Produksi kerajinan rotan di kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Kamis (14/5/2020). Perbankan syariah bisa berperan lebih di masa pandemi Covid-19. | Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

Opini

Saatnya Perbankan Syariah Berperan Lebih

Sudah selayaknya bank syariah berperan lebih dalam upaya mengurangi dampak Covid-19.

 

MUHAMMAD IMAN SASTRA MIHAJAT, Head of Sharia di Oman Arab Bank

Momentum Idul Fitri pada tahun ini sangatlah berat bagi masyarakat Indonesia. Di momen yang indah ini, kita masih harus berhadapan dengan virus Covid-19 yang belum jelas kapan berakhir.

Seharusnya kita saat ini sedang bersilaturahim ke sanak saudara, orangtua, tetangga, dan kolega bisnis dan kantor. Akan tetapi, dikarenakan virus korona semakin merajalela, kita mau tidak mau harus tetap di rumah agar penyebaran virus ini terhenti dan kita bisa kembali melakukan aktivitas normal.

Di sisi lain, banyak juga masyarakat Indonesia yang tidak peduli virus Covid-19 ini dengan berkerumunan di pasar demi memburu baju Lebaran dan belanja kue dan perlengkapan lainnya. Hal ini tentu telah mencederai aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dan menyakiti banyak pihak yang sudah bersusah payah diam di rumah agar virus ini bisa berakhir.

Imbasnya, virus ini bukan saja telah menyebabkan kehilangan kematian bagi penduduk Indonesia, tetapi telah meluluhlantahkan ekonomi yang menyebabkan banyak dari kita kehilangan pekerjaan. Maka dari itu, untuk mengurangi penyebaran virus ini, diperlukan peran banyak pihak agar penyebarannya dapat dihentikan dan tentunya membutuhkan anggaran yang tidak sedikit.

photo
Muhammad Iman Sastra Mihajat - (DOK Pribadi)

 

Oleh karenanya, di momen Lebaran ini, di hari Idul Fitri ini, sudah selayaknya bank syariah memberikan peran lebih dalam upaya mengurangi penyebaran Covid-19 dengan membantu masyarakat yang terdampak virus dari sisi ekonomi.

Hal ini wajar sebagai bentuk syukur karena pada 2019 berdasarkan data yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bank syariah telah mampu menorehkan keuntungan sebesar Rp 5,5 triliun atau terjadi kenaikan 47 persen dari tahun sebelumnya. Bukan hanya itu, pangsa pasar perbankan syariah Indonesia juga sudah mampu menembus angka 6 persen berdasarkan data OJK atau sekitar Rp 513 triliun.

 

Bank syariah dan UMKM di masa pandemi 

Wabah korona telah memicu dampak ekonomi besar yang lebih parah daripada yang disebabkan krisis keuangan global pada 2008. Kerugian yang disebabkan pandemi Covid-19 terjadi pada seluruh sektor ekonomi yang akan membutuhkan waktu cukup panjang untuk memulihkan kembali. Namun, sektor yang mengalami kerugian terbesar adalah usaha mikro, kecil, dan menengah. Hal ini tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di negara lain yang terdampak wabah tersebut.

Industri UMKM adalah yang paling menderita akibat perlambatan ekonomi yang disebabkan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di beberapa kota di Indonesia. Banyak dari mereka yang berjuang untuk bertahan agar tetap beroperasi.

Bahkan, banyak UMKM yang terpaksa merumahkan karyawan mereka atau memaksa mereka untuk cuti tanpa gaji. Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan, total pekerja yang telah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan mencapai tiga juta pekerja lebih per tanggal 8 Mei 2020. 

Lebaran adalah momen yang tepat untuk saling memaafkan. Bank syariah harusnya juga memberikan kelonggaran dan kemudahan kepada nasabah yang mengalami kesulitan di masa Covid-19 ini.

OJK telah menerbitkan POJK No 11/POJK.03/2020 untuk memberikan relaksasi terhadap nasabah perbankan, termasuk perbankan syariah di dalamnya, yaitu memberikan kemudahan proses restructuring dan rescheduling untuk nasabah yang terdampak penyebaran virus Covid-19 khususnya nasabah UMKM atau non-UMKM yang memiliki pembiayaan di bawah Rp 10 miliar, berlaku satu tahun ke depan bergantung pada kebijakan masing-masing bank syariah.

photo
Warga mengeluakan roti isi keju dari oven untuk dijual melalui media sosial di Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu (6/5/2020). Sudah selayaknya bank syariah berperan lebih dalam upaya mengurangi dampak Covid-19 - (Prasetia Fauzani/ANTARA FOTO)

 

Di antara peran lebih yang bisa diambil bank syariah di momentum Idul Fitri pada masa pandemi, antara lain: 

Pertama, memberikan penundaan pembayaran angsuran murabahah ataupun sewa di akad ijarah dan musharakah mutanaqishah (antara 6-9 bulan) bagi nasabah yang terdampak pandemi, baik dampak secara langsung maupun tidak langsung. Sedangkan untuk akad mudharabah, musharakah, dan wakalah, pembayaran bagi hasil dapat ditunda atau ditiadakan.

Kedua, memberikan fasilitas restrukturisasi kepada nasabah yang terdampak khususnya pada akad ijarah dan musharakah mutanaqishah sehingga biaya sewa yang dibebankan kepada nasabah bisa lebih kecil daripada biasanya.

Ketiga, memberikan fasilitas penjadwalan ulang berdasarkan permintaan nasabah sehingga nominal angsuran ataupun biaya sewa menjadi kecil, misalnya yang awalnya lima tahun bisa diperpanjang menjadi 10 tahun, atau yang 10 tahun bisa diperpanjang menjadi 20 tahun. Hal ini dengan catatan untuk akad murabahah, harga tidak boleh diubah dari kesepakatan awal. Artinya, keuntungan bank akan tetap. Namun, untuk akad ijarah dan sejenisnya dan akad musharakah mutanaqisah, biaya sewa bisa disesuaikan dengan keadaan dan kesepakatan bersama antara bank syariah dan nasabah.

Keempat, bagi nasabah yang sudah menunggak sebelumnya, nasabah juga bisa meminta fasilitas restrukturisasi ataupun rescheduling.

Kelima, biaya-biaya. Bank syariah juga harus mengurangi biaya berbagai macam layanan perbankan dan tidak mengeluarkan biaya-biaya baru selama masa pandemi.

Keenam, zakat perusahaan dan pemegang saham. Sebaiknya bank syariah dan pemegang saham mengeluarkan zakat perusahaannya sebesar 2,5 persen untuk membantu masyarakat ekonomi lemah dan disalurkan ke lembaga zakat negara dan swasta profesional. Bahkan, para ulama internasional juga bersepakat bahwa zakat bisa dikeluarkan sebelum mencapai haul.

Ketujuh, zakat karyawan. Memungut zakat penghasilan para karyawan untuk didistribusikan kepada lemabaga zakat.

Kedelapan, dana akun kebajikan. Mendistribusikan seluruh dana di charity account (akun kebajikan) yang berasal dari denda telat bayar para nasabah ataupun perjanjian yang tidak sesuai syariah untuk penanganan Covid-19.

Kesembilan, dana CSR. Bank syariah juga harus mempertimbangkan untuk mendistribusikan seluruh dana CSR mereka untuk penanganan pandemi, pembagian sembako, dan alat kesehatan untuk masyarakat yang membutuhkan.

Kesepuluh, keuntungan bank. Terakhir, bank syariah juga harus mendistribusikan beberapa persen dari keuntungan mereka pada 2019 untuk penanganan penyebaran Covid-19.

Selain itu, bank syariah diharapkan mampu menghadirkan produk yang memberikan social impact yang lebih di masa pandemi ini, bukan hanya fokus pada profit maximization. Karena pada tahun lalu, bank syariah juga telah mampu menghasilkan pertumbuhan keuntungan yang besar dibandingkan tahun sebelumnya. Jadi tidak ada salahnya pada tahun ini fokusnya pada pemulihan ekonomi dan membantu para nasabah terdampak.

***

Silakan klik profil Muhammad Iman Sastra Mihajat pada akun Facebook ini.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat