Petani memanen padi di area persawahan di Kulon Progo, Yogyakarta, Selasa (2/6). | Wihdan Hidayat/ Republika

Opini

Membangun Ketahanan Pangan di Daerah

Dalam membangun ketahanan pangan nasional harus diperkuat dari daerah.

EDDY SUNTORO, Pranata Humas Ahli Madya Kementerian Pertanian

Pangan merupakan kebutuhan dasar bagi manusia. Jika ada sebagian warga yang menghadapi masalah pangan, dikhawatirkan tak hanya mengganggu pembangunan SDM, tapi juga berimplikasi negatif pada pembangunan ekonomi, sosial, hukum, bahkan ketahanan negara.

Upaya pemenuhan kebutuhan pangan diamanatkan dalam UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ketahanan pangan diartikan kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan yang tecermin dari tersedianya pangan yang cukup.

Baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata dan terjangkau, serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan. 

Dalam membangun ketahanan pangan nasional, memang harus diperkuat terlebih dahulu ketahanan pangan di daerah.  
 

Menyadari pentingnya ketahanan pangan nasional, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta gubernur, bupati/wali kota memperhatikan ketersediaan pangan di daerah sehingga tidak ada yang kekurangan pangan. Ini penting apalagi di tengah pandemi.

Permintaan Presiden tepat karena berdasarkan peringatan Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) akan terjadi krisis pangan dunia, selama pandemi virus korona terus terjadi dan belum diketahui kapan akan berakhir. 

Dari daerah

Dalam membangun ketahanan pangan nasional, memang harus diperkuat terlebih dahulu ketahanan pangan di daerah. Jika ada daerah yang mempunyai masalah  pangan, tidak hanya daerah itu yang bermasalah, tetapi juga memperlemah ketahanan pangan nasional.

Memperhatikan apa yang diamanatkan dalam undang-undang , untuk membangun dan memperkokoh ketahanan pangan nasional, perlu sinergisme yang kuat dari berbagai kepentingan, termasuk pimpinan daerah yang bertanggung jawab dalam memenuhi kebutuhan pangan warganya.

Maka itu, dalam membangun ketahanan pangan di daerah perlu langkah-langkah strategis. Pertama, pemerintah daerah harus dapat memastikan ketersediaan pangan di daerahnya cukup dan harga terkendali.

Untuk itu, monitoring ketersediaan dan harga pangan harus dilakukan setiap hari. Hal ini bisa dilakukan oleh dinas terkait dan dilaporkan kepada pimpinan daerah.

Jika ada tanda terjadi kekurangan pasokan salah satu komoditas pangan yang berdampak pada naiknya harga, pemerintah daerah bisa berkoordinasi dengan Bulog/Dolog setempat atau perusahaan/distributor pangan mengguyur pasar melalui operasi pasar atau gelar pangan murah.

Upaya lain yang bisa dilakukan adalah bekerja sama dengan daerah lain yang mengalami surplus, untuk mengirimkan komoditas tersebut. Melalui upaya di atas diharapkan, ketersediaan pangan teratasi dan harga stabil. 

Monitoring ketersediaan dan harga pangan harus dilakukan setiap hari oleh dinas terkait dan dilaporkan kepada pimpinan daerah. 
 

Kedua, memperpendek dan menjamin kelancaran distribusi pangan. Untuk itu, pemerintah daerah harus memotong titik distribusi pangan yang terlalu panjang, memperlancar arus distribusi barang, serta mengawasi adanya pungutan liar, juga mengaktifkan mitra tani.

Ketiga, membangun cadangan pangan pemerintah daerah. Hal ini di antaranya,  sesuai  amanat UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2018 tentang Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah.

Selain itu, PP Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi yang mengatur penetapan jenis dan jumlah pangan pokok tertentu sebagai cadangan pangan pemerintah provinsi oleh gubernur dan cadangan pangan pemerintah kabupaten/kota melalui perda.

Pemerintah daerah harus mengalokasikan anggaran untuk pengelolaan cadangan pangannya.

Dengan adanya cadangan pangan, ketahanan pangan daerah semakin kokoh, karena tidak hanya mampu memenuhi kebutuhan pangan masyarakat, tetapi juga bisa untuk bantuan bencana, stabilitasi harga melalui operasi pasar, dan sebagainya. 

Tak hanya ketahanan pangan daerah semakin kokoh, tetapi ketahanan dan kemandirian pangan nasional juga akan terwujud. 
 

Keempat, optimalisasi pemanfaatan lahan pekarangan. Dengan potensi pekarangan di Indonesia seluas 10,3 juta hektare, jika dioptimalkan pemanfaatannya selain dapat memenuhi kebutuhan pangan masyarakat, juga bisa meningkatkan pendapatan keluarga.

Kelima, menggerakkan diversifikasi pangan, selain untuk mengurangi ketergantungan pada beras, juga memperbaiki pola konsumsi pangan yang lebih beragam, bergizi seimbang, dan aman. Hal ini sangat penting untuk memperbaiki gizi masyarakat.

Keenam, gubernur, bupati/wali kota sebagai pimpinan daerah dan ketua Dewan Ketahanan Pangan di daerah, perlu berkoordinasi dan bersinergi  dalam pembangunan ketahanan pangan, lewat  perangkat di bawahnya ataupun dengan Dolog, PT, dan satgas pangan.

Ketujuh, mengoptimalkan peran hubungan masyarakat dan media massa untuk publikasi, edukasi, dan sosialisasi kegiatan ketahanan pangan di daerah sehingga masyarakat tidak hanya mengetahui, tetapi juga akan mendukung dan berpartisipasi aktif di dalamnya.

Melalui berbagai upaya tersebut diharapkan, tidak hanya ketahanan pangan daerah semakin kokoh, tetapi ketahanan dan kemandirian pangan nasional juga akan terwujud sebagaimana diharapkan. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat