasi lalu lintas medsos Pilkada 2020.

Pengawasan dilakukan karena ada potensi kampanye tak terbatas saat pilkada di tengah pandemi Covid-19 ini. "Kita sedang bekerja sama Facebook. Jadi Facebook itu nanti akan membedakan antara news dan iklan," ujar Fritz.

Dengan demikian, biaya iklan yang dihabiskan calon kepala daerah bisa terlihat sebagai bagian dari akuntabilitas politik. "Memang dalam pilkada tidak mengenal berapa pembatasan dana yang dipakai untuk iklan, tetapi itu bisa menjadi bagian untuk akuntabilitas saat pelaporan dana kampanye," kata dia. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat