Logo halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) terpampang di pintu masuk salah satu restoran cepat saji di Jakarta, beberapa waktu lalu. | Edwin Dwi Putranto/Republika

Ekonomi

Dilema Sertifikasi Halal di Masa Pandemi

Pengajuan sertifikasi halal mengalami penurunan tajam selama pandemi.

Kabar baik dalam proses sertifikasi halal masih muncul di tengah pandemi. Restoran Holycow! Steakhouse by Chef Afit telah mendapatkan sertifikat halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

Penyerahan sertifikat halal MUI secara resmi diberikan pekan lalu kepada restoran steak tersebut. Holycow! juga mendapatkan nilai implementasi Sistem Jaminan Halal (SJH) dengan skor A.

Direktur Komunikasi LPPOM MUI Osmena Gunawan mengatakan, untuk mendapatkan sertifikat halal bukanlah suatu hal yang sulit. Pelaku usaha hanya perlu memahami 11 kriteria SJH dan mengimplementasikannya dengan baik dan benar.

"Proses yang sudah baik dan benar ini harus dipertahankan. Jika bisa mendapatkan skor A sebanyak tiga kali, perusahaan akan memperoleh sertifikat SJH. Artinya, proses yang dilakukan sudah sempurna sehingga perusahaan dapat secara mandiri mempertahankan kehalalan produk melalui tim halal di internal perusahaan yang telah dibentuk," ujar Osmena.

 
Pelaku usaha hanya perlu memahami 11 kriteria SJH dan mengimplementasikannya dengan baik dan benar.
OSMENA GUNAWAN, Direktur Komunikasi LPPOM MUI
 

Founder Holycow! Afit Dwi Purwanto atau akrab disapa Chef Afit mengungkapkan, keinginan mengantongi sertifikat halal ini berawal dari banyaknya konsumen yang kritis menanyakan kehalalan produk. Tidak sekadar pengakuan halal, menurut Afit, konsumen juga meminta bukti sah kehalalan produk dari MUI.

Meski begitu, sejumlah pelaku UMKM justru masih kesulitan memperoleh sertifikasi halal. Qodratila Titis Lakuna mengaku, sudah mengumpulkan niat mengajukan sertifikasi halal. Pemilik produk salad buah dan cheese cake bermerek Penna Fresh ini juga sudah sempat mengurus izin ke Dinas UMKM Pemkab Bogor.

Dia mengaku, berupaya mencari informasi mengenai pengajuan sertifikasi halal. Menurutnya, untuk bisa mendapatkan sertifikasi halal, dia harus mendaftar menjadi anggota UMKM binaan dan kemudian secara otomatis akan didaftarkan pula untuk mendapatkan sertifikat halal.

"Namun, saat urus izin ke kelurahan saya diharuskan membayar Rp 500 ribu. Jadi, kendala saya ada di biaya dan pengurusan izin untuk sertifikasi halal ini," jelasnya kepada Republika.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berupaya meningkatkan sertifikasi halal di masa pandemi. Kendati demikian, pengajuan sertifikasi halal mengalami penurunan tajam selama periode pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berlangsung. BPJPH mencatat pengajuan sertifikasi turun mencapai 90 persen.

Sukoso mengatakan, untuk membangkitkan gairah para pelaku usaha melakukan sertifikasi halal, BPJPH sudah mengajukan pembebasan biaya sertifikasi bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM). Namun, realisasinya masih terkendala Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Menurut Sukoso, keringanan bagi UMKM tersebut belum bisa terealisasi apabila PMK belum diterbitkan. "Karena BPJPH itu Badan Layanan Umum (BLU) jadi harus menunggu PMK," terang Sukoso.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat