Cahaya Ramadhan
Fikih Milenial: Upload Konten di Instagram
Menunaikan adab-adab menggunakan Instagram menjadi keniscayaan.
Diasuh oleh Ustaz Dr ONI SAHRONI MA
Pada umumnya, Instagram berisi foto dan video yang diunggah oleh pemilik akun, baik berisi cerita ringan, aktivitas pribadi, tausiyah, ataupun informasi, dari yang penting hingga aktivitas yang tidak penting.
Instagram termasuk media sosial yang paling diminati oleh warganet di Indonesia karena foto dan video dipandang sebagai media yang ringan, visual, dan mudah dipahami. Menurut salah satu sumber, pada April 2020 pengguna Instagram di Indonesia sebanyak 65,780 juta.
Di antara kekhasan Instagram adalah kemudahan mengakses foto dan video. Dengan membuka lamannya, seluruh video dan gambar (baik positif ataupun negatif) mudah dilihat dan diakses.
Instagram, selain media strategis yang diminati milenial khususnya, juga sangat berpotensi menyuplai gambar dan video tidak positif bagi penggunanya. Oleh karena itu, menunaikan adab-adab menggunakan Instagram menjadi keniscayaan, di antaranya:
Pertama, video atau foto yang diunggah itu halal. Seperti foto atau video tentang produk bisnis yang halal, tausiyah, atau informasi. Maka, tidak diperkenankan mengupload video atau foto pornografi, gambar-gambar sensual, informasi hoaks, dan menimbulkan fitnah. Sebagaimana tuntunan Alquran, "Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) tampak daripadanya..." (QS an-Nur : 31).
Dan sebagaimana hadis Rasulullah SAW: "Mata itu berzina, hati juga berzina. Zina mata adalah dengan melihat (yang diharamkan), zina hati adalah dengan membayangkan (pemicu syahwat yang terlarang). Sementara kemaluan membenarkan atau mendustakan semua itu." (HR Ahmad).
Kedua, video dan foto yang diunggah sesuai dengan kesantunan/adab (muruah). Sedangkan, foto dan video tentang kisruh internal keluarga, pamer memperlihatkan kemewahan, foto-foto mesra tanpa menutup aurat, membuka peluang suuzan itu tidak sesuai dengan adabnya. Sebagaimana hadis Rasulullah SAE, "Tiga perkara yang menghancurkan: sifat kikir yang ditaati, hawa nafsu yang diikuti, dan takjub terhadap diri sendiri." (HR Bazzar dan Ath-Thabrani).
Ketiga, legal, seperti mengunggah produk bisnis yang legal dan konten lain yang tidak menyalahi aturan.
Keempat, menggunakan akun sebagai media yang bermanfaat, seperti para pendakwah, influencer, dan selebgram yang bisa menyampaikan pesan asyik, tetapi positif melalui video dan foto yang diunggahnya. Sebagaimana hadis Rasulullah SAW: "Barang siapa yang menunjukkan kepada sebuah kebaikan baginya seperti pahala pelakunya." (HR Muslim). Sebagaimana penegasan Ali bin Abi Thalib RA: "Berbicaralah kepada manusia dengan yang mereka pahami. Apakah kalian suka apabila Allah dan Rasul-Nya didustakan?" (HR Bukhari).
Berdasarkan penjelasan tersebut di atas, pengguna hanya memanfaatkan Instagram untuk keperluan yang baik. Pada saat yang sama, Instagram ini tidak tepat diakses tanpa kendali, imunitas, daya pilah mana tontonan video yang baik atau tidak baik.
Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.
Mutiara Ramadhan
Sesungguhnya di dalam surga ada satu pintu yang disebut dengan Ar-Rayyan, yang pada Hari Kiamat orang-orang yang berpuasa masuk ke surga melalui pintu tersebut... HR ALBUKHARI No.1896
HIKMAH RAMADHAN
Memahami Makna Ramadhan
Ramadhan hadir untuk membakar dosa-dosa para hamba Allah.
Ramadhan hadir untuk membakar dosa-dosa para hamba Allah.