Warga mengakses layanan film daring melalui gawai di Jakarta, Sabtu (16/5). | NOVA WAHYUDI/ANTARA FOTO

Ekonomi

Efektivitas Pajak Digital Tergantung Mekanisme Sanksi

Pemerintah dapat menyetop layanan perusahaan digital yang tak bayar pajak.

 

JAKARTA – Pengamat pajak dari Danny Darussalam Tax Centre (DDTC) Bawono Kristiaji menyampaikan, pelaksanaan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari perusahaan digital membutuhkan dukungan mekanisme sanksi. Bawono menilai, saat ini, pemerintah sudah memiliki basis aturan untuk menerapkan sanksi tersebut dan hanya menunggu proses implementasi.

"Efektivitasnya nanti akan sangat tergantung dari mekanisme punishment," kata Bawono kepada Republika, Ahad (17/5).

 
Ditjen Pajak sudah memiliki sejumlah sumber data serta analisis untuk melihat potensi pajak digital baik saat ini maupun ke depannya.
 

Berdasarkan Pasal 7 Perppu No 1 Tahun 2020 telah disebutkan, ketidakpatuhan atas pengaturan mengenai PPN dan PPh dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dapat dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan perundangan di bidang pajak. Hal itu mulai dari teguran hingga pemutusan layanan sementara.

Ini dilakukan oleh menteri yang berwenang di bidang komunikasi dan informatika berdasarkan permintaan Menteri Keuangan. Klausul tersebut membuka peluang efektivitas yang besar mengingat Indonesia sebagai market jurisdiction yang tentu berdampak besar bagi penyelenggara PMSE tersebut. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2020, implementasi kebijakannya akan berlaku pada 1 Juli 2020.

"Menurut saya, hal ini sudah tepat karena mulai dilakukan di semester II 2020 sehingga ada waktu untuk optimalisasi penerimaannya," katanya.

photo
Ketua DPR Puan Maharani (kanan) didampingi Wakil ketua DPR Aziz Syamsuddin (kedua kanan) dan Rachmat Gobel (kiri) menerima dokumen dari Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri) dalam Rapat Paripurna masa persidangan III 2019-2020, di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (12/5). Rapat paripurna tersebut beragendakan penyampaian pemerintah terhadap Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) RAPBN 2021 dan pengambilan keputusan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi undang-undang. - (MUHAMMAD ADIMAJA/ANTARA FOTO)

Secara kesiapan, Bawono juga menyebut, sudah mulai dilakukan seperti pengaturan pengadministrasian yang akan dilakukan di bawah KPP Badan dan Orang Asing. Sehingga, secara umum, kebijakan tinggal menunggu implemetasi.

PMK Nomor 48 Tahun 2020 mengatur tentang tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN. Kriteria dan daftar pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN atas produk digital dari luar negeri akan diumumkan kemudian.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama turut menyampaikan, berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020, pelaku PMSE dapat menunjuk pihak lain di Indonesia untuk melaksanakan kewajiban pemungutan PPN. Hal ini untuk memfasilitasi sejumlah perusahaan digital yang tidak memiliki kantor atau perwakilan di Indonesia. 

photo
Dirjen Pajak Suryo Utomo menyampaikan sambutannya pada peluncuran Grow With Google di Jakarta, beberapa waktu lalu. - (Aprillio Akbar/ANTARA FOTO)

Hestu mengatakan, pihaknya sudah melakukan diskusi dengan perwakilan pelaku PMSE dari luar negeri, Kemenkominfo, dan perbankan agar pemberlakuan pemungutan PPN berjalan dengan baik mulai 1 Juli 2020 nanti.

"Kita yakin, ini akan berjalan dengan baik sebagaimana beberapa negara seperti Australia, Singapura, dan sebagian negara-negara OECD sudah menerapkan hal yang sama," kata Hestu. 

Selain itu, Hestu menyampaikan, Ditjen Pajak sudah memiliki sejumlah sumber data serta analisis untuk melihat potensi pajak digital baik saat ini maupun ke depannya. Hal ini, ujar Hestu, terus dipantau Ditjen Pajak. Meski begitu, dia masih belum mau membeberkan detail potensi pajak yang bisa diraih dari transaksi digital. 

"Tapi, angkanya tidak perlu kita sampaikan dulu," kata Hestu.

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat