Warga melintas di dekat mural bergambar simbol orang berdoa menggunakan masker yang mewakili umat beragama di Indonesia, di kawasan Juanda, Kota Depok, Jawa Barat, Kamis (18/6). Mal dilarang memberikan diskon besar-besaran. | Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO

Bodetabek

Mal Dilarang Beri Diskon Besar

Diskon besar-besaran dikhawatirkan memancing banyaknya pengunjung.

DEPOK -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) meminta pengelola mal atau pusat perbelanjaan untuk mengingatkan kepada para tenant agar tidak menyelenggarakan diskon besar demi menarik pengunjung datang dalam jumlah banyak. Langkah antisipasi itu dilakukan demi mencegah terjadinya kerumun massa.

"Kegiatan seperti live music juga untuk sementara tidak dapat dilakukan," kata Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny saat dikonfirmasi pada Ahad (21/6).

Lienda mengimbau kepada seluruh pengelola mal di Kota Depok harus lebih mengedepankan tindakan preventif dan selektif dalam menyelenggarakan kegiatan. Selama masa penerapan sosial berskala besar (PSBB) proporsional di Kota Depok, kata dia, pengelola mal tidak diizinkan menyelenggarakan kegiatan yang berpotensi mengumpulkan massa.

Dia menjelaskan, Satpol PP terus melakukan pengawasan dan pemantauan di seluruh mal di Kota Depok sebagai upaya dalam mencegah penyebaran virus corona. Pihaknya juga rutin koordinasi dengan manajemen mal supaya menaati aturan demi kebaikan bersama. "Terus kami mengingatkan kepada pengelola mal untuk bersabar dan lebih selektif mengadakan kegiatan," ucap Lienda.

photo
Pengunjung berjalan di kawasan Mal Margo City pada hari pertama pembukaan kembali pusat perbelanjaan di Depok, Jawa Barat, Rabu (17/6). Diskon besar-besaran dikhawatirkan memicu banyaknya pengunjung - (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)

Menurut dia, jika pengelola pusat perbelanjaan tetap melakukan kegiatan tersebut, bakal diberikan sanksi sesuai Peraturan Wali Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Secara Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Depok. Lienda menjelaskan, pembukaan pusat perbelanjaan di Kota Depok pada 16 Juni 2020, dilakukan dengan syarat menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Selain itu, wajib disediakan tempat cuci tangan, memakai masker, dan memeriksa pengunjung dengan alat pengukur suhu tubuh, serta kapasitas pengunjung mal hanya diisi 50 persen.

Karena itu, Satpol PP Kota Depok tidak segan menindak tegas jika ditemukan ada kegiatan yang dianggap melanggar kesepakatan awal. "Akan diberikan sanksi tertulis. Jika masih terus melanggar, dikenakan sanksi administrasi maupun denda, seperti untuk pengelola mal mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 25 juta," ucap Lienda. 

photo
Pengunjung berjalan di kawasan Mal Margo City pada hari pertama pembukaan kembali pusat perbelanjaan di Depok, Jawa Barat, Rabu (17/6). Mal dilarang memberikan diskon besar-besaran - (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)

Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jabar, mencatat pusat perbelanjaan di wilayahnya sudah menerapkan adaptasi kebiasaan baru (AKB) dengan baik berdasarkan hasil pemantauan lapangan dua pekan terakhir. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bekasi, Kariman, mengeklaim, hasil pemantauan AKB di 17 pusat perbelanjaan se-Kota Bekasi menunjukkan hasil positif dengan rata-rata nilai kepatuhan penerapan protokol kesehatan yang mencapai 96,3 persen.

"Sebanyak 17 mal menunjukkan hasil positif terhadap kepatuhan aturan new normal dan patut diacungi jempol," kata Kariman di Kota Bekasi, akhir pekan kemarin.

Dia mengatakan, penilaian tersebut merupakan hasil tim pemantauan terhadap 16 item protokol kesehatan sejak mal dibuka secara bertahap pada 5 Juni 2020, hingga kini. Sementara itu, berdasarkan pantauan tersebut juga didapati satu mal ditutup karena kondisinya yang kerap dilanda banjir dan tidak dapat melanjutkan bisnisnya, yakni Prima Orchard Mall di Prima Harapan Regency, Kecamatan Bekasi Utara. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat