Terdakwa kasus dugaan korupsi dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang juga Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Beny Tjokrosaputro menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/6/2020). | GALIH PRADIPTA/ANTARA FOTO

Nasional

Hakim Tolak Permintaan Terdakwa Jiwasraya

Tim JPU juga menolak desakan terdakwa Jiwasraya mendapatkan salinan audit BPK.

 

JAKARTA –- Ketua majelis hakim Rosmina menolak permintaan para terdakwa dan pengacara kasus dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya untuk mendapatkan salinan audit penghitungan keuangan negara (PKN) versi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasil audit BPK dinilai sebagai alat bukti untuk diuji saat sidang pembuktian.

Penolakan itu disampaikan majelis hakim saat sidang pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas keberatan terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu (17/6). Hakim Rosmina mengatakan, persidangan hanya mengacu pada hukum acara pidana. Hasil audit BPK adalah bagian dari alat bukti yang menjadi basis tuduhan JPU. 

Hasil audit tersebut, menurut Rosmina, tak termasuk dalam berita acara yang menjadi hak terdakwa maupun pengacara. “Kalau Majelis Hakim tegas menyatakan, itu (audit BPK) bagian dari alat bukti penuntut yang bukan menjadi bagian yang diperlukan oleh penasihat hukum,” kata Rosmina, Rabu (17/6).

Rosmina mengaku, para anggota majelis hakim juga belum mengetahui isi lengkap audit BPK. Karena, hasil audit tersebut baru akan dibeberkan JPU dalam persidangan atau saat pembuktian. “Jika nanti penasihat hukum dan terdakwa membutuhkannya (hasil audit), nanti pada saat pembuktian kita sama-sama buka,” ujar dia.

Hakim Rosmina memastikan, majelis tak bisa memaksa JPU menyerahkan hasil audit tersebut. Karena, kata dia, para terdakwa dan penasihat hukum sudah mendapatkan salinan berita acara yang di dalamnya juga menyertakan bukti-bukti tuduhan. 

“Jadi, kami (majelis hakim) tidak bisa memaksanya (memberikan salinan audit BPK). Karena, itu di luar KUHAP. Itu bukan dari bagian berita acara. Yang boleh diberikan (ke penasihat hukum) itu, hanya berita acaranya,” kata Hakim Rosmina.

photo
Terdakwa kasus dugaan korupsi Jiwasraya Beny Tjokrosaputro bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/6). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan untuk enam orang terdakwa yaitu Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Hary Prasetyo, Hendrisman Rahim, Syahmirwan dan Joko Hartono Tirto - (Republika/Prayogi)

Tim JPU juga menolak desakan para terdakwa dan pengacara untuk mendapatkan salinan audit BPK tersebut. Desakan agar para terdakwa dan pengacara mendapatkan salinan audit BPK pertama kali dilayangkan pengacara Muchtar Arifin. Pendamping hukum dari terdakwa Benny Tjokrosaputro itu menganggap, hasil audit investigasi kerugian Jiwasraya tersebut semestinya sampai ke tangan para terdakwa sebagai pihak yang dituduh merugikan. 

Muchtar mengatakan, dalam berita acara, JPU hanya menyajikan nominal total angka dugaan kerugian. Akan tetapi, menurut Muchtar, tak diterangkan utuh hasil audit kerugian dalam penghitungan BPK. Muchtar menyampaikan, hasil audit BPK tersebut perlu dipelajari para terdakwa dan pengacara untuk bahan pembelaan dan analisis yang mandiri. “Kami mestinya mengetahui itu (hasil audit BPK). Karena, ini (kasusnya) sudah di pengadilan yang seharusnya dibuka (hasil auditnya),” ujar Muchtar.

Hasil audit BPK tentang kerugian negara dalam kasus ini yakni senilai Rp 16,81 triliun. Nilai tersebut menjadi dasar dakwaan terhadap enam terdakwa. Para terdakwa itu adalah Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Joko Hartono Tirto, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan. Keenamnya, dikatakan JPU, memperkaya diri sendiri saat mengalihkan dan mengelola dana asuransi Jiwasraya ke dalam saham dan reksa dana bermasalah.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat