Oni Sahroni | Daan Yahya | Republika

Konsultasi Syariah

Hukum Subrogasi Syariah

Subrogasi berdasarkan prinsip syariah memiliki batasan-batasan syar'i.

DIASUH OLEH DR ONI SAHRONI, Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia 

Assalamualaikum Wr Wb. Saya pernah mendengar istilah subrogasi. Apakah ada subrogasi syariah dan bagaimana tahapan mekanisme pengalihan asetnya yang sesuai syariah? Mohon penjelasan Ustaz! -- Alamsyah, Bekasi 

Waalaikumussalam Wr Wb.

Subrogasi berdasarkan prinsip syariah adalah pergantian hak kreditur lama oleh kreditur baru karena piutang kreditur lama dilunasi oleh kreditur baru berdasarkan prinsip syariah. Sedangkan, akad pengalihan piutang (hiwalah al-haq) adalah perjanjian antara kreditur dengan kreditur baru dalam rangka mengalihkan piutangnya.

Maksudnya, kreditur lama digantikan oleh kreditur baru karena piutangnya (kreditur lama) dilunasi oleh kreditur baru. Jika proses pergantian pengalihan tersebut tidak bertentangan dengan prinsip syariah, dikategorikan sesuai prinsip syariah. Misalnya, si A punya utang ke LKS B, kemudian LKS B melakukan subrogasi ke LKS C. Dengan subrogasi, piutang LKS B beralih ke LKS C sehingga nasabah yang memiliki kewajiban ke LKS B otomatis beralih ke LKS C.

photo
Karyawan menata uang kartal baru di Bank Syariah Mandiri, Malang, Jawa Timur, Senin (18/5). - (ARI BOWO SUCIPTO/ANTARA FOTO)

Subrogasi tersebut bisa dilakukan dengan kompensasi atau tanpa kompensasi. Jika dilakukan tanpa kompensasi, tahapannya adalah kreditur memiliki piutang kepada debitur. Kemudian, kreditur mengajukan penawaran kepada calon kreditur baru untuk mengalihkan piutangnya dan pihak ketiga menyetujuinya. Kreditur lama dan kreditur baru melakukan akad subrogasi pengalihan piutang. Kemudian, kreditur baru menerima pembayaran dari nasabah secara bertahap sesuai kesepakatan.

Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI Nomor 104/DSN-MUI/X/2016 tentang Subrogasi Berdasarkan Prinsip Syariah telah merumuskan batasan-batasan syar’i, yaitu:

Di antara ketentuan khusus terkait dengan subrogasi adalah (a) biaya subrogasi yang timbul menjadi beban kreditur lama dan kreditur baru sesuai kesepakatan. Kemudian, (b) pengalihan piutang (melalui jual beli) harus memenuhi ketentuan-ketentuan khusus berikut:

 
Fatwa DSN-MUI telah memotret pengalihan piutang tersebut itu sebagai pengalihan alat pembayaran...
 

(1) Piutang yang akan dialihkan harus jelas jumlah dan spesifikasinya.

(2) Piutang yang dialihkan tidak sedang dijadikan jaminan (al-rahn). Piutang yang sedang dijadikan jaminan boleh dijual setelah mendapat izin dari penerima jaminan.

(3) Barang (sil’ah) yang dijadikan sebagai alat pembayaran (tsaman) harus barang yang halal, jelas jenis serta nilainya sesuai kesepakatan.

(4) Ketika transaksi pengalihan piutang dilakukan, kreditur baru harus sudah memiliki sil’ah yang akan dijadikan tsaman, baik dibeli di bursa maupun di luar bursa, baik dibeli sendiri maupun melalui wakil.

(5) Pembayaran harga atas pengalihan piutang harus dilakukan secara tunai.

(6) Subrogasi hanya boleh dilakukan atas piutang yang sah berdasarkan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian, (c) piutang uang (al-dain al-naqdi) hanya boleh dialihkan dengan barang (sil’ah) sebagai alat bayar (tsaman).

Fatwa DSN-MUI telah memotret pengalihan piutang tersebut itu sebagai pengalihan alat pembayaran sehingga jika dijual dengan alat pembayaran, berlaku ketentuan sharf atau jual beli mata uang, karena terjadi antara mata uang yang sama harus dilakukan secara tunai dan sama.

Karena pengalihan ini tidak bisa dilakukan secara tunai, transaksi sharf ini harus dihindarkan, salah satunya dengan alat pembayarannya berupa komoditas sehingga tidak diharuskan tunai dan sama. Sebaliknya, diperkenankan tidak tunai dan ada selisih atau margin.

Sebagaimana keputusan Nadwah al-Baraka: “Di antara bentuk transaksi yang dilarang adalah menjual piutang kepada selain debitur dengan pembayaran berupa uang yang dibayar tunai dan lebih kecil dari pokok utang. Transaksi ini merupakan salah satu bentuk riba karena terjadi pertukaran dua mata uang sejenis (transaksi sharf) yang tidak memenuhi unsur saling sama dan saling tunai. Bentuk transaksi yang dilarang ini berlaku pada piutang yang ditimbulkan dari akad qardh ataupun jual beli tidak tunai” (Qararat wa Taushiyat Nadawat al-Barakah, Jeddah, cet. VII ). Wallahu a’lam

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat