Petugas maskapai Saudi Airlines melakukan pemeriksaan calon haji saat menikmati layanan sistem baru keimigrasian untuk Saudia Airlines di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang , Banteng, Selasa (17/7) malam. | Iman Firmanysah/Republika

Kabar Utama

Haji 2021 Bisa Lebih Murah

Nilai tambahan haji diusulkan naik menjadi Rp 2 triliun.

JAKARTA -- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengusulkan kenaikan jumlah insentif atau kompensasi nilai manfaat untuk jamaah haji yang ditunda keberangkatannya tahun ini. Dengan skema itu, jamaah yang tak menarik pelunasan biaya penyenggaraan ibadah haji (BPIH) bisa bertambah uang sakunya atau biaya hajinya berkurang.

"Kami menduakalikan dari rencana semula supaya di rekening virtual jamaah tunggu itu mendapat tambahan. Dan, itu bisa dipakai dia berangkat, bisa sebagai uang saku, atau faktor pengurang dari BPIH," kata Ketua BPKH Anggito Abimanyu saat rapat bersama Komisi VIII DPR, Senin (6/7).

Anggito menjelaskan, besaran pengeluaran itu ditentukan berdasarkan persentase nilai manfaat keinginan haji. Besaran keuangan ditentukan setiap tahun oleh BPKH dengan persetujuan DPR. "Jadi, kami mendapat persetujuan Rp 1,1 triliun. Hari ini kami mengajukan untuk menambah menjadi Rp 2 triliun. Sehingga ini menjadi semacam insentif dan kompensasi bagi jamaah yang batal berangkat," kata Anggito.

Menurut dia, jumlah setoran pelunasan haji 2020 yang ada di kas BPKH sebesar Rp 2,3 triliun. Uang setoran itu siap dikembalikan ke calon jamaah haji apabila mereka mengajukan pengembalian dana. 

Namun, uang setoran pelunasan ibadah haji akan dikelola BPKH jika jamaah tidak mengajukan pengembalian. "Pilihan ada di jamaah haji. Yang mengendap mendapatkan nilai manfaat sesuai waktu pengendapan, yang ditarik akan segera dikembalikan. Itu akan kami laksanakan dalam waktu yang telah dimandatkan dalam peraturan," kata Anggito.

Anggito menyebut, nilai manfaat tahun 2020 tidak dipakai sebagai konsekuensi dari pembatalan haji. Karena itu, BPKH ingin menggunakan dana nilai manfaat untuk tahun 2021 atau tahun-tahun berikutnya sebagai cadangan.

"Nanti apabila 2021 memerlukan atau 2022 kita punya tabungan jadi Bapak-Ibu tidak terlalu rumit. Misal, ada penambahan kuota uangnya nggak ada. Kami sudah mencadangkan uang tersebut," ujar Anggito.  

Anggito menyampaikan, cadangan nilai manfaaat yang tersedia antara Rp 4,4 triliun sampai Rp 5 triliun. Jumlah tersebut belum termasuk dana efisiensi dan akumulasi yang sudah diaudit yang juga bisa dimanfaatkan tahun depan. 

Ia juga menyatakan, penarikan dana pelunasan oleh pendaftar bisa mengurangi dana pengelolaan haji. "Ada juga potensi penurunan dana kelolaan karena jamaah haji baru yang mendaftar itu kurang lebih 50 persen dari kondisi normal karena Covid-19 juga ada indikasi peningkatan pembatalan haji karena kebutuhan pasca-Covid-19," kata Anggito 

Terlepas penurunan pendaftar, Anggito menjelaskan, sejauh ini ada peningkatan dana pengelolaan dari Rp 134 triliun menjadi sekitar Rp 135 triliun sampai Rp 140 triliun.  Sedangkan, nilai manfaatnya sekitar Rp 8 triliun. 

Adapun dana yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menurut Anggito, ada Rp 618 miliar, yang dapat digunakan pada tahun-tahun selanjutnya. "Yang kedua memang belum ada dasar hukum mengenai cadangan akumulasi nilai manfaat. Diperlukan persetujuan DPR sebagai dasar hukum," kata Anggito. 

Dalam rapat kemarin, Komisi VIII (Agama) DPR belum menyetujui usulan BPKH soal penggunaan nilai manfaat dana kelola ibadah haji. "Komisi VIII akan meminta rapat kembali dengan kepala BPKH mengenai dua usulan," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang dalam rapat kemarin. 

Marwan menjelaskan, Komisi VIII DPR RI perlu menegaskan persetujuan atas keputusan menteri agama (KMA) terkait pembatalan haji terlebih dahulu. Sebab, usulan BPKH disampaikan atas dasar KMA tersebut. 

 
Kami menduakalikan dari rencana semula supaya di rekening virtual jamaah tunggu itu mendapat tambahan. Dan, itu bisa dipakai dia berangkat, bisa sebagai uang saku, atau faktor pengurang dari BPIH.
ANGGITO ABIMANYU, Ketua BPKH
 

Sebelumnya, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama (Kemenag) Muhajirin Yanis menyatakan, dengan pembatalan keberangkatan jamaah haji, pemerintah memberikan dua opsi bagi jamaah. Pertama, jamaah tidak menarik kembali biaya yang telah disetorkan. Kedua, jamaah haji dapat menarik setoran pelunasan BPIH 1441 H/2020 M. 

"Namun, perlu diingat, bagi mereka yang menarik setoran pelunasan, tahun depan mereka harus kembali melunasi BPIH yang ditetapkan. Karena kalau tidak melunasi, ia dianggap membatalkan keberangkatan hajinya pada tahun depan," kata Muhajirin. Jika calon jamaah haji menarik setoran awal dan pelunasan hajinya, otomatis yang calon jamaah tersebut membatalkan porsi hajinya.

Selanjutnya, Muhajirin menyampaikan, sosialisasi kebijakan tersebut akan dilakukan oleh jajaran Kemenag dari pusat hingga daerah. "Kami juga punya penyuluh agama dan mitra kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah yang kita harapkan dapat membantu pemerintah untuk menjelaskan kebijakan tersebut kepada masyarakat," katanya. 

Jamaah tak boleh sentuh Ka’bah

Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Arab Saudi mengeluarkan protokol keamanan serta pembatasan terkait Covid-19 yang harus dipatuhi selama penyelenggaraan ibadah haji. Hal itu diharapkan dapat mencegah dan menekan penyebaran virus. 

Menteri Kesehatan Saudi, Tawfiq Al-Rabiah, Menteri Haji dan Umrah Saudi, Mohammed Saleh Benten, menyatakan protokol ini untuk melindungi jamaah. Dilansir di Arab News, mulai 19 Juli, pihak berwenang akan melarang semua orang masuk ke Mina, Muzdalifa, dan Arafah tanpa izin.

Baik panduan maupun tanda harus ditempatkan di semua area dan ditulis dalam berbagai bahasa. Panduan ini mencakup peringatan infeksi Covid-19, protokol cuci tangan, etiket bersin dan batuk, serta penggunaan pembersih tangan berbasis alkohol.

photo
- (Musiron)

Penyelenggara juga harus mendistribusikan jamaah di lokasi Tawaf, sekitar Ka'bah untuk mengurangi kepadatan penduduk sambil mematuhi jarak 1,5 meter di antara setiap orang. Penyelenggara di Masjid Suci harus memastikan jamaah didistribusikan di semua lantai Sa'i antara Safa dan Marwa. 

Jamaah harus diposisikan di garis trek untuk menjaga jarak sosial, sambil memastikan lantai di sekitar Ka'bah dan Sa'i dibersihkan oleh kru sebelum dan setelah setiap kelompok melakukan Tawaf. Menyentuh Ka'bah Suci dan Hajar Aswad kini dilarang. 

Penghalang akan ditempatkan untuk mencegah jamaah mendekat ke situs. Karpet masjid ditiadakan untuk memungkinkan para peziarah menggunakan sajadah pribadi mereka. Makanan tidak diizinkan di lokasi masjid, termasuk di lapangan.

Semua personel, pemandu, jamaah, dan pekerja harus memeriksakan suhu sepanjang pelaksanaan ibadah haji. Masker dan perlengkapan pelindung wajah harus dipakai setiap saat. Tanda di lantai harus ditempatkan di setiap lokasi penting, seperti area pengambilan bagasi, restoran, ataupun halte. Jarak antartanda diberi sekitar satu setengah meter.

Mengenai protokol untuk Arafah dan Muzdalifa, jamaah harus mematuhi jaga jarak sosial serta penggunaan masker. Penyelenggara harus memastikan tidak lebih dari 10 peziarah berada di dalam tenda berukuran 50 meter persegi.

Penyelenggara harus memastikan tidak lebih dari 50 jamaah yang bergerak menuju Jamarat per kelompok. Kerikil yang digunakan harus didisinfeksi dan dikemas.

Jamaah yang dicurigai membawa virus Covid-19 diizinkan melanjutkan ziarah hanya setelah dievaluasi dan diperiksa oleh dokter. Mereka nantinya akan dialokasikan ke dalam kelompok-kelompok tertentu dari kasus-kasus yang dicurigai. Selanjutnya, ditempatkan di akomodasi yang telah ditunjuk, serta ditempatkan dalam bus-bus dengan petunjuk khusus.

photo
Dokter patologi klinik memeriksa sampel media pembawa virus Corona untuk penelitian di Laboratorium Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya di Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, beberapa waktu lalu. - (Umarul Faruq/Antara)

Harapan vaksin

Sementara itu, Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan, Eka Jusup Singka, berharap, saat pelaksanaan ibadah haji 2021 sudah tersedia vaksin Covid-19. Pihaknya juga bakal menyiapkan berbagai protokol kesehatan bagi jamaah jika memang Arab Saudi mengizinkan pelaksanaan ibadah haji 2021.

"Kita tentu akan menunggu keputusan pihak Saudi tahun depan, apakah masih menutup akses jamaah haji ke Saudi," kata Eka kepada Republika, Senin (6/7). Jika sudah dibuka, menurut dia, sejumlah protokol kesehatan akan diterapkan. Protokol yang akan dibuat akan menyesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19 tahun depan.

"Kita juga berharap agar sudah ada vaksin tahun depan," ucapnya. Vaksin Covid-19 sejauh ini masih dalam penelitian di sejumlah negara, termasuk di Indonesia oleh Lembaga Eijkman.

Penerapan sejumlah protokol dan pemberian vaksin nantinya, menurut dia, bakal memengaruhi biaya kesehatan jamaah. Biayanya akan menyesuaikan dengan jenis pemeriksaan kesehatan yang dilakukan tahun depan. "Soal biaya bergantung dari jenis pemeriksaan kesehatan," kata dia.

Sebelumnya, Kementerian Agama juga telah mengusulkan agar Pusat Kesehatan Haji menetapkan standar biaya kesehatan haji. Menurut Eka, untuk menerapkannya perlu pembahasan lebih lanjut dengan berbagai pihak.

Adapun standar pemeriksaan jamaah, lanjut dia, sudah dipersiapkan pihaknya. "Tujuannya agar cara dan jenis pemeriksaan untuk jamaah haji sama, dari satu daerah dengan daerah lainnya. Jadi, yang kami tetapkan adalah standar pemeriksaan," katanya. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat