Penyidik KPK Novel Baswedan saat sidang kasusnya, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (30/4/2020). | Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

Kabar Utama

Bias Tuntutan Jaksa Kasus Novel

Komisi Kejaksaan berjanji mengevaluasi proses hukum kasus Novel yang dilakukan jaksa.

 

JAKARTA -- Tuntutan ringan hanya setahun penjara terhadap pelaku penyerangan Novel Baswedan tak cuma melukai asas keadilan bagi korban dan masyarakat. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bahkan menilai, tuntutan tersebut juga tak memenuhi aspek penegakan hak asasi dan perlindungan bagi korban.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) bias melihat rangkaian peristiwa penyerangan dengan air keras itu sebagai kejahatan luar biasa. “Tuntutan jaksa itu melupakan aspek bahwa peristiwa itu sebagai serangan terhadap HRD (human right defender),” kata dia saat dihubungi Republika, Jumat (12/6).

HRD, mengacu pada individu atau kelompok yang memperjuangkan hak asasi. Anam menilai, peran Novel sebagai aparat pemberantasan korupsi merupakan bagian dari pembela hak asasi. Karena praktik korupsi diyakini bagian dari akar pengabaian terhadap hak masyarakat.

Terkait tuntutan yang hanya setahun itu, Anam menilai, jaksa mestinya memahami konteks kejahatan luar biasa yang dilakukan para pelaku penyerangan penyidik senior KPK tersebut. Hal itu mengingat Novel merupakan aparat penegak hukum yang semestinya dilindungi dalam menjalankan tugasnya.

Dua terdakwa penyerang Novel, Rony Bugis dan Rahmad Kadir, dituntut hanya satu tahun penjara oleh jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (11/6). Jaksa, dalam tuntutannya beralasan, tuntutan ringan itu karena kedua terdakwa mengakui perbuatannya dan meminta maaf serta menyatakan penyerangan terhadap Novel tak sengaja.

Mantan komisioner KPK Laode M Syarif mengaku kesal dan tak habis pikir dengan tuntutan satu tahun penjara. “Tidak dapat diterima akal sehat. Bandingkan saja dengan penganiayaan Bahar Bin Smith. Saya melihat pengadilan ini sebagai panggung sandiwara,” ujar Syarif. Bahar bin Smith yang didakwa menganiaya remaja di Bogor pada 2018 lalu dituntut enam tahun penjara dan akhirnya divonis bersalah dengan ganjaran tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Bandung.

Tim advokasi Novel Baswedan juga menyebut tuntutan ringan itu mempertontonkan sandiwara hukum yang selama ini dikhawatirkan masyarakat. “Terlebih, ini adalah serangan brutal kepada penyidik KPK yang telah terlibat banyak dalam upaya pemberantasan korupsi,” kata dia.

Evaluasi jaksa

Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) Barita Simanjuntak mengatakan, JPU semestinya menjalankan peran melindungi korban melalui penuntutan yang adil dan proporsional. KKRI berjanji mengevaluasi proses hukum yang dilakukan jaksa dalam kasus tersebut.

Barita meminta Kejaksaan Agung (Kejakgung) memerintahkan para penuntutnya profesional dalam menangani setiap kasus. Kasus Novel ini, menurut dia, kejahatan dengan penganiayaan berat. “Komisi Kejaksaan berharap banyak pada kejaksaan agar aspek keadilan ini mendapatkan perhatian serius dan objektif bagi kejaksaan,” kata Barita.

Anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Alhabsyi menilai, tuntutan jaksa mengoyak rasa keadilan masyarakat. Dia menilai, alasan jaksa menuntut ringan para terdakwa karena telah meminta maaf dan mengaku tak sengaja melakukan perbuatan itu, sangat tidak masuk akal.

Menurut dia, seharusnya yang menjadi unsur penentu dalam penyerangan terhadap Novel adalah faktor niat jahat atau mens rea dari para pelaku. “Apa memang ada penyiraman air keras dilakukan dengan tanpa sengaja? Ini kan bahasa sangat sederhana, masak ada istilah ‘menyiram’ tanpa sengaja,” ujar politikus PKS ini.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan, ada kejanggalan atas tuntutan pelaku penyiraman penyidik KPK Novel Baswedan. Ada beberapa alasan yang memberatkan untuk merujuk pada hukuman maksimal. Pertama, yakni status pelaku sebagai anggota kepolisian yang seharusnya menjadi teladan dan tidak berbuat kejahatan, justru malah melakukan sebaliknya.

Alasan kedua, yakni korban kejahatannya adalah penegak hukum yang seharusnya dilindungi para terdakwa. Pada kenyataannya justru anggota kepolisian itu malah menganiaya Novel atau bahkan mungkin berniat membunuh korban. “Sulit untuk sedikit saja membenarkan alasan dari tindakan para terdakwa,” ujar dia.

photo
Personel Kepolisian Polda Metro Jaya berjaga saat sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette disiarkan secara live streaming di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (11/6). Komisi Kejaksaan berjanji mengevaluasi proses hukum kasus Novel yang dilakukan jaksa - (NOVA WAHYUDI/ANTARA FOTO)

Komitmen antikorupsi

Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo mengatakan, tuntutan ringan terhadap pelaku  penyiram air keras kepada Novel Baswedan mencerminkan pandangan Presiden Joko Widodo terhadap pemberantasan korupsi. Dia mempertanyakan komitmen Presiden untuk mendukung pemberantasan korupsi.

“Karena, faktanya proses penegakan hukum terhadap kasus ini berjalan lama dengan hasil akhir yang tidak memberikan keadilan bagi korban dan menunjukkan lemahnya dukungan terhadap pemberantasan korupsi,” kata Yudi.

Seharusnya, kata Yudi, jaksa yang merupakan representasi dari kepentingan negara untuk memastikan terwujudnya keadilan. Pada kenyataanya, tuntutan rendah terhadap dua terdakwa penyerangan terhadap Novel membuat publik kecewa karena peran untuk memastikan tegaknya keadilan tidak terjadi pada persidangan tersebut.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat