Seorang pekerja membersihkan dan mensterilkan Ka'bah. | Saudi Press Agency/Handout via Reuters

Kabar Utama

Keselamatan Jamaah Diutamakan

Jamaah yang telah melunasi Bipih tahun ini akan menjadi jamaah haji 2021.

 

JAKARTA -- Menteri Agama Fachrul Razi memutuskan membatalkan pemberangkatan jamaah haji pada tahun ini. Keputusan ini dinilai tepat oleh berbagai kalangan mengingat dunia sedang dilanda pandemi Covid-19. Umat pun diimbau untuk bersabar dan ikhlas menerima keputusan tersebut.

Pembatalan pemberangkatan haji telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M. Fahcrul menjelaskan, ada beberapa pertimbangan yang mendasari keputusan tak memberangkatkan jamaah haji. Menurut Fachrul, kebijakan ini diambil karena pemerintah harus mengutamakan keselamatan jamaah di tengah pandemi Covid-19 yang belum selesai.

Fahcrul mengatakan, sesuai amanat undang-undang (UU), persyaratan melaksanakan ibadah haji bukan hanya mampu secara ekonomi dan fisik, tapi juga harus memperhatikan kesehatan dan keselamatan. Keamanan jamaah haji pun harus dijamin serta diutamakan. Artinya, kata Fachrul, keselamatan dan keamanan jamaah harus dijamin sejak dari embarkasi atau debarkasi, dalam perjalanan, dan saat di Arab Saudi.

Ia menegaskan, keputusan pembatalan penyelenggaraan haji sudah melalui kajian mendalam. Sebab, pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jamaah haji.  "Agama sendiri mengajarkan, menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan. Ini semua menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan," kata Fachrul dalam konferensi pers, Selasa (2/6).

photo
Jamaah dengan jumlah terbatas melaksanakan shalat dengan menjaga jarak di Masjidil Haram, Makkah, Selasa (5/5). Selama pandemi Covid-19 kerajaan Arab Saudi menutup akses kedua masjid suci dari umum. - (Saudi Press Agency/Handout via Reuters)



Kemenag telah melakukan kajian literatur serta menghimpun sejumlah data dan informasi tentang haji di saat pandemi di masa-masa lalu. Didapatkan fakta bahwa penyelenggaraan ibadah haji pada masa terjadinya wabah menular, telah mengakibatkan tragedi kemanusiaan. Puluhan ribu jamaah haji menjadi korban.

Selain soal keselamatan, kebijakan pembatalan diambil karena Arab Saudi belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji 2020. Hal itu membuat pemerintah tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan dalam pelaksanaan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada jamaah. Padahal, kata Fachrul, persiapan sangat penting agar jamaah dapat menyelenggarakan ibadah secara aman dan nyaman.

"Waktu terus berjalan dan semakin mepet. Rencana awal kita, keberangkatan kloter pertama pada 26 Juni. Artinya, untuk persiapan terkait visa, penerbangan, dan layanan di Arab Saudi tinggal beberapa hari lagi," kata Fahcrul. Waktu yang mepet itu belum termasuk keharusan karantina selama 14 hari pada sebelum keberangkatan dan saat kedatangan.

Pembatalan keberangkatan jamaah haji berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI). Pembatalan tidak hanya berlaku bagi jamaah yang menggunakan kuota haji pemerintah, baik reguler maupun khusus, tapi termasuk juga jamaah yang akan menggunakan visa haji mujamalah atau furada. "Jadi tahun ini tidak ada pemberangkatan haji dari Indonesia bagi seluruh WNI," tegas Menag.



Fahcrul menambahkan, jamaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi Bipih tahun ini akan menjadi jamaah haji tahun 2021. Setoran pelunasan Bipih akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Nilai manfaat dari setoran pelunasan akan diberikan kepada jamaah haji paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 2021. Namun, jamaah dapat meminta pengembalian dana pelunasan Bipih jika diperlukan.

Kepala Pusat Kesehatan Haji (Kapuskes Haji) Kementerian Kesehatan Eka Jusup Singka menilai, keputusan pemerintah sudah sejalan dengan skenario kesehatan di tengah pandemi covid-19. Kebijakan itu diambil sebagai upaya pemerintah untuk melindungi warga negara dari covid-19 yang telah menjadi wabah global.

"Pembatalan yang dilakukan Kemenag ejalan dengan pola pikir dan skenario kesehatan. Saat ini sedang terjadi Pandemi. Pandemi itu wabah global," kata Eka kepada Republika, kemarin.

 
Agama sendiri mengajarkan, menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan. Ini semua menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan.
Fachrul Razi, Menteri Agama
 



Keputusan pembatalan keberangkatan jamaah haji didukung berbagai kalangan. Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menilai, pemerintah mengambil keputusan yang tepat. Ia mengatakan, secara syariah pun tidak melanggar karena di antara syarat haji, selain mampu secara ekonomi, kesehatan, mental, dan agama, juga aman selama perjalanan.

Dengan belum adanya keputusan Pemerintah Arab Saudi mengenai haji, kata dia, sangat sulit bagi pemerintah menyelenggarakan ibadah haji tahun ini. Kendati demikian, pemerintah harus memperhatikan tiga konsekuensi dan memberikan solusi atas pembatalan keberangkatan haji.

Pertama, antrean haji yang semakin panjang. Kedua, biaya haji yang sudah dikeluarkan oleh masyarakat dan mungkin dikelola oleh biro haji dan KBIH. Ketiga, pertanggungjawaban dana APBN haji.



Ia pun berharap agar umat Islam tetap tenang dan dapat memahami keputusan pemerintah. "Keadaannya memang darurat. Semuanya hendaknya berdoa agar Covid-19 dapat segera diatasi," ucap dia.

Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Ismed Hasan Putro menilai keputusan Kemenag merupakan keputusan terbaik di tengah masih mewabahnya Covid-19.  Ismed mengimbau calon jamaah haji tetap tawadhu dengan keputusan pemerintah dan menyiapkan  diri dengan baik agar tahun depan bisa berangkat.

"Apalagi ketentuan kita berangkat atau tidaknya ke Tanah Suci, sudah menjadi kehendak Allah SWT. Yakinlah bahwa Allah SWT sudah mencatat niatan calon jamaah haji untuk berhaji," ujar dia.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat