Petugas PMI menyemprotkan cairan disinfektan di Pura Kerta Jaya, Kota Tangerang, Banten, Rabu (3/6). Penyemprotan tersebut sebagai persiapan jelang dimulainya aktivitas ibadah kembali di pura tersebut setelah memasuki masa transisi Pembatasan Sosial Bersk | FAUZAN/ANTARA FOTO

Kabar Utama

Daerah Mulai Longgarkan PSBB

Pelaksanaan PSBB proporsional sesuai level kewaspadaan kabupaten/kota.

 

TANGERANG SELATAN — Sejumlah pemerintah daerah terus bersiap menerapkan era new normal atau kenormalan baru. Pelonggaran pembatasan sosial pun mulai dilakukan untuk sektor tertentu. 

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), misalnya, memberikan pelonggaran kepada pelaku ekonomi dalam pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diperpanjang hingga 14 Juni 2020. Kini, pemkot membolehkan restoran atau pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) membuka layanan makan di tempat.

Dalam masa pemberlakuan PSBB sebelumnya, sejumlah restoran atau rumah makan tak diizinkan membuka layanan makan di tempat. Pembeli hanya boleh membawa pulang makanan atau minuman. "Sekarang boleh makan di tempat. Mulai kemarin sudah diperbolehkan," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Tangerang Selatan Maya Mardiana saat dikonfirmasi, Rabu (3/6).

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 19 Tahun 2020. Pada pasal 10 poin ketiga dijelaskan, kegiatan pengelolaan restoran diperbolehkan membuka pelayanan makan di tempat jika menerapkan protokol kesehatan.

photo
Karyawan melakukan scan barcode pantauan kesehatan pengunjung saat simulasi pembukaan pusat perbelanjaan di 23 Paskal Shopping Center, Bandung, Jawa Barat, Rabu (3/6/2020). Simulasi tersebut dilakukan dalam rangka kesiapan pusat perbelanjaan dalam penerapan protokol kesehatan seperti alat pelindung wajah bagi karyawan, masker, sarung tangan, jaga jarak dan cairan disinfektan seiring penerapan tatanan normal baru di tengah pandemi Covid-19 - (M Agung Rajasa/ANTARA FOTO)

"Layanan makan di tempat paling banyak 50 persen dari jumlah kursi dan meja yang diatur secara proporsional. Selebihnya dibatasi dengan tetap menggunakan layanan untuk dibawa pulang," katanya.

Pemilik restoran juga harus menerapkan jaga jarak untuk antrean kasir, menyediakan tempat cuci tangan, penjepit makanan, proses pemanasan makanan sesuai standar, dan harus menjaga kebersihan. Selain itu, pemilik restoran mesti melarang pekerja yang sakit untuk masuk bekerja dan mengharuskan pekerjanya menerapkan protokol kesehatan, seperti sarung tangan dan masker. 

Dia menegaskan, jika restoran atau UMKM tidak menerapkan protokol kesehatan dalam membuka pelayanan makan di tempat akan dikenakan sanksi berkaitan dengan perizinan usaha. "Pengelola harus mengingatkan konsumennya. Kalau ada yang tidak pakai masker, harap diingatkan. Atau masuk ke dalam pertokoan, kalau tidak pakai masker, tidak boleh masuk," ujarnya.

Para pelaku UMKM merasa lega dengan adanya kebijakan Pemkot Tangsel yang memberikan pelonggaran bagi pelaku ekonomi. Dengan adanya pelonggaran ini, mereka bisa kembali mencari nafkah untuk kebutuhan sehari-hari setelah sebelumnya harus menutup usahanya. 

Salah satu pelaku UMKM bernama Deby (37 tahun) menyebut pelonggaran itu akan membuat usaha pangan yang dikelolanya selama 18 tahun dapat kembali berjalan. "Pelonggaran ini tentunya bisa membuat usaha saya kembali bergerak. Sudah 18 tahun saya menjalankan usaha, baru kemarin merasakan dampak akibat pandemi Covid-19. Saya pasti akan terapkan protokol kesehatan seperti yang ditetapkan pemerintah," kata Deby, Rabu (3/6). 

Kepala Operasional Manajemen Pamulang Square Eru Cipta menilai pelonggaran pembatasan di sektor ekonomi diyakini berdampak positif untuk memulihkan ekonomi masyarakat. Menurut dia, ada sekitar 400 pelaku UMKM yang berusaha di Pamulang Square. "Untuk memulihkan ekonomi, kami akan mengimbangi dengan melakukan pemberian pemotongan uang sewa sampai 30 persen," kata Eru. 

photo
Umat muslim menunaikan shalat usai kegiatan penyemprotan disinfektan di Masjid Al Azhar Jakarta Selatan, Rabu (3/6). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana membuka kembali rumah ibadah saat penerapan tatanan normal baru (new normal) di tengah pandemi COVID-19 - (NOVA WAHYUDI/ANTARA FOTO)

Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga sedang bersiap untuk menuju kenormalan baru. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bahkan telah mengeluarkan peraturan penerapan PSBB proporsional sebagai persiapan kenormalan baru yang diistilahkan dengan adaptasi kebiasaan baru (AKB) di seluruh kabupaten/kota Jawa Barat. 

Ketentuan ini diatur dalam Pergub Nomor 46 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Secara Proporsional Sesuai Level Kewaspadaan Daerah Kabupaten/Kota sebagai Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.  

Menurut Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja, pergub yang ditandatangani pada Sabtu (30/5) mengatur pedoman AKB dalam koridor PSBB Jawa Barat dalam level kewaspadaan.  “Karena sebenarnya Jabar belum bermaksud melepaskan secara penuh PSBB,” ujar Setiawan. 

Setiawan menjelaskan, pergub itu mengatur penentuan level kewaspadaan kabupaten/kota, pelaksanaan PSBB proporsional sesuai level kewaspadaan kabupaten/kota, protokol kesehatan per level kewaspadaan dalam rangka AKB, pengendalian dan pengamanan, serta monitoring evaluasi dan sanksi.

Dalam penentuan level kewaspadaan, kata Setiawan, ada sembilan indikator yang dipakai Pemprov Jabar, yakni laju orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), pasien positif, kesembuhan, kematian, reproduksi instan, transmisi/kontak indeks, pergerakan orang, dan risiko geografi atau perbatasan dengan wilayah transmisi lokal. “Sembilan indikator ini berdasarkan kajian dan rekomendasi pakar epidemologi,” kata Setiawan.   

Dari sembilan indikator ini, kata dia, menghasilkan lima level kewaspadaan kabupaten/kota. Level 1 atau rendah berarti tidak ditemukan kasus positif. Level 2 atau moderat, kasus ditemukan secara sporadis atau impor. Level 3 atau cukup berat, menandakan ada ada klaster tunggal. Level 4 atau kategori berat, berarti ditemukan beberapa klaster. Sedangkan, level 5 atau kritis menandakan ada penularan pada komunitas. 

“Lima level kewaspadaan ini kemudian melahirkan perlakuan atau protokol berbeda-beda per kabupaten/kota,” kata Setiawan. Setiawan mencontohkan, kabupaten/kota dengan level 1 maka protokolnya normal, level 2 jaga jarak, level 3 PSBB parsial, level 4 PSBB penuh, dan level 5 protokolnya adalah karantina. 

photo
Petugas PMI menyemprotkan cairan disinfektan di Pura Kerta Jaya, Kota Tangerang, Banten, Rabu (3/6). - (FAUZAN/ANTARA FOTO)

Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada Selasa (2/6) mengatakan, Pemprov Jabar membagi AKB dalam lima tahapan. Tahap pertama adalah adaptasi di tempat ibadah, khususnya masjid. Setelah itu, daerah zona biru bisa masuk ke tahap kedua, yaitu AKB di sektor ekonomi industri, perkantoran, dan pertanian. 

"Setelah dievaluasi selama tujuh hari dan tidak ada anomali persebaran Covid-19, maka wilayah tersebut bisa masuk ke tahap ketiga, yaitu AKB untuk mal dan ritel atau pertokoan," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil. 

Pada tahap keempat atau satu bulan sejak pemberlakuan AKB tahap pertama, barulah suatu daerah masuk ke pemulihan sektor pariwisata, dengan catatan tidak ditemukan kasus Covid-19 di tiga tahap sebelumnya. Tahap kelima, kata dia, adalah sektor pendidikan. Meski begitu, Emil memastikan sektor pendidikan belum akan pulih atau kembali ke sekolah dalam waktu dekat. 

Di Sumatra Barat, sebanyak 15 kabupaten/kota sudah mengusulkan untuk penerapan skenario normal baru. Hal tersebut didapat setelah Gubernur Sumbar Irwan Prayitno melakukan rapat virtual dengan para bupati dan wali kota, Rabu (3/6). 

Sejak 1 Juni lalu, sudah satu kota, yaitu Kota Bukittinggi, menerapkan kenormalan baru. "Dari usulan tadi, sudah ada tambahan 15 kota dan kabupaten untuk new normal. Bagaimana kepastiannya, nanti pada tanggal 7 Juni," kata Irwan. 

PSBB tahap III di Sumbar akan berakhir pada 7 Juni. Irwan mengatakan, kota dan kabupaten yang siap menyusul Bukittinggi untuk menerapkan normal baru ialah, antara lain, Kabupaten Agam, Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Lima Puluh, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Pesisir Selatan, dan Kota Sawahlunto. 

Sementara, tiga daerah tingkat II masih ingin melanjutkan PSBB, yaitu Kota Padang, Kabupaten Padang Pariaman, dan Kabupaten Kepulauan Mentawai. Tiga daerah tersebut merasa belum bisa bergeser ke tahapan normal baru karena pertumbuhan kasus positif Covid-19 belum terkendali. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat