
Khazanah
Shalat di Tempat Maksiat, Sah?
Alangkah baiknya jika shalat dilakukan di tempat yang bersih dan suci.
OLEH FUJI E PERMANA
Shalat menurut bahasa berarti doa atau doa untuk kebaikan. Sedangkan, menurut istilah syariat Islam, shalat adalah ucapan dan perbuatan khusus yang diawali dengan takbir dan ditutup dengan salam.
Shalat merupakan ibadah wajib yang sangat penting bagi umat Islam. Sebab, amalan yang pertama kali dihisab di akhirat kelak adalah shalat. Sebagai ibadah yang nilainya sangat penting, sudah sepantasnya jika umat Islam memperhatikan ibadah ini, tak terkecuali dalam hal tempat dilaksanakannya shalat. Tentu alangkah baiknya jika shalat dilaksanakan di tempat yang bersih dan suci.
Namun, ketika seorang Muslim sedang berada di tempat maksiat, apakah boleh melaksanakan shalat dan bagaimana hukumnya?
Mengenai hal ini, Ustaz Abdul Somad (UAS) Lc menjelaskan, bila seorang Muslim dalam situasi dan kondisi yang aman bisa memilih antara melaksanakan shalat di tempat maksiat dan tempat lain, ia wajib memilih tempat lain untuk melaksanakan shalat.
Lain lagi hukumnya bila seorang Muslim itu dalam situasi dan kondisi yang darurat. "Bila hanya ada tempat maksiat (saat kondisi darurat) maka boleh shalat di tempat maksiat," kata ulama lulusan al-Azhar, Mesir, ini kepada Republika, Senin (8/6).
UAS menjelaskan, hukum melaksanakan shalat adalah wajib, maka tetap harus mendirikan shalat di tempat maksiat bila tidak ada tempat lain dan dalam kondisi darurat. Namun, harus tetap menjaga agar tidak ada najis karena najis membatalkan shalat.
Tetap harus mendirikan shalat di tempat maksiat bila tidak ada tempat lain dan dalam kondisi darurat serta menjaga dari najis.USTAZ ABDUL SOMAD
Misalnya, di tempat tersebut ada gambar yang dilarang dalam ajaran Islam, bila memungkinkan ditutup selama menjalankan shalat. ??Tempat maksiat adalah tempat berkumpulnya setan, seperti tempat jual beli minuman keras, bar atau tempat minum-minum, tempat prostitusi, dan lain-lain,?? katanya.
Sementara, Ustaz Galih Maulana Lc dalam buku Syarat Sah Sholat Mazhab Syafi'i yang diterbitkan Rumah Fiqih Publishing menjelaskan, makruh hukumnya shalat di tempat yang menjadi tempat berkumpulnya setan atau jin.
Hal itu dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan Imam Muslim. Abu Hurairah berkata, "Kami istirahat malam ketika safar bersama Nabi Muhammad SAW, kami tidak bangun di waktu Subuh sampai terbit matahari." Kemudian Rasulullah SAW bersabda, "Siapkan kendaraan masing-masing untuk perjalanan, sesungguhnya setan-setan hadir di tempat ini." (HR Muslim).
Ustaz Galih menjelaskan, ketika Rasulullah SAW bangun kesiangan, beliau tidak segera melaksanakan shalat Subuh. Rasulullah SAW malah mengajak para sahabat untuk berlalu dari tempat itu dengan alasan adanya setan. Hal ini menunjukkan makruhnya shalat di tempat setan hadir dan berkumpul.
Menurut dia, tempat berkumpulnya setan tidak hanya di tempat angker, tetapi juga di tempat-tempat maksiat, sehingga shalat di tempat tersebut hukumnya makruh.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.