Sejumlah orang tua siswa mengantre untuk mendapatkan pelayanan di posko Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA Negeri 70, Jakarta, Kamis (25/6). (ilustrasi) | Republika/Putra M. Akbar

Kabar Utama

Terpental dari Sekolah Negeri Gara-Gara Usia 

Disdik DKI diminta meluruskan persyaratan jalur zonasi yang menggunakan kriteria usia.

 

OLEH AMRI AMRULLAH , MEILIZA LAVEDA

Dewi Julia sempat berharap ada perubahan kebijakan penerimaan peserta didik baru (PPDB) di DKI Jakarta pada detik-detik terakhir. Namun, harapannya sirna ketika melihat hasil pertemuan antara DPRD DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. 

Pada Rabu (24/6), DPRD sempat memanggil Pemprov DKI untuk menyampaikan keluhan para orang tua murid terkait adanya persyaratan usia dalam PPDB. Dalam pertemuan itu, Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyatakan tetap mempertahankan faktor usia sebagai salah satu persyaratan pendaftaran PPDB zonasi tingkat SMA yang dibuka mulai Kamis (25/6).  

Hal yang dikhawatirkan Dewi dan banyak orang tua murid lainnya pun terjadi. Mereka tak bisa mendaftarkan anaknya di sekolah negeri karena ada syarat usia yang membuat peserta didik berusia 14-15 tahun tidak dapat mengikuti pendaftaran.

Dewi menuturkan, ia berencana mendaftarkan anaknya di dua sekolah negeri, yakni SMA Negeri 8 Jakarta atau SMA Negeri 106 Jakarta. Ia langsung mengubur harapan itu dan tidak mencoba mengikuti proses pendaftaran PPDB ketika mengetahui persyaratan usia tetap dipertahankan.

photo
Petugas melayani orang tua siswa di posko Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA Negeri 70, Jakarta, Kamis (25/6). Proses PPDB jenjang SMA untuk jalur zonasi di DKI Jakarta resmi dibuka pada hari ini yang diperuntukkan bagi calon perserta didik berdomisili di wilayah Provinsi DKI Jakarta - (Republika/Putra M. Akbar)

"Mau gimana lagi? Saya sama anak saya pasrah saja enggak bisa ikut PPDB zonasi masuk (SMA) negeri. Padahal, kami berharap sama DPRD kemarin bisa menghilangkan syarat usia. Tapi, ternyata Disdik-nya ngotot," kata Dewi kepada wartawan, Kamis (25/6).

Untuk tetap membahagiakan anaknya, Dewi akhirnya memilih menyekolahkan anaknya di sekolah swasta di bilangan Jakarta Selatan. Walaupun merasa berat dengan besarnya biaya masuk dan pendaftaran, bagi dia ini adalah pilihan terakhir agar tidak memutuskan semangat anaknya untuk tetap sekolah dan belajar. 

"Daripada anak saya kehilangan motivasi kalau harus menunggu tahun depan. Saya terpaksa harus daftarkan ke swasta," ujar dia. 

Ia mengakui, masih ada jalan lain agar anaknya bisa masuk sekolah negeri, yaitu melalui PPDB jalur prestasi. Kendati demikian, Dewi menyebut peluang jalur penerimaan itu sangat tipis. Selain kuotanya yang sedikit, kata Dewi, peluang diterima tidak akan besar karena juga mempertimbangkan akreditasi SMP. 

Hal sama dialami orang tua murid bernama Tita. Ia menceritakan, anaknya yang mendaftar PPDB jalur zonasi akhirnya terpental dari sekolah terdekat, yaitu SMA 70, karena adanya syarat usia. "Tadi saya daftar dan ikuti proses dan anak saya sudah kepental dari SMAN 70," kata Tita. 

photo
Para siswa yang mengikuti tes tertulis sebagai bagian dari proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA Negeri 14 Palembang, Sumsel, Rabu (24/6). Dinas Pendidikan Kota Palembang menerapkan protokol kesehatan pada tes tertulis PPDB yang diselenggarakan serentak se-Kota Palembang. - (FENY SELLY/ANTARA FOTO)

Tita mengaku cukup kecewa dengan kebijakan PPDB DKI jalur zonasi tahun ini. Ia menilai Disdik DKI tidak memahami psikologis orang tua dan siswa yang tidak lolos di SMA Negeri hanya karena faktor usia. 

Orang tua murid lainnya, Fahrida (43 tahun), tak bisa menyembunyikan rasa sedihnya karena anaknya juga tidak diterima di SMA negeri yang dituju. “Sedih banget karena katanya kan ini sesuai kelurahan, ya, tapi kenapa tetap umur yang dilihat?” katanya kepada Republika.

Ia sangat kecewa karena umur siswa masih menjadi faktor utama dalam seleksi PPDB kali ini. Padahal, kata dia, umur anaknya 15 tahun 5 bulan 24 hari yang sebenarnya sudah pas untuk masuk SMA. Namun, tetap kalah dengan calon siswa lain umurnya lebih tua daripada anaknya. 

Selain itu, laman PPDB cukup sulit diakses. Dia sudah membukanya sejak pukul 08.00 WIB, tetapi baru bisa melakukan pendaftarakan  pukul 08.30 WIB. Satu setengah jam berselang, nama anaknya hilang dari daftar karena faktor usia. 

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menjelaskan, persyarataan usia yang dipersoalkan dalam jalur zonasi bukan menjadi tolok ukur yang pertama. Usia menjadi opsi ketika pendaftar jalur zonasi sudah melebihi daya tampung sekolah.

“Padahal sudah kita ulang beberapa kali di Jakarta, yakni tahun 2017, 2018, 2019 menggunakan (persyaratan) ini, dan kami tidak mengubahnya di tahun 2020,” tuturnya.

Nahdiana menjelaskan, apabila ada dua calon siswa memiliki jarak tempuh yang sama dari rumah menuju sekolah dan kapasitas tidak memadai, maka usia menjadi tolok ukur yang akan digunakan.  Ia mengatakan, siswa yang tidak bisa masuk sekolah negeri karena faktor usia dan harus memilih sekolah swasta akan diberikan bantuan pembiayaan. Pembiayaan ini utamanya diberikan bagi siswa atau orang tua siswa yang tidak mampu melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) atau berupa biaya uang sekolah.

photo
Sejumlah orang tua siswa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Pendidikan (FMPP) saat melakukan audiensi dengan panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Aula Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Jalan Dr Rajiman, Kota Bandung, Selasa (23/6). Dalam audiensi tersebut diantaranya membahas banyaknya siswa miskin yang tidak lolos dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahap pertama. - (ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA)

Koordinator Komisi E DPRD DKI Jakarta Zita Anjani sebelumnya meminta Disdik DKI untuk meluruskan salah satu persyaratan jalur zonasi yang menggunakan kriteria usia tertua untuk diprioritaskan. “Saya rasa orang tua siswa bisa menerima asalkan ada solusi ataupun diskresi. Jadi, kita tidak perlu mengubah kuota zonasi,” ungkapnya.

Hal senada diungkapkan Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria. Menurut dia, Disdik tidak perlu mengubah kuota yang telah ditetapkan. Sebab, jika ada siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri maka akan mendapat bantuan berupa KJP serta pembebasan biaya sumbangan pembinaan pendidikan (SPP).

Di daerah lainnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menemukan modus mendompleng kartu keluarga (KK) pada PPDB tingkat SMA/SMK 2020, selain penggunaan surat keterangan domisili (SKD) asli tapi palsu. Modus tersebut ditemukan Ganjar saat inspeksi mendadak (sidak) proses PPDB di kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng, Rabu (24/6). 

Dalam sidak itu diketahui adanya kasus orang Bali yang mendaftarkan anaknya di SMA Negeri 3 Semarang. Ganjar mengungkapkan, untuk mengakali sistem, orang tua calon siswa menitipkan nama anaknya kepada seseorang yang dekat dengan SMAN 3 Semarang. Yang bersangkutan berani mencabut berkas anaknya dan memasukkan nama anaknya itu ke KK orang di Semarang tersebut meskipun sebenarnya si anak sedang sekolah dan bersama orang tuanya di Bali.

 
Setelah kita cek, ada cara menyiasati hal ini. Ke depan, sistem zonasi ini akan kami evaluasi secara menyeluruh. Nanti saya laporkan ke Pak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo 
 

Mengetahui hal itu, Ganjar pun langsung menelepon orang tua siswa. Dari percakapan tersebut, orang tua siswa membenarkan anaknya mendompleng KK di Semarang. "Ibu itu saya tanya, anaknya sekarang tinggal di mana? Ini kok KK-nya sudah tinggal di Semarang sejak Januari 2019," kata Ganjar.

Berdasarkan keterangan panitia PPDB, Ganjar mendapat laporan modus mendompleng KK banyak dilakukan. Ia pun telah menerima banyak aduan dari masyarakat.

"Setelah kita cek, ada cara menyiasati hal ini. Ke depan, sistem zonasi ini akan kami evaluasi secara menyeluruh. Nanti saya laporkan ke Pak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, ada yang menyiasati seperti ini," ujarnya.

Kalau sistem PPDB tidak diubah, Ganjar yakin modus ini akan terjadi pada proses PPDB tahun-tahun yang akan datang. Nantinya, kalau syarat tinggal hanya setahun, maka satu tahun sebelum pendaftaran akan banyak orang tua siswa yang menitipkan anaknya di sekitar sekolah-sekolah yang akan dituju.

"Saya yakin di sekolah-sekolah yang menjadi incaran siswa atau sekolah favorit, pasti di sekitarnya muncul dadakan orang-orang baru. Mereka menyiapkan KK dengan menumpang atau dompleng pada beberapa orang. Ini kan tidak baik. Makanya, perlu kita evaluasi secara menyeluruh," ujarnya. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat