Enam terdakwa kasus korupsi Jiwasraya menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/6). (ilustrasi) | Republika/Prayogi

Nasional

Pejabat OJK Tersangka Kasus Jiwasraya

Diduga sekitar Rp 12,15 triliun uang Jiwasraya mengalir ke 13 perusahaan. 

 

JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) mengumumkan 14 tersangka baru kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya pada Kamis (25/6). Sebanyak 13 tersangka merupakan korporasi yang bergerak di bidang manajemen investasi, sedangkan satu tersangka adalah pejabat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam pengembangan penyidikan, maka pada hari ini ditetapkan 13 korporasi sebagai tersangka, dan satu pejabat pengawasan pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Hari Setiyono, kemarin. 

Tersangka dari OJK adalah deputi komisioner pengawasan pasar modal 2 A OJK, Fakhri Hilmi. Saat kasus terjadi, FH menjabat kepala departemen pengawasan pasar modal 2 A OJK, yaitu periode 2014-2017.

 
Sehingga nantinya perbuatan itu melekat kepada orang yang berperan aktif. Siapa yang sepakat menempatkan dana ke 13 korporasi itu.
Kapuspenkum Kejakgung, Hari Setiyono
 

Sementara, 13 perusahaan tersangka adalah pengelola keuangan Jiwasraya periode 2014-2018. Sebelumnya, 13 perusahaan ini sudah disebut dalam persidangan kasus Jiwasraya. Mereka adalah PT Danawhibawa Manajemen Investasi atau PT PAN Arcadia Capital (DMI atau PAC), PT Oso Managemen Investasi (OMI), PT Pinaccle Persada Investama (PPI), PT Millenium Dana Tama atau PT  Millenium Capital Manajemen (MD atau MCM), PT Prospera Asset Management (PAM), PT MNC Asset Management (MNAM), PT Maybank Asset Management (PT MAM), PT GAP Capital (GAP), PT Jasa Capital Asset Management (JCAM), PT Pool Advista Management (PAAM),  PT Corfina Capital (CC), PT Treasure Fund Investama (TFI), dan PT Sinar Mas Asset Management (SAM).

Hari mengatakan, para tersangka dijerat Pasal 2 subsider Pasal 3 UU Tipikor. Khusus 13 tersangka korporasi juga dijerat dengan UU TPPU. Namun, para tersangka belum ditahan. Kejaksaan juga tak menghentikan operasional 13 perusahaan itu. “Perusahaan tetap jalan,” terang Hari.

Hari menjelaskan, jumlah uang Jiwasraya yang mengalir ke 13 perusahaan sekitar Rp 12,15 triliun. Jumlah tersebut bagian dari kerugian negara dalam perkara Jiwasraya senilai Rp 16,81 triliun. 

Kata Hari, penyidik meyakini ada keterkaitan antara 13 perusahaan itu dengan enam terdakwa Jiwasraya yang kini sedang menjalani persidangan. Keenamnya adalah Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Joko Hartono Tirto, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan. 

photo
Terdakwa kasus dugaan korupsi Jiwasraya Beny Tjokrosaputro bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/6). - (Prayogi/Republika)

Penentuan tersangka perseorangan dari korpoasi, kata Hari, menunggu pembuktian siapa yang mengambil keputusan pengalihan dana Jiwasraya saat itu. “Sehingga nantinya perbuatan itu melekat kepada orang yang berperan aktif. Siapa yang sepakat menempatkan dana ke 13 korporasi itu,” kata Hari.

Mengacu pada salinan dakwaan untuk Heru Hidayat, 13 perusahaan tersebut menerima investasi Jiwasraya dalam bentuk 21 reksa dana. Heru bersama dan Benny disebut mengendalikan kepemilikan saham 21 reksa dana pada 13 perusahaan itu lewat Joko Hartono. 

Penenmpatan dana itu atas persetujuan terdakwa Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan dari jajaran direksi Jiwasraya. Sementara, tersangka Fakhri Hilmi dalam kasus itu terkait dengan perannya sebagai pengawasan kegiatan pasal modal Jiwasraya. 

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo menyatakan, OJK selalu mendukung pengusutan kasus itu sejak awal. Salah satunya, dengan menyediakan data dan informasi serta asistensi yang diperlukan Kejakgung. Terkait ditetapkannya Fakhri sebagai tersangka, OJK tetap memgang asas praduga tak bersalah.

"Kami mendukung proses penegakan hukum terkait kasus Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung dengan tetap menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah," ujar Anto kepada Republika, Kamis (25/6). 

photo
Petugas Kejaksaan Agung RI memeriksa barang bukti sitaan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terpakir di Gedung Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (17/1). Kejaksaan Agung menyita 8 buah kendaraan yang terdiri dari 7 mobil dan 1 motor Harley Davidson milik tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. (Persero) - (ANTARA FOTO)

Perlu reformasi 

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira menilai kasus itu membuktikan longgarnya pengawasan dan praktik korup para pengawas industri keuangan. Karena itu, pemerintah harus segera melakukan reformasi industri keuangan. 

"Saat awal OJK dibentuk sebenarnya agar tidak masuk ke dalam masalah sama, yakni skandal BLBI dan Bailout Bank Century yang merugikan nasabah maupun keuangan negara. Ternyata reformasi jasa keuangan tidak cukup hanya dengan pemisahan badan pengawas keuangan dari BI, tapi juga faktor-faktor yang lebih fundamental lainnya," ujarnya, kemarin.

Bhima menyebut, ada sejumlah celah yang rentan dimanfaatkan para pengelolaan dana publik dalam industri keuangan. Di antaranya, rendahnya transparansi pemanfaatan dana, pemilihan manajer investasi yang tidak memperhatikan faktor resiko, serta regulasi yang memungkinkan korupsi. Tanpa pembenahan secara struktural, kepercayaan nasabah akan menurun. "Bukan saja pada sektor jasa asuransi tapi juga ke sektor keuangan lainnya," kata dia.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat