Prajurit TNI mengusung peti jenazah Pelda Anumerta Rama Wahyudi saat akan dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kusuma Dharma Pekanbaru, Riau, Jumat (3/7). | Rony Muharrman/ANTARA FOTO

Kisah Dalam Negeri

'Hak Pelda Anumerta Rama Wahyudi Sudah Dipenuhi'

PBB melaksanakan investigasi atas kejadian gugurnya Pelda Rama

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menuturkan, semua hak Pelda Anumerta Rama Wahyudi sudah dipenuhi. Hak-haknya itu termasuk kenaikan pangkat, hak yang diatur dalam peraturan dalam negeri, dan yang diberikan Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB).

"Langsung sudah hari ini beres semuanya, termasuk di antaranya kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi. Kemudian, hak-hak beliau, baik yang dari dalam negeri maupun dari hak yang PBB, sudah termasuk semuanya include," ujar Hadi di Skuadron Udara 17, Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat (3/7).

Meski begitu, ia tidak memerinci hak-hak yang diberikan kepada keluarga Pelda Anumerta Rama tersebut. Saat pelepasan jenazah Pelda Anumerta Rama, Panglima mengaku TNI merasa kehilangan seorang prajurit terbaiknya. Namun, ia memastikan misi PBB Monusco akan tetap dilaksanakan.

Menurut dia, TNI juga akan melaksanakan evaluasi atas kejadian yang menyebabkan gugurnya Pelda Anumerta Rama tersebut. Dia berharap, ke depan tidak kembali terjadi kejadian sejenis. "Mudah-mudahan ke depan tidak ada kejadian serupa dan misi PBB Monusco dapat berjalan dengan baik sesuai dengan program dari PBB," kata dia. 

photo
Istri dari Pelda Anumerta Rama Wahyudi memegang nisan saat acara pemakaman di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kusuma Dharma Pekanbaru, Riau, Jumat (3/7). - (Rony Muharrman/ANTARA FOTO)

Panglima TNI menjelaskan, PBB juga melaksanakan investigasi atas kejadian tersebut. Dengan adanya evaluasi dan investigasi itu, ia berharap pelaksanaan misi di lapangan ke depan akan aman.

"Sehingga, apa yang kita inginkan kegiatan di sana secara taktis di lapangan semuanya aman karena kita mengikuti prosedur yang ada berdasarkan kajian atas kejadian tersebut," ujar dia menegaskan.

Berdasarkan keterangan Komandan PMPP TNI, Mayor Jenderal TNI Victor Hasudungan Simatupang, keluarga almarhum bisa mendapatkan santunan dari PBB. "Data yang terakhir saya terima apabila bukan salah yang bersangkutan, akan mendapatkan 75 ribu dolar AS seperti yang pernah diterima rekan-rekan kontingen beberapa negara," tutur Victor saat melakukan konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (26/6) lalu.

Almarhum merupakan anggota TNI yang menjadi bagian dalam Satgas Kizi TNI Konga XX-Q/Monusco yang bertugas di wilayah Republik Demokratik Kongo, Afrika. Saat bertugas, Pelda Anumerta Rama dan rombongan mendapatkan serangan dari kelompok bersenjata.

Victor menjelaskan, kejadian tersebut berawal ketika Serma Rama sebagai komandan tim melakukan tugas pergeseran pasukan dan dukungan logistik di wilayah Halulu, Kongo.

Perjalanan dimulai sekira pukul 08.10 waktu setempat dan tiba di tempat tujuan dalam keadaan aman. Ada 12 anggota TNI yang mendukung tugas tersebut dan dua orang prajurit dari Malawi.

Sekira pukul 13.00 waktu setempat, rombongan tersebut sudah tiba di Halulu untuk melaksanakan perbaikan-perbaikan. Pukul 16.00 waktu setempat, mereka kembali ke Mavivi, Kongo.

"(Dalam perjalanan) mereka ditembus oleh milisi dari Uganda yang masuk ke wilayah Kongo. Anggota kita diserang mengakibatkan Serma Rama mengalami luka tembak di dada dan perut," ujar Victor menjelaskan.

photo
Prajurit TNI mengusung peti jenazah Pelda Anumerta Rama Wahyudi saat upacara pelepasan keberangkatan jenazah ke rumah duka di Pekanbaru, Riau, di Skadron Udara 17 Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (3/7).  - (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayor Jenderal TNI Sisriadi, menjelaskan, pemberian santunan kepada keluarga prajurit TNI yang gugur diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Administasi Prajurit. Ada pula aturan baru yang menyangkut pemberian santunan dari ASABRI.

Jika melihat aturan di PP Nomor 39 Tahun 2010, pada Pasal 74 b disebutkan keluarga yang ditinggalkan prajurit yang gugur akan mendapatkan penghasilan penuh almarhum selama 12 bulan.

"Karena ini yang gugur ada di peringkat tertinggi, tapi saya tidak hafal angka-angkanya. Ada di PP 39/2010 tentang administrasi prajurit," tutur Sisriadi. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat