Azyumardi Azra | Daan Yahya | Republika

Resonansi

Wabah Korona: Selamatkan Mahasiswa (1)

Mengecewakan, tiadanya kebijakan Kemendikbud, Kemenag dan juga Kemenkeu memberikan keringanan UKT PTN dan membantu PTS.

Oleh AZYUMARDI AZRA

 

Oleh AZYUMARDI AZRA 

Sejak wabah melanda Indonesia juga, banyak mahasiswa-mahasiswi anak bangsa ini, baik di dalam maupun luarnegeri turut menjadi kelompok terdampak. Jika banyak perhatian diberikan kelompok, lembaga dan organisasi masyarakat sipil dan juga pemerintah terhadap korban korona dan warga terdampak, mahasiswa cenderung terlupakan.

Sekali lagi, hampir tidak ada perhatian memadai dari pemerintah pusat dan daerah pada dampak wabah korona terhadap para mahasiswa. Dalam percakapan dengan beberapa pejabat tinggi yang bertanggungjawab atas perguruan tinggi dan mahasiswa, dan juga dengan sejumlah pimpinan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS), mereka menyatakan, sejauh ini tidak ada program khusus untuk menyantuni mahasiswa-mahasiswi terdampak.

Jelas, banyak mahasiswa di PTN dan PTS mengalami kesulitan keuangan karena keluarga mereka juga menghadapi krisis finansial. Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) Budi Sudjatmiko menyatakan, sekitar separuh dari 4,5 juta jumlah total mahasiswa PTS mengalami kesulitan membayar kewajiban keuangan seperti uang kuliah (Sumbangan Pembinaan Pendidikan/SPP), uang SKS (Satuan Kredit Semester), uang praktek, uang ujian dan seterusnya. 

Budi menjelaskan, dari lebih 4.000 PTS Indonesia, 75 persen adalah PTS kecil yang memiliki jumlah mahasiswa maksimal 2.500 orang dengan SPP sekitar Rp 1,5 juta persemester. PTS seperti ini tidak punya saving dan mengalami kesulitan keuangan. “Akibatnya, jika para mahasiswanya tidak mampu membayar SPP, PTS yang bersangkutan juga kesulitan membayar gaji dosen dan staf”, ujar Budi (Jawapos.com, 28/4/20).

photo
Seorang dosen melakukan siarang langsung (live streaming) pembelajaran untuk mahasiswa di kampus AMIK Purnama Niaga di Indramayu, Jawa Barat, Senin (23/3). - (ANTARA FOTO)

Kesulitan yang mahasiswa akibat wabah korona jelas tidak terbatas pada mahasiswa PTS. Jumlah PTS di atas bertambah dengan 681 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) seluruh Indonesia. Daftar PT Keagamaan Swasta ini pasti bertambah dengan PTK Kristen Swasta, PTK Katolik Swasta, PTK Hindu Swasta, PTK Budha Swasta, PTK Konghucu dan boleh masih ada lagi PTK swasta agama lain.

Mereka yang mengalami kesulitan tidak hanya di PTS, tapi juga banyak mahasiswa PTN dengan populasi lebih 3,5 juta. PTN ini berada di bawah Kemendikbud, Kemenag dan Kementerian lain yang awalnya merupakan PT Kedinasan, tapi kemudian menjadi PT Umum (PTU).

Tidak begitu jelas berapa jumlah PT Umum di bawah Kementerian lain. Yang jelas, PTN yang berada di bawah Kemendikbud berjumlah 122. Sedangkan di bawah Kemenag dengan nama organik Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK Negeri): PTK Islam Negeri 55; 8 PTK Kristen Negeri; 2 PTK Katolik Negeri; 4 PTK Hindu Negeri; 2 PTK Budha Negeri.

 
Mengecewakan, tiadanya kebijakan Kemendikbud, Kemenag dan juga Kemenkeu memberikan keringanan UKT PTN dan membantu PTS.
 
 

Kembali mengutip Budi Djatmiko, Ketua Aptisi, sekitar 50 persen mahasiswa PTS tidak lagi mampu membayar SPP. Oleh karena itu, dia meminta agar pemerintah menyediakan beasiswa bagi mahasiswa yang kesulitan. Usul Aptisi menyelamatkan dua pihak: pertama, mahasiswa yang tidak mampu lagi membayar; kedua PTSnya yang terancam gulung tikar karena kesulitan keuangan.

Memang ada beberapa PTS memberikan keringanan SPP bagi mahasiswa terdampak. Universitas Nasional (Unas) Jakarta misalnya memberikan potongan 50 persen; berbagai Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM) dan Aisyiah memberikan keringanan dan subsidi total 78,69 milyar (36,4 milyar bantuan biaya kuliah 36.390 mahasiswa dan 27,3 milyar  bantuan kuliah online bagi 174.509 mahasiswa). 

Bagaimana dengan PTN? Beberapa rektor PTN memprediksi pemasukan mereka berkurang 40 persen sebagai dampak wabah korona. Meski demikian, beberapa PTN Umum seperti ITB membuat kebijakan menggratiskan SPP semester depan jika mahasiswa bersangkutan tidak bisa menyelesaikan perkuliahan semester sekarang. UGM memberi bantuan pulsa untuk kuliah online antara Rp 50.000-150.000. 

Bagaimana dengan PTK di bawah Kemenag? BEM PTKIN juga menuntut keringanan UKT. Dirjen Pendidikan Islam sempat mengeluarkan surat edaran agar PTKIN mengambil kebijakan keringanan UKT. Tetapi Menteri Agama Fachrul Razi (30/4/20) membatalkan rencana keringanan UKT dengan alasan pemerintah perlu dana besar untuk mitigasi Covid-19.

Mengecewakan, tiadanya kebijakan Kemendikbud, Kemenag dan juga Kemenkeu memberikan keringanan UKT PTN dan membantu PTS. Tapi syukur, Majelis Rektor PTN memutuskan (5/5/2020), rektor masing-masing PTN bisa memberikan keringanan UKT dan pembiayaan lain atas dasar permintaan mahasiswa dengan memenuhi kelengkapan administrasi tertentu. 

Gerakan “Literasi Umat” merupakan ikhtiar untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi. Gerakan bersama untuk menebarkan informasi yang sehat ke masyarakat luas. Oleh karena informasi yang sehat akan membentuk masyarakat yang sehat.

Donasi Literasi Umat