Sejumlah santri pesantren turun dari KMP Dharma Bahari Sumekar 1 di Pelabuhan Jangkar, Situbondo, Jawa Timur, Rabu (24/6). | ANTARA FOTO/SENO

Opini

Dilema Pesantren dan Santri

Bagi wali santri, kembalinya santri ke pondok pesantren akan memberikan keyakinan dan kepastian.

 

HATIM GAZALI, Pengurus Pusat Rabithah Ma’ahid Islamiyah PBNU

Pondok pesantren terbelah dalam dua kelompok besar; apakah pesantren perlu segera diaktifkan kembali atau menunda sampai wabah Covid-19 mereda. Kedua kelompok ini memiliki pandangan, kebijaksanaan, dan konteks berbeda-beda.

Dengan demikian, kelompok satu tidak mesti lebih benar daripada kelompok lainnya. Perlu diketahui, karena sifat otonominya, tradisi pesantren menetapkan tahun ajaran baru dimulai setelah Ramadhan usai. Penerimaan santri baru pun dilakukan pada Syawal.

Begitu pula, para santri lama yang libur Ramadhan biasanya kembali ke pesantren seusai melaksanakan ibadah puasa di rumah masing-masing. Namun, konteks hari ini berbeda. Penyebabnya satu; pandemi korona.

Akibatnya, tidak ada kata sepakat di kalangan pondok pesantren ihwal waktu mengaktifkan kembali aktivitas belajar. Sebagian telah memutuskan, aktivitas belajar pesantren tidak boleh terganggu korona. Sebagian lainnya, memilih menunda keputusan pemerintah.

Pondok pesantren yang memutuskan membuka kegiatan belajar saat ini juga didasarkan pada beberapa alasan. Pertama, tidak ada kejelasan waktu kapan pandemi berakhir. Pemerintah atau lembaga lainnya tidak ada yang berani menjamin masa pandemi berakhir.

Karena itulah, aktivasi pesantren bulan ini atau tiga hingga lima bulan ke depan, bagi kelompok ini dianggap sama saja, toh lima bulan ke depan korona belum tentu berakhir.

 
Bagi wali santri, kembalinya santri ke pondok akan memberikan keyakinan dan kepastian, mereka dapat dididik secara tepat, baik terkait ilmu pengetahuan maupun akhlak yang baik.
 
 

Kedua, vakumnya aktivitas kepesantrenan akan memperdalam kerugian ekonomi, baik bagi pesantren dan lingkungan sekitarnya maupun bagi orang tua.

Pesantren sebagaimana diatur UU No 18 Tahun 2019 adalah lembaga otonom yang salah satu fungsinya pemberdayaan masyarakat. Banyak masyarakat sekitar bergantung secara ekonomi pada pesantren.

Begitu juga, sebagai institusi mandiri yang pembiayaannya tidak bergantung pada negara, memanggil para santri kembali ke pondok dipandang sebagai solusi terhadap keberlanjutan pesantren, baik dari aspek ekonomi, pendidikan, maupun fungsi lainnya.

Bagi wali santri, kembalinya santri ke pondok akan memberikan keyakinan dan kepastian, mereka dapat dididik secara tepat, baik terkait ilmu pengetahuan maupun akhlak yang baik.

Paradigma wali santri umumnya memandang, pesantren bukan hanya tempat menggali ilmu pengetahuan. Lebih dari itu, pesantren adalah pusat pendidikan moral, akhlak baik, sehingga berlama-lama di rumah proses mendidik santri tidak berjalan dengan baik.

Ketiga, karena pesantren adalah tempat mendidik moral, pembelajaran jarak jauh atau pembelajaran daring, kurang memungkinkan.

Selain karena keterbatasan infrastruktur dan sarana yang dimiliki pesantren dan santri yang umumnya dari kalangan menengah ke bawah, mendidik moral itu lebih banyak ditransfer melalui proses peneladanan kiai dan ustaz/ustazah.

Sementara itu, bagi sebagian pesantren lainnya, memutuskan untuk menunda aktivasi pondok pesantren, bergantung pada perkembangan situasi. Sikap ini didasarkan pada beberapa alasan.

Pertama, pelaksanaan protokol kesehatan di lingkungan pesantren seperti disyaratkan pemerintah bukan perkara mudah. Sistem kehidupan komunal santri di asrama tak memungkinkan physical distancing.

Kita dapat menengok bagaimana hidup bergerombol para santri di pesantren-pesantren yang memiliki santri di atas 10 ribu orang, seperti Lirboyo, Salafiyah Syafiiyah Situbondo. Satu kamar berukuran 5x5, dapat dihuni lebih dari 10 orang.

Belum lagi protokol kesehatan yang mengandaikan keluarnya sejumlah anggaran, seperti ruang karantina, fasilitas kesehatan, dan rapid test, masker, tempat cuci tangan, penambahan asrama santri, dan sebagainya.

Syarat itu sulit dipenuhi pesantren, baik karena keterbatasan finansial maupun kesulitan mengatur ribuan santri. Kedua, kelompok ini belajar dari negara, seperti Korsel dan Prancis, yang terdapat penambahan kasus Covid-19 secara tajam usai sekolah dibuka lagi.

 
Untuk menghadapi dua dilema di atas, perlu dicatat, salah satu tradisi para kiai yang telah berakar di pesantren adalah kemampuan mendengarkan “suara langit”.
 
 

Mereka tak ingin pesantren menjadi klaster baru penyebaran Covid- 19. Jujur saja, pesantren memiliki potensi itu. Selain karena bersifat komunal, tinggal dalam satu asrama, juga karena fasilitas kebersihan dan kesehatan pesantren tak sepenuhnya terstandar.

Untuk menghadapi dua dilema di atas, perlu dicatat, salah satu tradisi para kiai yang telah berakar di pesantren adalah kemampuan mendengarkan “suara langit”.

Banyak kita jumpai sejumlah cerita dan sejarah seorang kiai yang kadang kala menempuh jalur di luar kebiasaan karena mendapatkan “bisikan langit”. Suara langit ini dalam tradisi pesantren lahir dari proses permohonan yang khusyuk kepada Allah SWT.

Kiranya, keputusan apakah pesantren akan aktivasi sekarang ataukah menundanya, perlu dikembalikan kepada kearifan yang dimiliki masing-masing pesantren dan kiainya. Tentu saja, hal tersebut tidak cukup. Negara perlu lebih aktif membantu pesantren.

Bagaimana bisa menuju Indonesia maju jika 28 ribuan pesantren dengan 18 jutaan santri aktif tertinggal/ditinggal negara. Masing-masing pesantren, tentu juga perlu merumuskan lebih detail bagaimana menghadapi kondisi normal baru. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat