Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG) Nazir Foead melihat sekat kanal yang dibangun di Kabupaten Bengkalis, Riau, Kamis (10/10/2019). Lembaga yang dibentuk di bawah UU belum akan dirampingkan. | Aswaddy Hamid/ANTARA FOTO

Nasional

Lembaga yang Diatur UU Aman dari Pembubaran

Lembaga yang dibentuk di bawah UU belum akan dirampingkan.

JAKARTA — Pemerintah sedang mematangkan perampingan lembaga negara demi penghematan anggaran. Kepala Staf Presiden Moeldoko mengakui, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) sedang meninjau kembali peran dan fungsi seluruh lembaga, seperti badan dan komisi. 

Menurut dia, pembubaran lembaga negara hanya akan dilakukan terhadap lembaga yang dibentuk berlandaskan peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (Perpres). Sedangkan, lembaga yang dibentuk di bawah undang-undang (UU) belum akan dirampingkan. 

"Perlukah organisasi atau yang dikatakan kemarin 18 lembaga itu dihapus atau dievaluasi lagi agar kita betul-betul menuju sebuah efisiensi? Agar tidak gede banget hingga akhirnya fungsinya tidak begitu optimum," ujar Moeldoko di kantornya, Selasa (14/7). 

Salah satu opsi perampingannya adalah mengembalikan peran lembaga kepada kementerian atau bagian lain dari pemerintah yang memiliki tugas dan fungsi serupa. Misalnya, Komisi Nasional Lanjut Usia (Komnas Lansia) yang memiliki kedekatan peran dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). 

Kemudian, ada pula Badan Akreditasi Olahraga yang tugas dan fungsinya sedang dikaji ulang. "Lalu, Badan Restorasi Gambut (BRG), sementara ini perannya bagus menangani restorasi gambut. Tapi, nanti juga akan dilihat. Dari sisi kebakaran, apakah cukup ditangani BNPB? Dari sisi optimalisasi gambut, apakah cukup Kementerian Pertanian?" ungkap Moeldoko. 

photo
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. - (Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO)

Pihak Istana Kepresidenan juga memastikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak termasuk dalam daftar 18 lembaga pemerintah yang akan dibubarkan. Menurut Moeldoko, OJK merupakan lembaga yang ada di bawah UU. "Itu pasti area bermainnya bukan di pemerintahan, tapi ada di legislatif. Pada dasarnya, mungkin semua akan mengalkulasi bahwa pernyataan Presiden itu apakah ada kaitannya dengan menggabungan OJK dengan BI," ujarnya. 

Sementara, Kepala BRG Nazir Foead menegaskan, BRG patuh terhadap apa pun keputusan Presiden Jokowi terkait kelanjutan nasib badan yang usianya baru empat tahun ini. Apalagi, masa kerja BRG memang berakhir pada Desember 2020. Kendati begitu, Nazir mengakui, BRG masih punya utang menyelesaikan restorasi terhadap 15 persen luasan lahan dari total target restorasi untuk lahan non-konsesi.

"Yang jelas, kami ingin menuntaskan pekerjaan yang masih tersisa. Kan sudah dianggarkan, dan pemda sudah mulai bekerja bersama kita untuk selesaikan sisa dari 2 juta hektare itu atau 900 ribu hektare yang non-konsesi," ujar Nazir, Selasa.

Untuk saat ini, Nazir melanjutkan, pihaknya memberi ruang bagi Kemenpan-RB untuk mengevaluasi badan yang dipimpinannya. "Kita tunggu saja nanti itu. Kan memang masa kerja BRG berakhir di Desember 2020 dan kita sedang selesaikan sisa target kerja kita untuk restorasi 2 juta lahan sesuai perintah Presiden di awal 2016 lalu," katanya. 

Nazir menjelaskan, secara tupoksi, kegiatan restorasi gambut memang berada di bawah Kementerian LHK. Sesuai rencana, bila seluruh pekerjaan BRG rampung, tugas dan fungsinya akan dikembalikan kepada Kementerian LHK. "Walau Februari kemarin Presiden memerintahkan kami untuk lanjut kerja sampai terus. Terus kerjakan, perpres diubah untuk dilanjutkan kembali. Tapi, kan ada banyak pertimbangan, kita tunggu keputusan beliau," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperjelas sinyal untuk membubarkan sejumlah lembaga dan komisi. Menurut dia, pembubaran dan perampingan lembaga dilakukan demi meringkas organisasi. Ujungnya, biaya dan anggaran bisa dihemat. 

"Dalam waktu dekat ini ada 18 (lembaga dirampingkan). Semakin ramping organisasi, ya, cost-nya kan semakin bisa kita kembalikan. Anggaran, biaya. Kalaupun bisa kembalikan ke menteri, kementerian, ke dirjen, direktorat, direktur, kenapa kita harus pakai badan-badan itu lagi, ke komisi-komisi itu lagi?" tutur Jokowi di Istana Merdeka, Senin (13/7) kemarin. 

Sepanjang masa kepemimpinannya, Presiden Jokowi telah beberapa kali membubarkan lembaga negara. Pada 2014, tak lama setelah dilantik, yakni pada bulan Desember, Jokowi membubarkan Dewan Penerbangan Antariksa Nasional; Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat; Dewan Buku Nasional; Komisi Hukum Nasional; Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan dan Permukiman Nasional; Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan; Badan Pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu; Komite Aksi Nasional Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak; Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia; dan Dewan Gula Indonesia

Sedangkan pada 2015, Badan Pengelolaan Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca dari Deforestasi, Degradasi Hutan, dan Lahan Gambut serta Dewan Nasional Perubahan Iklim dilebur ke dalam Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

Kemudian pada 2016, ia membubarkan Badan Benih Nasional; Dewan Kelautan Indonesia; Badan Pengendalian Bimbingan Massal; Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan; Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Batam, Bintan, dan Karimun; Tim Nasional Pembakuan Nama Rupa Bumi; Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas; Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional; Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis; dan Komisi Penanggulangan AIDS Nasional. Pada 2017, ia membubarkan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat