Pekerja menata aksesoris sepeda lipat Kreuz di Rumah Produksi Kreuz, Sadang Serang, Kota Bandung, Selasa (30/6). | ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA

Jawa Barat

Bandung Bersiap Buka Bioskop

Ditinjau kesiapan pembukaan bioskop dan tempat hiburan di Bandung.

BANDUNG--Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) akan meninjau kesiapan beroperasi bioskop dan tempat hiburan pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB). Sekitar 60 tempat akan ditinjau untuk memastikan apakah sudah siap beroperasi.

Kadisbudpar Kota Bandung Dewi Kaniasari mengatakan, pihaknya akan meninjau kesiapan pembukaan bioskop dan tempat hiburan, seperti karaoke dalam pekan ini atau pekan depan. Peninjauan akan dilakukan oleh tim yang akan dibentuk Disbudpar. Setelah ditinjau, pihak pengelola bioskop dan tempat hiburan dapat mengajukan surat permohonan melakukan simulasi.

"Kita tinjau seperti apa, hiburan malam salah satunya karaoke kan mau ditinjau. Ada 60 (yang ditinjau)," tutur Dewi, Selasa (30/6). Namun, ia menegaskan, sektor usaha di bidang spa dan pijat belum bisa dibuka di masa AKB.

Pemkot beralasan, kegiatan tersebut sangat erat dengan kontak fisik. Dewi mengakui, pihaknya sudah menyampaikan draf peninjauan tempat hiburan kepada Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna. "Kalau spa dan pijat nanti dulu (belum boleh buka)," tegasnya.

photo
Penyandang disabilitas mencoba fasilitas tempat cuci tangan ramah disabilitas saat peresmian Kampung Tangguh Nusantara Lembur Tohaga Lodaya di RW 3, Kelurahan Citarum, Kecamatan Bandung Wetan, Selasa (30/6). - (Edi Yusuf/Republika)

Wali Kota Bandung Oded M Danial sebelumnya mengatakan, ada lima sektor yang belum boleh dibuka pada masa AKB. Kelimanya, yakni sektor pendidikan, kegiatan hari bebas kendaraan bermotor (CFD) dan malam bebas kendaraan bermotor (CFN), tempat hiburan, olahraga (gym), dan bioskop. Sektor tersebut, menurutnya, masih memiliki potensi penyebaran Covid-19 yang belum rendah.

"Kami juga belum akan melakukan pembukaan taman. Pembukaan taman akan kami lakukan simulasi terlebih dahulu, SOP akan dibuat untuk diberlakukan agar aktivitas pada taman tetap memenuhi standar kesehatan maksimal," kata Oded akhir pekan kemarin.

Selain itu, ia juga mengatakan, ada sejumlah sektor yang kini beri relaksasi. Namun, dengan syarat harus telah menjalani simulasi dan membuat surat pernyataan tertulis tentang komitmen mengikuti aturan dan protokol kesehatan.

"Pihak kebun binatang sudah menyampaikan surat resmi kepada kami dan akan segera kami tindak lanjuti. Kami akan memastikan harus dilakukan simulasi dan menerapkan protokol kesehatan," kata dia. Resepsi pernikahan juga dibolehkan untuk diselenggarakan. Baik di gedung maupun resepsi pernikahan di rumah. 

photo
Wali Kota Bandung Oded M Danial bersama Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna meninjau fasilitas tempat cuci tangan untuk umum saat meresmikan Kampung Tangguh Nusantara Lembur Tohaga Lodaya di RW 3, Kelurahan Citarum, Kecamatan Bandung Wetan, Selasa (30/6). - (Edi Yusuf/Republika)

Surat permohonan

Terpisah, di Kota Surabaya, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Antiek Sugiharti mengaku, ada 59 tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yang telah melayangkan surat permohonan operasional. Surat itu berasal dari berbagai sektor usaha, mulai gym, karaoke, panti pijat, hingga bioskop. Berdasarkan tinjauan di lapangan, ada tiga RHU yang belum memenuhi syarat. 

Antiek menegaskan, ketika RHU tersebut memenuhi syarat dan dinyatakan boleh dibuka kembali, akan ada pengawasan dari tim RHU ditambah tim Dinas Kesehatan untuk memastikan protokol kesehatan diterapkan secara ketat. "Untuk melihat apakah kenyataannya, fakta integritas yang dia tanda tangani dari hasil self assessment mandirinya itu sesuai di lapangan,” ujar Antiek.

Ia mengaku, terus melakukan pengawasan untuk memastikan tidak ada RHU yang beroperasi sebelum memenuhi protokol kesehatan. Bagi RHU yang melanggar, Pemkot Surabaya akan melakukan penindakan. 

“Ada beberapa RHU yang buka dan belum mengajukan proses operasional, nanti kita kirimkan (surat) ke Satpol PP untuk dilakukan penindakan,” kata dia. Antiek mengatakan, RHU yang ada di Kota Surabaya boleh buka asal memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya (Perwali) Nomor 28 Tahun 2020 tentang tatanan normal baru.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat