Wisata pantai Carita di Pandeglang Banten Ini merupakan wilayah pesisir yang dimanfaatkan untuk destinasi wisata. | ANTARA FOTO

Nusantara

Daerah Pesisir Kota Serang Banten akan Jadi Lahan Industri

Daerah pesisir Banten dikenal memiliki potensi yang luar biasa.

SERANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Serang Banten berencana akan mengubah wilayah pesisir di wilayahnya menjadi kawasan industri yang teknisnya masih dibahas dengan legislatif. Hal ini dipastikan dengan diusulkannya raperda perubahan rencana tata ruang wilayah (RTRW) kepada DPRD Kota Serang.

Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, pihaknya telah merencanakan dua wilayah, yakni Kecamatan Kasemen yang merupakan kawasan pesisir dan Kecamatan Walantaka untuk menjadi zona industri. Ia menuturkan, lahan di Kasemen yang telah siap ada sekitar 450 hektare dan 1.000 hektare di Walantaka.

"Terkait wilayah industri, dengan RTRW ini sebenarnya sudah satu kali pembahasan dan pemkot mengusulkan di dua kecamatan, Kasemen di Sawah Luhur yang berbatasan dengan laut. Kedua di perbatasan antara kota dan Kabupaten Serang, yaitu di Walantaka karena di situ sudah ada industri yang akan kita perluas," kata Syafrudin, Jumat (3/7).

Menurut dia, perubahan RTRW tidak akan menggerus lahan pertanian di wilayahnya. Namun, perda ini memang akan menggerus lahan tambak di pesisir karena dinilai sudah tidak produktif.

Perubahan tata tuang ini juga akan memperbanyak lahan untuk perumahan dan perkantoran. Ia juga mengklaim perubahan tata ruang ini sudah dikoordinasikan dan disetujui oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).

"Pertanian di daerah Kasemen itu masih ada untuk pertanian sebab pertanian di Kota Serang diperlukan dan masih sekitar 3,5 ribu hektare di Kasemen. Yang jelas kami mengapresiasi bahwa ini atas persetujuan substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang ini sudah turun 18 Juni 2020," kata dia.

Perubahan RTRW juga akan berpengaruh kepada lahan peternakan karena dengan perubahan tata ruang saat ini tidak diperbolehkan. Meski begitu, para pelaku usaha ternak masih bisa melakukan aktivitasnya selama beberapa tahun sebagai persiapan untuk pindah lokasi.

"Jadi, bangunan yang sudah dibangun yang diluar ketentuan tata ruang seperti baching plant, peternakan ini masih diberikan kebijakan oleh kami untuk bersiap-siap pindah. Jadi, diberikan disinsentif, tapi tidak bisa diperpanjang," kata dia menambahkan.

Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuludin mengatakan, perubahan RTRW ini di samping untuk penyesuaian sekaligus penyelarasan RTRW Pusat, Provinsi dan Kota Serang. Langkah ini diambil untuk pemerataan pembangunan.

"Ini bukan keinginan kita saja, tapi sekaligus untuk pemerataan pembangunan, kemudian pertumbuhan ekonomi dan investasi. Perubahan juga tidak signifikan, hanya Kecamatan Kasemen dan Kecamatan Walantaka untuk kawasan industri," kata Subadri.

 
photo
Warga beraktivitas di bibir pantai penginapan Pelangi Resort, di Merak, Banten - (ANTARA FOTO)

Perubahan RTRW ini juga dikatakannya sebagai penunjang adanya pembangunan Jalan Tol Serang-Panimbang. "Ini untuk menunjang adanya pembangunan Jalan Tol Serang-Panimbang. Adanya juga jalan dari Cikeusal menuju KP3B dan untuk menunjang industri dari Kabupaten Serang supaya kita juga ikut," ujar dia.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Serang, Nanang Saefudin, juga mengakui perubahan RTRW akan menggerus kawasan pertanian masyarakat. Kendati demikian, bagi lahan pertanian yang kering atau tidak produktif nantinya akan disesuaikan dan kemungkinan diubah tata ruangnya.

Nanang menyebut langkah melindungi lahan pertanian ini sebagai amanat Kementerian Pertanian untuk mengantisipasi tergerus lahan industri. "Kami sangat mengindahkan hal-hal yang bersifat lingkungan. Tidak serta-merta diambil alih untuk industri, tapi akan disesuaikan," kata Nanang.

Menurut dia, pihaknya meyakinkan akan tetap mematuhi aturan tata ruang daerah. Misalnya, dengan adanya ruang terbuka hijau hingga pembagian zonasi, seperti zona pertanian dan zona industri.

"Karena seperti ruang terbuka hijau disyaratkan 20 persen tetap, lahan pertanian berkelanjutan 3.000 lebih tetap dipertahankan," ujar dia.

Berdasarkan hasil diskusi Perkumpulan Urang Banten (PUB) tahun lalu yang menghadirkan pakar kemaritiman Prof Rokhmin Dahuri, jika ditata dan dikelola secara optimal, potensi ekonomi wilayah  pesisir dan laut di Banten akan menghasilkan pendapatan daerah yang luar biasa. Hal ini berarti potensi ekonomi wilayah pesisir dan laut bisa meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat Banten sekaligus mengurangi angka kemiskinan.

Potensi ekonomi wilayah pesisir dan laut ini sangat besar jika ditata dan dikelola dengan baik dan benar. Dengan budidaya udang Vanammei saja pendapatnnya bisa mencapai Rp 28 triliun per tahun. Angka ini sudah melebihi APBD Banten 2019 yang mencapai Rp 12,15 triliun.

Budidaya udang Vanammei ini bisa membuka lapangan pekerjaan baru sekitar 100 ribu orang. Perinciannya meliputi Lapangan kerja on-farm sebanyak 40ribu orang off-farm sebanyak 60 ribuorang.  Hitungan tersebut dengan catatan potensi lahan yang cocok seluas 20.128 hektare.

Di balik potensi tersebut, pemda setempat juga mengidentifikasi sejumlah permasalahan yang ada di sana. Di antaranya konflik pemanfaatan ruang, kemiskinan masyarakat pesisir, degradasi ekosistem dan sumber daya alam, kerawanan bencana alam, dan pencemaran laut dan pesisir.

Kemudian pengelolaan konservasi laut belum optimal, ketidakpastian dan kekosongan hukum, dan sumber daya kelautan nonkonvensional belum dikelola secara optimal.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat